Badriyah Fayumi Alumnus Universitas al-Azhar Mesir; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI; Pengasuh PP Mahasina Bekasi; Ketua Pengarah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)

Trauma dengan Pil Penunda Haid, Bagaimana Seharusnya?

1 min read

Assalamu’alaikum wr.wb. Saya pernah menggunakan pil haid saat umrah dulu dan dampaknya terjadi perdarahan serta haid menjadi tidak teratur selama enam bulan lebih. Tahun depan, Insya Allah, saya akan menunaikan ibadah haji, kebetulan termasuk kloter awal yang pulang setelah hari tasyrik. Saya trauma dengan penggunaan pil penahan haid tapi khawatir saat tawaf ifadah nanti haid keluar, karena siklusnya sepertinya begitu. Saya khawatir jika sampai batas waktu pulang masih haid. Bagaimana solusi hukumnya? Terima kasih.

Wa’alaikumussalam wr.wb. Ibu Anisah yang baik, secara fikih penggunaan pil penahan haid mubah (diperbolehkan), tapi kebolehan ini tentunya kembali kepada kondisi fisik setiap perempuan. Jika membahayakan diri dan kesehatan, seperti perdarahan , haid tidak teratur, sakit, pegal, ngilu dan sebagainya pil penahan haid jangan digunakan. Haid adalah kodrat Allah subhānahu wa ta’ālā untuk kaum perempuan sehingga pil penahan haid hanya boleh dikonsumsi jika tidak merusak fisik dan kesehatan peremuan yang diciptakan demikian oleh Allah subhānahu wa ta’ālā.

Dalam ibadah haji, semua Rukun Haji bisa dilakukan oleh perempuan yang sedang haid kecuali tawaf ifadah. Rujukannya hadis Nabi riwayat Abu Daud dari Aisyah radiyallāhu ‘anā yang artinya “Kami berangkat tidak ada maksud lain kecuali haji. Setelah kami sampai di Saraf, saya haid. Rasulullah shallahu ‘alaihi wasallam datang kepadaku sat aku sedang menangis. Beliau bertanya, ‘Haidkah engaku?’ ‘Betul,’ jawabku. Beliau bersabda, ‘Sesungguhnya haid ini sesuatu yang sudah ditakdirkan Allah kepada putri-putri dari anak cucu Adam. Kerjakanlah apa yang dikerjakan orang yang haji tapi jangan engkau tawaf di Baitullah.”

Untuk kasus Ibu, jika saat jamaah lain tawaf ifadah dan Ibu masih haid, Ibu bisa melapor kepada panitia haji meminta diundur kepulangannya sampai selesai haidnya dan tuntas Rukun Hajinya. Jika pengunduran tidak bisa, kondisi demikian dalam fikih dipandang sebagai situasi darurat. Dalam situasi darurat apa yang dilarang bisa diperbolehkan (al-dharurāt tubīhu al-mahdzurāt). Allah menghendaki kemudahan dan tidak menghendaki kesukaran pada hamba-Nya. (QS. al-Baqarah [2]: 185). Agama ini hadir bukan untuk menyusahkan pemeluknya. (QS. al-Hajj [22]: 78).

Baca Juga  Pakaian Salat Muslimah Indonesia, Mengapa Berbeda?

Oleh karena itu, terhadap perempuan haid yang belum tawaf ifadah tapi jadwal kepulangannya tidak bisa diundur, para ulama memberikan beberapa alternatif solusi sebagai berikut:

Pertama, haid mempunyai batas minimum. Jika pada batas itu darah tidak keluar, segeralah mandi dan tawaf. Jika sampai tujuh putaran darah tidak keluar, tawaf dianggap sah meski setelah itu keluar lagi. Jika dalam tujuh putaran darah keluar, tawaf harus diulangi pada waktu lain setelah darah berhenti dan mandi.

Kedua, mintalah kepada dokter menginjeksi dengan obat yang dapat memberhentikan haid.

Ketiga, lakukan tawaf dalam keadaan haid dan bayar dam seekor sapi atau tujuh kambing.

Pilihan-pilihan ini mudahan bisa menjawab dan menentramkan hati Ibu. Bismillah dan tawakal saja kepada Allah, Bu. Kita berhaji karena Allah, haid juga pemberian Allah. Allah tidak menuntut hamba-Nya di luar batas kemapuan. Lakukan semaksimal mungkin yang kita mampu, yang penting berdasar ilmu dan iman. Wallahu A’lam. [MZ]

Badriyah Fayumi Alumnus Universitas al-Azhar Mesir; Dosen UIN Syarif Hidayatullah Jakarta; Anggota Komisi Fatwa MUI; Pengasuh PP Mahasina Bekasi; Ketua Pengarah KUPI (Kongres Ulama Perempuan Indonesia)