Gus H. Syauqie Advan F Pimpinan Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto

Bagaimana Hukum Mentato Tubuh dalam Islam?

1 min read

Foto: Merdeka.com

Pertanyaan: bagaimana hukum mentato tubuh dalam Islam? [Popi, Jakarta]

Tato dalam Bahasa Arab disebut wasym atau merajah tubuh. Penggunaan tato pada zaman dahulu dengan cara menusuk-nusuk anggota tubuh dengan jarum hingga berdarah kemudian mengisi lubang di kulit tersebut dengan tinta.

Berbeda dengan zaman dahulu, merajah tubuh kini bisa memakai alat yang lebih canggih, menurut kurun waktunya, ada tiga jenis tato yakni permanen, semi permanen dan temporer. Tato permanen menggunakan alat konvensional berupa jarum demograph. Nantinya jarum tersebut akan ditusuk ke permukaan kulit hingga merobek epidermis.

Berbeda halnya dengan tato semi permanen, ia menggunakan pena khusus yang hanya akan menembus permukaan kulit hingga di atas dermis.

Tato permanen umumnya akan menembus dermis karena menggunakan jarum panjang. Hal itu membuat tinta yang diinjeksikan di area tersebut akan terus bertahan. Pena khusus untuk tato semi permanen sudah dikondisikan agar hanya sampai di permukaan dermis dan bertahan hingga 2-3 tahun.

Tato temporer atau tato sementara waktu, tidak termasuk kategori ‘Wasyman’, hukumnya seperti memakai pacar (henna/inai), namun perlu diperhatikan jika bahan-bahan yang digunakan bisa menghalangi masuknya air ke kulit maka ketika salat dan berwudu wajib dihilangkan terlebih dahulu.

Lalu bagaimana sebenarnya hukum memakai tato?

Berdasarkan definisi di atas, baik tato permanen atau semu permanen, tato adalah merajah atau mengukir anggota tubuh dengan cara melukainya dengan jarum, kemudian memasukkan zat pewarna tersebut ke bawah kulit. Para ulama sepakat bahwa merajah tubuh dengan tato haram hukumnya. Dalilnya adalah hadits sahih riwayat Bukhari Muslim:

لَعَنَ اللهُ الْوَاشِمَاتِ وَالْمُسْتَوْشِمَاتِ وَالنَّامِصَاتِ وَالْمُتَنَمِّصَاتِ وَالْمُتَفَلِّجَاتِ لِلْحُسْنِ الْمُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللهِ

Allah melaknat orang-orang yang menato dan minta ditato, yang mencukur alis dan minta dicukur alisnya, serta yang meregangkan giginya untuk mempercantik diri, orang-orang yang merubah ciptaan Allah. (HR Muslim)

Baca Juga  Ibu Saya Hobi Shopping, Bagaimana Menasihatinya?

Apakah sah wudunya orang bertato?

Kalau kita cermati sebenarnya yang terjadi pada tato, tidak ada lapisan yang menghalangi sampainya air ke kulit. Sebab tato tidak berada di luar kulit, melainkan di dalam kulit. Berdasarkan hal ini, maka wudhu maupun mandi janabah seseorang yang bertato adalah sah.

Jika wudunya orang bertato adalah sah, berarti apakah otomatis salatnya juga sah?

Sebagaimana telah dijelaskan, bahwa tato adalah endapan darah di bawah kulit yang bercampur dengan tinta atau zat semisal yang dibentuk sesuai gambar atau tulisan tertentu. Darah yang bercampur dengan tinta dan mengendap di bawah kulit semacam ini hukumnya adalah najis. Sedangkan salah satu syarat sahnya salat adalah sucinya badan, pakaian dan tempat dari segala najis.

Orang yang bertato dengan sendirinya membawa najis yang melekat di tubuhnya secara permanen, ibarat anak kecil yang mengenakan popok bayi penuh dengan najis air seni. Dengan sendirinya, salatnya tidak sah meskipun ia dalam keadaan berwudhu.

Lantas bagaimana solusinya bagi mereka yang sudah terlanjur bertato lalu ingin salat?

Ibnu Hajar Al-Asqalani dalam kitab Fathul Bari, menjelaskan bahwa tempat yang ditato menjadi najis karena darahnya tertahan di kulit tersebut. Oleh karena itu tato tersebut wajib dihilangkan meskipun harus melukai kulit, kecuali jika dikhawatirkan akan mengakibatkan rusak, cacat atau hilangnya fungsi anggota tubuh yang ditato tersebut. Dalam kondisi demikian, maka tatonya boleh tidak dihilangkan, dan cukuplah tobat untuk menghapus dosanya. [MZ]

Gus H. Syauqie Advan F Pimpinan Pondok Pesantren Al-Azhar Mojokerto

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *