



Di era pandemi, media massa menjadi acuan publik dalam memperoleh informasi terkait wabah Covid-19. Hal itu disebabkan publik menilai media massa masih setia memegang kaidah jurnalistik. Kaidah jurnalistik, jika dipegang teguh, bisa menghadirkan informasi yang akurat. Tak heran kemudian media massa dijuluki sebagai pilar demokrasi ke-4. Pertanyaannya adalah bagaimana bila kemudian media massa justru mengabaikan kaidah-kaidah jurnalistik dalam menyampaikan informasi terkait Covid-19?
Jika media massa mengabaikan kaidah-kaidah jurnalistik, tentu saja itu merupakan sebuah dosa bagi jurnalis dan medianya. Jika dibiarkan, dosa-dosa itu akan merobohkan pilar demokrasi ke-4 di negeri ini. Apa saja dosa-dosa sebagian besar media massa dalam memberitakan Covid-19?
Dosa pertama yang sering dilakukan media massa dalam memberitakan wabah Covid-19 adalah mencampuradukan antara fakta dan opini. Padahal, membedakan fakta dan opini adalah kompetensi dasar yang harus dimiliki seorang jurnalis. Dengan berbekal kompetensi itu, pantang bagi seorang jurnalis untuk memasukan opininya dalam berita. Sayangnya, justru itu yang sering terjadi pada pemberitaan media online di tengah merebaknya wabah virus Covid-19.
Di sebuah media online ternama, pada pertengahan April 2020 menuliskan berita dengan judul, Masyarakat Mulai Panik, Pemerintah Dinilai Gagap Tangani Corona. Setelah dibaca hingga tuntas isi berita itu tidak sama sekali menggambarkan kepanikan masyarakat. Tidak ada masyarakat, utamanya dari kelas menengah bawah dan yang rentan terkena dampak ekonomi dari wabah Covid-19 ini yang dijadikan narasumber.
Narasumber dalam berita itu adalah seorang pengamat ekonomi. Sayangnya, narasumber dalam berita itu tidak pernah sama sekali mengungkap kepanikan masyarakat. Lantas, darimana kalimat masyarakat mulai panik seperti yang ada di judul berita? Dalam hal ini jelas jurnalis yang menulis berita itu telah memasukan opini pribadinya.
Di waktu yang hampir bersamaan, media online lainnya menurunkan berita dengan judul, Kasus Corona di China Naik Lagi, Pasar Bakal Panik? Seperti media online sebelumnya, di dalam isi berita itu sama sekali tidak menggambarkan atau memberikan tanda-tanda pasar bakal panik karena kasus Corona di China yang dikabarkan naik itu. Narasumber yang diwawancari dalam berita itu tidak mengungkapkan itu. Lantas, kenapa di judul ditulis pasar bakal panik?
Bukan hanya pemberitaan di Bulan April, di bulan sebelumnya, sebuah media online terkemuka juga menuliskan berita yang berjudul, ’Mencekam, Hampir 200 Tentara Korea Utara Tewas Akibat Serangan Virus Corona’. Meninggal dunianya 200 tentara Korea Utara akibat virus Covid-19 mungkin sebuah fakta, namun bagaimana dengan kata mencekam dalam judul berita itu?
Parahnya, setelah membaca seluruh isi berita dengan judul tersebut di atas tidak ada satupun narasumber yang relevan mengungkapkan suasana mencekam dari kejadian meninggal dunianya 200 tentara Korea Utara itu. Jadi, kata mencekam dalam judul berita itu menurut siapa?
Dosa kedua media massa berikutnya dalam memberitakan Covid-19 adalah membuat judul yang berbeda dengan isinya. Di era digital seperti sekarang ini, ada kecenderungan sebagian besar pengguna internet hanya membaca judulnya lantas membagikannya dan bersikap atas informasi itu. Jika kemudian judul berbeda dengan isinya, tentu ini sebuah penyesatan informasi yang fatal.
Sebuah media massa ternama di bulan Mei mempublikasikan sebuah berita foto yang berjudul, ” Pemerintah Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Beraktivitas”. Namun, bila kita membaca seluruh berita foto tersebut ternyata, pemerintah baru akan izinkan. Artinya izin itu baru rencana belum kejadian. Padahal kalau kita membaca judulnya, seolah-oleh sudah kejadian.
Dosa ketiga yang sering dilakukan media massa dalam memberitakan Covid-19 adalah dengan menerapkan jurnalisme ludah. Jurnalisme ludah ini ditandai dengan minimnya verifikasi dan hanya mengandalkan pernyataan seorang narasumber. Parahnya, sebagian jurnalis justru tidak mempedulikan apakah narasumber itu memiliki kompetensi atau tidak terkait dengan isu yang ditanyakan.
Di tengah mewabahnya virus Covid-19 misalnya, ada sebuah berita di media online yang berujudul, ’Pemprov Jakarta Kuburkan 283 Orang dengan Dugaan Terinfeksi Corona’. Judul berita itu tentu menghebohkan karena berbeda dengan data yang dirilis pemerintah pusat. Muncul kesan di benak pembaca bahwa pemerintah pusat sengaja menutupi jumlah korban meninggal di Jakarta akibat visus Covid-19.
Pada berita yang berjudul, ’Pemprov Jakarta Kuburkan 283 Orang dengan Dugaan Terinfeksi Corona’, jelas didasarkan pada jurnalisme ludah dengan menabrak salah satu prinsip jurnalistik dasar, yaitu verifikasi. Bagaimana tidak, berita tersebut bukan mengabarkan fakta namun mengabarkan sebuah dugaan yang belum tentu benar.
Seharusnya, begitu jurnalis mendapatkan informasi tentang adanya dugaan ratusan orang yang dikuburkan dengan dugaan terinfeksi Covid-19, ia tidak langsung mempublikasikannya. Juranlis harus melakukan verifikasi kepada narasumber yang memiliki otoritas dan kompetensi bahwa ratusan orang itu benar atau tidak meninggal dunia akibat terinfeksi virus Covid-19
Disadari atau tidak dosa-dosa jurnalistik media massa dalam memberitakan Covid-19 turut berperan besar dalam memelihara ketakutan dan kepanikan publik. Jika publik telah panik maka prilaku rasional pun ditinggalkan. Keputusan akan dibuat berdasarkan pertimbangan emosional yang didasarkan pada sebuah informasi tak akurat. Jika ini terus terjadi maka bukan saja pandemi Covid-19 yang tidak bisa dikendalikan namun juga keresahan sosial yang mungkin saja berujung pada sebuah amuk massa. (mmsm)
Executive Director OneWorld-Indonesia