
Mungkin pertanyaan di atas pernah terlintas dalam benak kita atau mungkin belum sempat terlintas karena keacuhan kita tentang zakat.
Secara konsep, memang tidak ada zakat profesi, melainkan yang perlu dizakati adalah المَالُ المُسْتَفَادُ. Apa itu al-mal al-mustafad? Ia adalah harta yang diperoleh seorang muslim dengan berbagai cara apapun—yang dibolehkan syariat—dan harta itu pun dimiliki secara sempurna; seperti warisan, hasil pemberian, gaji pekerjaan, dan lainnya. (Yazid al-Radhi, Zakat al-Muwadiffin).
Secara sederhana, hasil dari kerja dari berbagai profesi itu perlu dizakati. Bahkan hukumnya wajib jika sudah mencapai nisab meski belum mencapai haul (masa satu tahun), demikian sesuai dengan pendapat sebagian sahabat; Ibnu Abbas, Ibnu Mas’ud, dan Muawiyah dan beberapa tabiin lainnya (Wahbah, al-Fiqh wa Adilatuhu, 3/1949).
Kewajiban mengeluarkan zakat profesi meski tidak sampai setahun dikiaskan seperti zakat zuru’ (hasil pertanian).
Lantas, berapa nisab atau takaran minimal wajib zakatnya profesi itu? Nisab zakat profesi disesuaikan dengan nisab emas. Nisab zakatnya emas adalah 20 miskal.
Berapa sih 20 miskal dalam takaran gramnya? Di sini ada beberapa perbedaan para ulama tentang takaran berdasarkan daerah.
Menurut Syekh Wahbah Zuhaili dalam al-Fiqh al-Islamiy wa Adilatuhu, bahwa 20 miskal ini setara dengan 100 gram emas ukuran negara Irak atau setara dengan 96 gram bagi bangsa selain Arab. Cuma, Syekh Wahbah Zuhaili lebih memilih untuk berpedoman dengan takaran nisab yang paling sedikit, sebagai bentuk kehati-hatian yaitu 85 gram emas (3/1820).
Bahkan dalam buku Fikih Kita yang disusun tim penulis Pondok Sidogiri lebih sedikit dari 85 gram, dijelaskan bahwa nisab zakat emas berjumlah 77,50 gram, itu pun untuk takaran emas murni.
Kalau pun gaji dari seluruh profesi mencapai harga dari nisab emas selama setahun, berarti wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5%. Jadi, yang perlu kita ketahui adalah tentang harga emas murni pada saat itu.
Misalnya, kita bekerja sebagai pegawai swasta yang tiap bulannya mendapatkan gaji 12 juta tiap bulannya, total selama setahun 240 juta. Dengan jumlah total gaji selama setahun; 240 juta sudah wajib keluarkan zakat. Mengingat nisab zakat emas 77,50 gram—dengan menggunakan asumsi takaran dari Sidogiri.
Berarti zakat yang harus kita keluarkan adalah 2,50% dari 240 juta itu, yaitu 6.000.000 rupiah harus dikeluarkan sebagai zakat.
Masih menurut Wahbah, bahwa pembayaran zakat profesi boleh dikeluarkan pada setiap bulannya saat menerima gaji atau saat sudah mencapai satu nisab.
Berapa sih ukuran nisab emas secara rupiah?
Lah, ini perlu penjelasan detail. Nisab di atas berdasarkan emas murni, kadar emasnya 100%. Bagaimana dengan emas yang tidak murni—yang banyak beredar di masyarakat?
Cara penghitungan nisab emas yang tidak murni, misalnya kadar emasnya 99,99% seperti salah satu merek emas murni, maka perhitungannya seperti ini, 77,50 : 99,99 x 100= 77,5077. Berarti nisab emas yang kadar emasnya 99,99% adalah 77,5077 gram.
Kalau dirupiahkan tinggal melihat harga emas saat hari itu. Sekali lagi yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari gaji yang sudah mencapai nisab atau diperkirakan melebihi nisab selama setahun. Kalau harga satu gram emas (kadar emasnya 99,99%) berharga 1.750.000, maka nisabnya profesi harga emas 1.750.000 dikalikan nisabnya emas 77,5077, hasilnya adalah 135.638.475.
Nisab profesi ini agak berbeda dengan keputusan Ketua Baznas No. 13 tahun 2025. Bahwa nisab zakat pendapatan dan jasa tahun 2025 adalah 85.685.972 per tahun atau 7.140.498 per bulannya. Ketentuan untuk wajib zakatnya pun sama 2,5% dari hasil pedapatan atau profesi.
Tentu, tulisan ini untuk memberikan pengetahuan tentang nisab zakat profesi dari berbagai referensi, tanpa memberikan justifikasi mana yang paling benar. Lantas, mana yang perlu kita jadikan pegangan? Penulis akan menyarankan sesuai rekomendasi Syekh Wahbah untuk mengambil nisab yang terkecil, sebagai langkah kehati-hatian, yaitu nisab yang ditentukan oleh Ketua Baznas tahun 2025. Wa Allahu A’lam.
Alumni Ponpes Mambaus Sholihin, Gresik.