Badriyah Fayumi Alumnus Universitas al-Azhar Mesir; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI; Pengasuh PP Mahasina Bekasi; Ketua Pengarah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)

Muslimah Dipijat Pria, Bagaimana Hukumnya?

1 min read

Source: www.healthcentral.com

Assalamu’alaikum wr.wb. Ustazah saya mau tanya apa hukumnya bila seorang Muslimah dipijat/diurut oleh tukang pijat laki-laki yang bukan mahramnya, begitu juga sebaliknya, dengan mengenakan pakaian lengkap ataupun hanya mengenakan kain/sarung? [Anonim, Jember]

Wa’alaikumussalam wr.wb. Pada dasarnya melihat atau memegang perempuan/laki-laki yang bukan mahram adalah dosa, kecuali ada alasan syar’i yang membolehkan. Di antara alasan syar’i yang membuat pria/perempuan boleh melihat dan memegang lawan jenisnya adalah untuk kepentingan pengobatan jika tenaga ahli penyakit yang diderita tidak ada yang sejenis. Itu pun harus disertai mahram atau teman yang sejenis, tidak boleh dilakukan di tempat tertutup, dan yang dilihat/dipegang sebatas anggota badan yang sakit. Khusus pengobatan yang membuat alat kelamin terlihat, para ulama mengharamkan berobat ke lain jenis kecuali keadaan darurat.

Dengan ketentuan umum seperti ini, maka pijat/urut seluruh tubuh karena lelah atau sekadar ingin fresh tidak boleh dilakukan oleh tukang pijat lain jenis, karena ini bukan pengobatan, sekalipun yang memijat dan yang dipijat berpakaian lengkap. Sebab, itu akan membuka peluang masuknya setan di antara keduanya. Ini sering terjadi di sekeliling kita. Namun, jika pijat/urutnya karena sakit seperti keseleo atau patah tulang, atau pengobatan dengan pijat refleksi, berobat dengan cara dipijat oleh lain jenis diperbolehkan dengan syarat sebagaimana disebutkan di atas. Sebab pada dasarnya Islam tidak ingin menyulitkan umatnya. Sekalipun demikian Islam juga sangat menekankan kewajiban menjaga pandangan bagi laki-laki dan perempuan (QS. al-Nūr [24]: 30-31). Dari ayat ini bisa dipahami bahwa jika pandangan saja harus dijaga, persentuhan bukan mahram tentunya lebih wajib lagi dijaga.

Saat ini di sekeliling kita banyak tukang pijat perempuan, baik pijat lelah maupun pijat pengobatan. Untuk pijat lelah, gunakanlah hanya pemijat perempuan (sejenis). Untuk pengobatan selain selagi masih ada pemijat perempuan profesional prioritaskan memakai jasa mereka. Selain lebih menenteramkan hati dan sesuai syariah, memperkerjakan perempuan juga membantu mereka secara ekonomi, karena fakta BPS tahun 2007 menunjukkan bahwa 13% kepala rumah tangga di Indonesia adalah perempuan. Data dari riset lain menunjukkan, dua dari tiga perempuan yang mencari nafkah merupakan tulang punggung keluarga. [MZ]

Baca Juga  Menghadapi Sifat Suami yang Berwatak Kasar
Badriyah Fayumi Alumnus Universitas al-Azhar Mesir; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI; Pengasuh PP Mahasina Bekasi; Ketua Pengarah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)