Gus Dur: Konsep Negara-Bangsa

sumber: nalar politik

Apakah yang terlintas dalam benak dan pikiran anda, ketika suatu kelompok Islam menyeru tentang negara Islam (Khilafah)? Apakah anda akan sependapat atau memiliki pemikiran lain?. Melalui tulisan ini, saya mencoba sedikit mendiskusikan tentang konsep negara dalam diskursus Islam. Mengenai bentuk negara, Islam tidak meletakkan pola bagian yang jelas dan paten tentang teori negara yang menjadi pijakan oleh umatnya. Menyitir pendapat Muhammad Imara (1979), seorang pemikir muslim asal negeri piramid bahwa :

“Islam sebagai sebuah agama belum atau tidak menentukan suatu sistem khusus pemerintahan bagi orang-orang Islam, karena logika kecocokan agama ini untuk setiap zaman, dan tempat membutuhkan atau memerlukan pandangan bahwa hal-hal yang akan selalu berubah oleh kekuatan revolusi harus ditinggalkan untuk menuju kepada pemikiran rasional manusia, untuk dibentuk berdasarkan interest publik dan dalam kerangka pandangan-pandangan umum yang agama ini sudah memberikannya”

Namun, meskipun begitu Islam menyediakan petunjuk dan prinsip-prinsip dasar kepada para pengikutya mengenai tugas utamnya yakni khalifah di bumi (khalifa fi al-ardh). Pemahaman ini mengilhami sekelompok muslim dengan mengklaim bahwa Islam mencakup tiga “D” (Din {agama}, Dunya {dunia}, dan Dawla {negara}). Dengan demikian, Islam adalah totalitas yang terpadu atas semua problem masalah bernegara-berbangsa. Pijakan inilah yang meyakinkan sekelompok umat Islam untuk mendirikan sebuah negara Islam, yakni sebuah negara ideologis (ideological state) yang berdasarkan pemahaman yang komprehensif tentang Islam.

Hal inilah yang kemudian menstimulus tendensi sekelompok umat muslim untuk menegakan negara Islam. Mereka dengan membabi buta memahami Islam secara literal, dan menekankan pada dimensi eksterior. Dalam kasus yang ekstrim seperti ini, tendensi ini tidak diimbangi dengan memahami isi pesan al-Qur’an meminjam istilah dari Bahtiar Effendi “sebagai instrumen ilahiah yang menyediakan moral baik dan nilai etik bagi perbuatan manusia. Menurut Fazlur Rahman, syariat merupakan sebuah jalan, namun dalam pengimplementasinya dalam kehidupan perlu memikirkan “bagaimana syariah itu dipahami”.

Ada beberapa faktor yang mempengaruhi konstruk berpikir seorang muslim terhadap syari’ah: sosial, budaya, dan lingkungan intelektual, atau apa yang dicitrakan Arkoun sebagai “ estetika penerimaan (aesthetics of reception). Kembali ke konsep negara-bangsa dalam perspektif Islam, istilah negara (daulah) pun tidak ditemukan dalam al-Qur’an. Menurut Gus Dur, dalam al-Qur’an, kata tersebut (duulatan) bermakna berputar atau beredar, yang terdapat pada Surat Al-Hashr ayat 7:

“Agar harta yang terkumpul itu tidak berputar/beredar antara orang-orang kaya saja di lingkungan Anda semua”.

Meski begitu, di dalam al-Qur’an terdapat ungkapan yang mengacu atau mengarah kepada kekuatan dan otoritas politik. Ungkapan-ungkapan ini merupakan pernyataan insidental dan tidak mengandung teori politik. Walakin, penting untuk dicatat bahwa posisi semacam ini memberikan pemahaman atau memberkan kenyataan bahwa al-Qur’an benar-benar mengandung “keputusan dan nilai etika tentang aktivitas sosial politik manusia”. Termasuk di dalamnya prinsip-prinsip keadilan, persamaan, persaudaraan, dan kebebasan. Oleh karena itu, selama negara menganut prinsip-prinsip itu, maka negara tersebut sesuai dengan ajaran Islam.

Tokoh pemikir Islam yang dengan gamblang menerangkan konsep negara Islam bagi saya, yakni Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Menurut Gus Dur, konsep negara Islam tak pernah ada. Islam hanya menyuguhkan nilai-nilai luhurnya untuk mengisi setiap sendi perpolitikan, perekonomian, kebudayaan, seni, dan lain-lain. Bahkan, menurut Gus Dur gagasan negara Islam adalah sesuatu yang tidak konseptual dan tidak diikuti oleh mayoritas umat Islam. Gagasan tersebut hanyalah dielu-elukan oleh sekelompok muslim yang memandang dari sudut pandang institusionalnya.

Dalam bukunya yang berjudul Islamku, Islam Anda, Islam Kita (2006), Gus Dur mendedah historis, bentuk kepemimpinan yang dipraktikan oleh umat Islam. Di mulai dari setelah wafatnya Rasulullah Saw, maka tampuk kepemimpinan dipegang oleh para khalifah (pengganti rasul). Khalifah pertama yakni Sayyidina Abu Bakar yang diangkat melalui sistem prasetia/baiat dari para kepala suku atau wakil-wakilnya untuk melebur pada Abu Bakar. Khalifah kedua yakni Sayyidina Umar Bin Khattab di dapuk pemimpin pasca wafatnya Sayyidina Abu Bakar. Dalam pemilihan Sayyidina Umar Bin Khattab, diberlakukan sistem ahlul halli wal qodhi (elector).

Khalifah ketiga Sayyidina Utsman bin Affan memimpin oleh karena permintaan Sayyidina Umar di akhir masa hidupnya sesaat pasca dihunus sebilah pisau beracun oleh Abu Lu’luah. Sedangkan khalifah keempat Sayyidina Ali bin Abi Thalib menggantikan Sayyidina Utsman Bin Khattab, dan berlanjut ke sistem kerajaan (monarki). Bentuk-bentuk pengangkatan pemimpin yang berubah-ubah, bagi Gus Dur adalah sebuah bukti atau boleh dikatakan Islam tak mengenal konsep negara.

Oleh sebab itu, Negara Kesatuan Republik Indonesia sejatinya adalah negara yang sesuai dengan ajaran Islam. Meskipun dasar dari negara Indonesia bukan Al-Qur’an dan Hadits, yakni pancasila. Yang mana pancasila dibentuk atas representasi nilai-nilai Islam. Seluruh sila dalam Pancasila memuat nilai-nilai: ketuhanan, keadilan, kemanusia, persamaan, kebebasan, persaudaran, keberagaman dan lain sebagainya. (mmsm)

0

Mahasiswa Jurusan Tarbiyah, Prodi Manajemen Pendidikan Islam UIN Prof KH Saifuddin Zuhri Purwokerto.

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.