Badriyah Fayumi Alumnus Universitas al-Azhar Mesir; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI; Pengasuh PP Mahasina Bekasi; Ketua Pengarah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)

[Tanya Jawab Agama] Kasus Penjualan Anak, Apakah Orang Tua Dianggap Durhaka?

1 min read

Source: awkolaw.com

Assalamu’alaikum wr.wb. Ibu Ustazah yang dirahmati Allah SWT. Saya sering mendengar ungkapan, “Anak Durhaka”; yaitu anak yang tidak taat kepada orang tuanya. Pertanyaan saya, kalau ada fenomena anak yang dikomersialisasikan (dipaksa bekerja) oleh orang tuanya sebagaimana banyak terjadi sekarang ini, apakah orang tua seperti itu bisa disebut “Orang tua Durhaka” karena telah menzalimi anaknya? Bagaimana pula hukumnya? Sebelumnya saya ucapkan terima kasih.

Wa’alaikumsalam wr.wb. Salam hormat dan hangat juga saya haturkan kepada ibu. Pertanyaan ini menurut saya sangat menarik. Terutama karena fenomena trafficking atau penjualan anak akhir-akhir ini semakin banyak terjadi. Ini sangat memprihatinkan. Sebab, orang tua yang seharusnya berperan sebagai pelindung bagi anaknya justru berbalik menjadi predator atau pemangsa yang mencelakai anaknya sendiri.

Dalam pandangan Islam, anak adalah titipan atau amanah yang diberikan Allah kepada orang tuanya. Selain sebagai karunia atau anugerah, anak juga merupakan “batu ujian” dan cobaan bagi orang tuanya (Q.S. al-Anfāl [8]: 28). Ini berarti orantua mesti memperlakukan anaknya sebaik mungkin; mulai dari memberikan nafkah, mengasuh dan mendidik, hingga memberikan kasih sayang dan keteladanan yang baik.

Allah berfirman “Maka mereka hendaklah khawatir apabila mereka meninggalkan di kemudian hari keturunan yang lemah atau (tidak berdaya).” QS. al-Nisā’ [4]: 9.

Ayat yang singkat tapi mendalam ini memberikan pandangan dasar tentang bagaimana seharusya orang tua memperlakukan anaknya; bahwa kewajiban terbesar orang tua adalah melakukan hal-hal positif yang berpotensi memberdayakan anak-anaknya sebagai bekal untuk menghadapi tantangan masa depan mereka.

Salah satu usaha pemberdayaan kepada anak adalah memberikan pelatihan tentang cara-cara hidup mandiri sejak dini. Dalam konteks ini, orang tua yang meminta anaknya membantu beberapa pekerjaan rumah, dagang dan sebagainya, dengan tujuan memberikan pendidikan dan pelatihan, adalah tindakan yang sah atau bahkan dianjurkan. Namun, tentu saja harus diterapkan sebatas kemampuan serta sesuai dengan pola pikir, mentalitas, dan kejiwaan anak di usia yang sangat dini tersebut.

Baca Juga  Bagaimana Hukum Mentato Tubuh dalam Islam?

Ironisnya, beberapa orang tua justru melakukan hal-hal sebaliknya yang akan berdampaksangat buruk bagi masa depan anaknya. Misalnya, kasus-kasus trafficking, penjualan anak, atau pengeksplotasian anak dengan cara memeperkejakannya (komersialisasi) secara tidak manusiawi untuk tujuan menumpuk kekayaan serta mendapatkan kesenangan pribadi.

Yang seperti inilah yang tidak boleh dilakukan, dan agama sendiri melarang keras hal itu. Allah berfirman, “Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami Allah-lah yang menjamin rezeki kamudan juga rezeki mereka. Sesungguhnya membunuh merka itu adalah kesalahan (dosa) yang besar. (Q.S. al-Isrā’ [17]: 31).

Kata “membunuh” disini, jika dikembangkan penafsirannya, punya implikasi makna yang sangat luas. Yakni mencakup pembunuhan nyawa (fisik), “membunuh” kesempatan (waktu), ataupun membunuh karakter (kepribadian) anak.Semua ini jelas-jelas dilarang oleh agama. Orang tua yang melakukan kekejian semacam itu kepada anaknya bisa saja disebut “Orang tua Durhaka”; yakni durhaka kepada Allah karena telah merenggut hak-hak anak, padahal Allah sendiri telah memberikan jaminan perlindungan untuk merek. Istilah ini memang belum banyak berlaku.

Meskipun demikian, menurut saya pribadi, sah-sah saja jika nantinya diberlakukan sebagai salah satu bentuk upaya mengampanyekan hak-hak anak untuk tujuan memberikan perlindungan kepada mereka. Sedangkan padanan kata “durhaka” dalam bahasa Arab yang umum dipakai adalah ‘ashā – ya’shī – ‘ishyan – ma’shiyah. Kata ‘asha (durhaka atau maksiat) ini digunakan baik dalam konteks pembangkangan yang dilakukan manusia kepada Tuhannya, kepada orang tuanya, maupun kepada sesamanya. [MZ]

Badriyah Fayumi Alumnus Universitas al-Azhar Mesir; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI; Pengasuh PP Mahasina Bekasi; Ketua Pengarah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)