Faella Fauzia Wibowo Mahasiswi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Cadar dan Persepsi Pemakainya di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo

4 min read

Hijrah adalah fenomena yang sedang marak khususnya bagi kaum milenial. Perempuan berhijrah salah satunya memiliki ciri identitas berpenampilan tertutup dengan jilbab panjang dan sering dikombinasikan dengan cadar. Cadar adalah selembar kain yang menutupi wajah perempuan berjilbab dan hanya menyisakan bagian matanya saja.

Wanita Muslimah bercadar adalah seorang wanita Muslimah yang menggunakan baju panjang sejenis jubah dan menutup semua badan hingga kepalanya, serta memakai penutup muka atau cadar sehingga yang tampak hanya kedua matanya.

Di kalangan wanita Muslimah penggunaan cadar sedang menjadi tren. Fenomena ini juga mulai menggejala di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (UMSIDA) dengan dijumpainya beberapa mahasiswi yang menggunakan cadar.

Universitas Muhammadiyah Sidoarjo merupakan salah satu lembaga pendidikan yang di dalamnya terdapat mahasiswi yang menggunakan cadar. Di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo tidak ada pelarangan dalam penggunaan cadar, hanya saja perempuan yang memakai cadar mendapat pengawasan dan pembinaan dari pihak universitas.

Sebagaimana yang disampaikan Ibu Ahtim Wahyuni, “Tidak ada pelarangan penggunaan cadar di UMSIDA, akan tetapi dihimbau untuk tidak menggunakan cadar. Di Muhammadiyah dan Aisyiyah juga tidak menganjurkan untuk bercadar. Tetapi secara aturan tertulis tidak ada pelarangan di UMSIDA tetapi lebih bersifat himbauan-himbauan dalam kegiatan kajian dalam kegiatan pertemuan, karena menurut saya proses kegiatan pembelajaran dalam berinteraksi juga susah”.

Pengambilan keputusan untuk memakai cadar oleh mahasiswi dianggap sebagai pilihan dan kebebasan individu, sehingga wanita yang memakai cadar memiliki hak untuk tetap memakai cadarnya tanpa ada yang melarang atau menentangnya.

Meskipun pengambilan keputusan untuk memakai cadar dianggap sebagai pilihan, beberapa Muslimah yang telah mengambil keputusan untuk memakai cadar seringkali tidak luput dari berbagai hinaan, penolakan dan pelarangan atau anti-cadar yang sering diasosiasikan dengan kesan negatif seperti, anti-NKRI, punya paham yang radikal atau memiliki kaitannya dengan teroris.

Hal tersebut tidak bisa menjadi acuan karena tidak semua yang menggunakan cadar itu seperti yang diasosiasikan pada umumnya. Masing-masing individu pasti memiliki alasan dan motivasi dari pengalamannya masing-masing yang mendasari mereka untuk menggunakan cadar.

Pengambilan keputusan untuk memakai cadar bukanlah suatu hal yang mudah dan terkadang memerlukan proses waktu yang tidak sebentar. Hal itu dikarenakan sebelum melakukan pengambilan keputusan bercadar, seseorang Muslimah perlu mempertimbangkan konsekuensi-konsekuensi yang akan dihadapi beserta solusinya.

Baca Juga  Wacana Kolonial dan Misi Pemberadaban melalui Feminisme

Hal tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan yang menyangkut hal-hal seperti bagaimana alasan dan motivasi mereka dalam pengambilan keputusan bercadar, serta bagaimana Muslimah bercadar memaknai pemakaian cadar tersebut.

Mayoritas pengguna cadar banyak di jumpai di Fakultas Agama Islam prodi Pendidikan Bahasa Arab dan Pendidikan Agama Islam. Kebanyakan dari mereka yang awalnya berasal dari Ma’had Umar, yakni program beasiswa D2 dari AMJF Dubai. Ketika ingin melanjutkan di S1 yakni di PBA dan tetap konsisten dalam menggunakan cadarnya.

Tidak bisa dipungkiri bahwa mahasiswi lebih menghabiskan banyak aktivitas di luar kampus dari pada aktivitas di dalam kampus sehingga kemungkinan mereka untuk lebih aktif mengikuti kajian-kajian di luar kampus.

Dalam wawancara saya kepada Ahtim Wahyuni dinyatakan:

“Program Ma’had ikut UMSIDA, Ma’had putri itu program beasiswa D2 dari AMJF Dubai, dari program D2 tersebut kemudian lanjut S1 ya di S1 di PBA itu yang bahasa Arab itu rata-rata. Jadi dari Ma’had ketika transfer ke PBA ya ada yang tetap menggunakan cadar ya konsisten dengan menggunakan cadar. Mayoritas bercadar itu ya teman-teman dari Ma’had Umar. Ketika isu-isu pengeboman tersebut saya banyak mengumpulkan dari Ma’had Umar tersebut. Di kami tidak pernah mengajarkan halaqah-halaqah itu mungkin mereka juga ya mengikuti kajian-kajian di luar kampus. Karena ustazah-ustazah dari Ma’had Umar tidak ada yang menggunakan cadar walaupun mereka lulusan dari luar rata-rata dari Timur Tengah. Sepertinya mereka mengikuti kajian-kajian di tempat lain karena di sini fokusnya mereka ke bahasa Arab dan mungkin mereka saling getok tular dari teman nya karena mereka ada yang tinggal di asrama”.

Saya mewawancarai 10 mahasiswi bercadar di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo. Mereka di antaranya terdapat: RGP, SS, YTH, NSL, NL, DF, MLI, FK, ATM, SRA. Untuk menjaga reputasi dan nama baik maka nama diinisialkan. Saya akan mengulas salah satu narasumber di bawah ini, inisial NL.

NL merupakan mahasiswi Universitas Muhammadiyah fakultas Agama Islam semester 4 Prodi Agama Islam dan bahasa Arab. Umur 21 tahun lahir di Surabaya pada tanggal 16 April 1999. Dia tinggal bersama kedua orang tuanya di daerah Sidoarjo. Pekerjaan orang tua NL ialah wiraswasta. Dia menempuh pendidikan di saat SD di SD Hang Tua 9, SMP nya di SMPN 3 Sidoarjo dan SMA nya di SMA Muhammadiyah Sidoarjo. Di saat dia masih SMA dia aktif mengikuti organisasi korps mubaligh muda Muhammadiyah.

Baca Juga  Kecerdasan Finansial dalam Islam

Latar belakang keputusan NL untuk menggunakan cadar yakni ia merasa dirinya selalu ada yang kurang, merasa tidak ada kemajuan, gelisah dalam batinnya, ia menggunakan jilbab tapi masih lepas pasang, hingga akhirnya pada awal tahun 2016 ia menemukan sosok inspirasi di sosial media yakni pada sosial media di instagramnya.

Banyak ia jumpai wanita yang menggunakan cadar di akun instagramnya. Ia menilai bahwa wanita yang bercadar dalam instagramnya tersebut terlihat salehah dan menjaga diri (menutup aurat dengan sempurna). Dari situ NL belajar menggunakan jilbab syari walaupun waktu itu ia merasa ribet waktu menggunakan pertama kali. Setelah lama menggunakan kerudung syari NL mulai ikut kajian-kajian dari situ ia mengenal hakikat dari cadar tersebut. Akhirnya ditahun 2017 NL pun memutuskan untuk menggunakan cadar.

Waktu itu NL berkuliah di UNAIR dan pindah ke UMSIDA waktu ia semester 2. Akan tetapi keputusan NL itu tidak begitu saja diterima oleh orang tuannya karena beberapa alasan. Ayah NL ialah seorang mualaf ketika ia menikah dengan ibunya NL, sehingga kelurga besar NL tidak seratus persen Muslim semua. Sehingga respons keluarga awalnya itu melarang.

Stigma di masyarakat tentang cadar juga belum terbangun dengan baik. Karena NL pernah dibilang teroris oleh tetangganya, keluarga pernah curiga kalau NL telah mengikuti aliran-aliran sesat seperti teroris.

Dia mengungkapkan:

“Saya pernah dibilang teroris oleh tetangga saya, tapi ya saya tidak terlalu memperdulikan saya jarang juga keluar rumah. Keluarga pernah curiga kalau saya dikira mengikuti aliran dan seperti teroris. Sedih terlebih itu keluarga sendiri yang bilang seperti itu. Kita tidak bisa memukul rata bahwa semua yang bercadar itu teroris dan buruk, Sesuatu yang tidak kita ketahui itu kita cenderung membenci dan tidak suka. jadi mindset-nya orang buruk tentang cadar karena mereka belum mengenal apa itu cadar. Parahnya lagi kalau mereka tidak mau mencari tahu. Jadi susah sendiri jadinya”.

Secara umum, tujuan dari mahasiswi bercadar di UMSIDA tidak terlepas dari beberapa motif yang dilakukan, yang sebelumnya mengalami proses intersubjektivitas melalui pengalaman-pengalaman yang sebelumnya dialami yakni melalui aktivitas sosial.

Baca Juga  Kita dan Perdamaian

Adapun makna penggunaan cadar bagi mahasiswi bercadar di UMSIDA dikategorikan menjadi tiga pemaknaan. Pertama, cadar sebagai pelindung, Mereka mengartikan cadar sebagai kain yang menutupi wajah yang berfungsi untuk menghindarkan dari pandangan lawan jenis yang bukan muhrimnya dan juga menjaga dari fitnah. Makna cadar sebagai pelindung dipahami mahasiswi bercadar UMSIDA setelah mereka melakukan interaksi dan berkomunikasi dengan lingkungan sekitarnya. Mereka mengatakan bahwa mereka merasa tidak nyaman karena sering digoda atau merasa selalu diperhatikan oleh lawan jenis. Sekarang setelah mereka memakai cadar mereka mengatakan merasa sangat nyaman dan terlindungi, dapat mencegah timbulnya fitnah, dan meminimalisir dosa yang dikhawatirkan timbul dari syahwat.

Kedua, bagi mahasiswi bercadar UMSIDA, penggunaan cadar tidaklah wajib. Dalam penggunaan cadar mereka paham bahwa para ulama berbeda pendapat antara yang mewajibkan dan tidak.

Mazhab Maliki dan Hanafi, berpendapat bahwa penggunaan cadar itu sunnah karena wajah dan kedua telapak tangan perempuan tidak termasuk aurat atau bagian tubuh yang perlu ditutup. Sementara itu, bagi mazhab Syafi’i dan mazhab Hanbali, aurat perempuan di depan lelaki bukan mahram adalah seluruh tubuh. Sehingga mereka mewajibkan perempuan memakai cadar di hadapan lelaki yang bukan mahram.

Berdasarkan beberapa pendapat tersebut mereka meyakini bahwa menggunakan cadar bukanlah sebuah kewajiban bagi seorang Muslimah, karena wajah dan kedua telapak tangan bukanlah aurat yang harus ditutup. Mereka menjelaskan bahwa hukum cadar itu sunnah jika dipakai mendapat pahala tidak memakai tidak mendapat pahala maupun tidak mendapatkan dosa. Oleh karena itu, mereka ingin mendapatkan pahala dari bercadar yang mereka hukumi sunnah.

Ketiga, pemaknaan cadar sebagai pengontrol diri. Karena dengan menggunakan cadar mereka merasa terdorong untuk senantiasa bermuhasabah diri menjadi Muslimah yang lebih baik lagi. Mereka mengatakan setelah menggunakan cadar mereka ingin selalu menunjukan perubahan yang lebih baik dari sebelumnya, lebih membatasi pergaulan dengan lawan jenis, tidak pencilakan lagi lebih menjaga perkataan maupun perbuatan, semakin semangat beribadah dan mencari ilmu khususnya ilmu agama. [MZ]

Faella Fauzia Wibowo Mahasiswi Aqidah dan Filsafat Islam UIN Sunan Ampel Surabaya