Bakhrul Huda Santri PP Mambaus Sholihin Gresik; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Mengucapkan Madad Ya Rasulallah Bukan Syirik, Begini Argumennya

3 min read

Foto: www.masrawy.com

Banyak para sālik atau murid tarekat melafalkan ungkapan “madadRasūlallah”, “madad Husain”, “madad yā Syādzilī”, “madad yā Badawī”, “nazrah yā Kurdī” dan seterusnya sebagai ungkapan seseorang untuk bertawassul atau meminta tolong (madad), meminta perhatian (nazrah) pada Nabi saw., atau kepada sayyidina Husain, Imam Syādzilī, Imam Badawī, Imam Muhammad Amin al-Kurdī,dan seterusnya.

Menurut Muhammad Najm al-Dīn Muhammad Amīn al-Kurdī dalam kitab al-Dalā’il al-‘Āliyah, lafal “madad” disarikan argumennya dari Q.S. al-Isrā’ [17]: 20 yang bermakna pertolongan. Sedangkan lafal “Nazrah” disarikan argumennya dari Q.S. al-Baqarah [2]: 104. Karenanya, pelafalan “madad Rasulllah” atau “nazrah yā Rasulallah” oleh para sālik tidaklah bertentangan dengan nass Alquran.

Selama ini pelafalan ini selalu ditentang oleh kalangan Salafi-Wahabi. Bagi mereka, ucapan tersebut sudah masuk kategori syirik dengan dalil Q.S. al-Zumar [39]: 3 dan Q.S. Yūnus [10]: 18. Kedua ayat itu menceritakan bagaimana perilaku kaum kafir dulu yang menyembah berhala sebagai media (wasīlah) mendekatkan diri pada Allah dan meyakini bahwa berhala tersebut pemberi syafaat di sisi Allah. Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Abdullah b. Bāz. Dalam fatwa lain milik kaum Salafi-Wahabi dinyatakan, jika ucapan madad ini bertujuan untuk meminta pertolongan, maka meminta pertolongan pada orang yang sudah meninggal adalah termasuk syirik.

Sudah mafhum dalam paham mereka bahwa keberadaan Nabi saw yang sudah wafat tidak dapat melakukan aktivitas layaknya orang yang masih hidup. Padahal sesungguhnya para kekasih Allah tidaklah mati. Mereka masih hidup sebagaimana penjelasan yang termuat dalam Q.S. Āl ‘Imrān [3]: 169. Hidupnya mereka itu di sisi Allah. Mereka memang tidak dapat melakukan aktivitas seperti manusia yang masih hidup, seperti mengunjungi suatu tempat di dunia. Berdasarkan pemahaman ini, mereka berpendapat bahwa orang yang sudah wafat seperti Nabi Muhammad pun tidak mampu menolong lagi layaknya saat beliau masih hidup, maka ucapan “madad Ya Rasulallah” dan seterusnya dihukumi syirik.

Baca Juga  Titik Temu Sunni-Syiah dalam Syair Tolak Balak, Li Khamsatun [2]

Berbeda dengan kalangan Salafi-Wahabi, mufti Mesir, Syeikh Syauqi Allam berpendapat bahwa tawassul adalah perkara yang disyariatkan sebagaimana yang tertuang dalam Q.S. al-Māidah [5]: 35. Bahkan perilaku tawassul ini sudah maklum dilakukan umat sebelum Islam, Yahudi, sebagaimana para ulama menafsiri Q.S. al-Baqarah [2]: 89. Yahudi Khaibar dalam sejarah sering berperang dengan kaum Ghatfān. Setiap hendak bertempur kaum Yahudi berdoa dengan berucap: Ya Allah kami meminta pada-Mu dengan kebenaran Nabi-Mu yang ummī; Muhammad, yang engkau janjikan pada kami kelak di akhir zaman, maka menangkan kami atas mereka (kaum Ghatfān). Padahal eksistensi Nabi saw. belum lahir, namun sudah dipakai tawassul dalam doa-doa mereka, sebagaimana Nabi Adam as. sendiri juga berdoa: “rabbī as’aluka bi haqqi Muhammad…” (Tuhanku, saya memintamu dengan kehaqqkan Muhammad) saat berbuat kesalahan.

Q.S. al-Nisā’ [4]: 64 pun menceritakan bagaimana para sahabat meminta pertolongan pada Nabi saw. semasa hidup. Ayat ini dimaknai oleh banyak sahabat tidak hanya terbatas pada saat Nabi saw masih hidup, namun juga pasca-kemangkatan-Nya. Hal ini sebagaimana tindakan Usman bin Hanif ra. yang mengajarkan doa tawassul pada Nabi saw yang sudah wafat pada seorang Tabiin yang ingin bertemu Usman bin Affan ra. untuk suatu hajat. Doa ini cukup masyhur, yaitu “allhumma innī as’aluka wa atawajjahu ilayka bi nabiyyika Muhammad nabī al-rahmah, yā Muhammad innī tawajjahtu bika ilā rabbī fī hājatī hādhihi…” (ya Allah, sungguh saya meminta pada-Mu dan menghadap kepada-Mu dengan Nabi Muhammad, Nabi yang pengasih, wahai Muhammad, sungguh saya telah menghadap denganmu pada Tuhanku untuk hajatku ini…).

Hadis tentang tawassul juga terdapat dalam hadis Abū Sa‘īd al-Khudrī, yaitu doa keluar masjid yang diajarkan Nabi saw: “allhumma innī as’aluka bi haqqi al-Sā’ilīn…” (Ya Allah, saya sungguh meminta pada-Mu dengan hak-haknya orang yang meminta…). Dalam hadis juga diceritakan bahwa Nabi saw. pernah bertawassul dengan dirinya sendiri juga para Nabi lain yang sudah wafat sebelumnya dengan mengucapkan: ”…bi haqqi nabiyyika wa al-anbiyā’ika al-ladhīna min qablī..” saat memakamkan bibinya Fatimah binti Asad.

Baca Juga  [Puisi] Membaca Malam, Rotasi Tubuh Galaksi, Rupa Dirupa, Air Zamzam Tuhan, dan Gula

Keberadaan Nabi Muhammad yang sudah wafat diyakini masih dapat memberi pertolongan, sebagaimana berita yang menceritakan bahwa Umar bin Khattab pernah didatangi seorang yang berdoa di dekat makam Rasulullah saw. agar segera diturunkan hujan sebab umat Muslim banyak yang kelaparan akibat paceklik panjang. Dalam mimpinya pasca-berdoa di depan makam, Nabi Muhammad mendatanginya dan beliau berkata: “Sampaikan salamku pada Umar bahwa hujan akan turun. Sampaikan kepadanya agar bersungguh-sungguh melayani umat”. Saat salam dari Nabi Muhammad ini disampaikan, Umar menangis dan berkata: “ya Allah, saya akan upayakan seluruh tenagaku kecuali yang aku memang tidak mampu”.

Juga masyhur bahwa Nabi saw. pernah berkata: “barang siapa yang melihatku di mimpi, maka ia telah benar-benar melihatku sebab setan tidak dapat menyerupaiku”. Juga di hadis lain: “barang siapa melihatku di mimpi, ia akan melihatku dalam keadaan terjaga”. Ini merupakan argumen bahwa Nabi Muhammad masih dapat terlibat dan menolong kita yang masih hidup.

Bagaimana dengan orang saleh selain Nabi Muhammad? Meminta pertolongan dan bertawassul dengan selain pada Nabi saw. yaitu para auliyā’ yang saleh dibenarkan secara syariah, sebagaimana Umar yang meminta hujan dengan bertawassul pada paman Nabi Muhammad yang masih hidup saat itu. Juga perilaku Ahmad bin Hanbal yang diceritakan oleh putranya sendiri dalam kitab Masā’il al-Imām Ahmad, dalam riwayat putranya tersebut beliau meminta pertolongan pada hamba-hamba Allah yang saleh saat tersesat dalam perjalanan hajinya dengan berkata: “yā ‘ibād Allah, dallūnī ‘alā al-tarīq” (wahai para hamba Allah, tunjukkan saya jalan). Riwayat serupa juga dapat kita jumpai dalam “sha‘b al-imān” milik al-Bayhaqi.

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa titik perbedaan menghukumi kalimat “madad Rasūlallah”, “nazrah yā Husain” dst. dari dua kelompok ini tidak lepas dari masalah bisa-tidaknya orang yang meninggal (tidak ada wujud fisik dan tidak bernyawa di dunia) dapat memberikan pertolongan. Bagi kelompok Salafi-Wahabi hukumnya tidak boleh, bagi non-Wahabi bisa dilakukan sebagaimana hadis-hadis dan perilaku salaf kita yang saleh sebagaimana tersebut di atas. Sedangkan menghukumi syirik dengan dalil Q.S. al-Zumar [39]: 3 dan Q.S. Yūnus [10]: 18 seperti yang disampaikan bin Bāz dalam fatwanya, ini termasuk qiyās ma‘a al-fāriq yang jauh dan tidak ada relevansinya. Wa Allāh a‘lam.

[MZ]

Bakhrul Huda Santri PP Mambaus Sholihin Gresik; Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *