Ngaji Sullam al-Tawfiq [5]: Kewajiban dan Waktu Salat

Bismillāhirrahmānirrahīm. Alhamdulillāhi thumma al-salāt wa al-salām ‘alā rasūlillāh. Wa ilā Allah narju rahmatahu wa ra’fatah.

Pada seri ke-5 ini, kita akan membedah satu bab dalam kitab Sullam al-Tawfīq tentang salat lima waktu.

Salah satu hadis Nabi menyebutkan “Salat merupakan tiang agama, barang siapa menegakkannya, maka ia bagai menegakkan fondasi agama. Sebaliknya, jika ia tinggalkan, maka ia bagai merobohkan agama.”

Salat merupakan unsur terpenting dalam berakidah. Ia menduduki posisi kedua rukun Islam setelah syahadat. Tingkat kewajibannya mutlak. Harus dilakukan dalam kondisi apapun. Bahkan ketika seseorang sakit, dan tidak bisa menggerakkan apapun kecuali mata, kewajiban itu tidak gugur dan tetap melekat. Barangkali, salah satu rukun Islam yang sering disebut dan diutarakan secara gamblang dalam Alquran adalah perintah salat.

Dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 43, Allah memerintahkan, “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk.” Demikian juga dalam Q.S. al-Baqarah [2]: 238, “Peliharalah semua salat[mu], dan [peliharalah] salat wustha. Berdirilah untuk Allah [dalam salatmu] dengan khusyuk.” Itulah mengapa salah satu hadis nabi menyebut bahwa salah satu identitas pembeda antara orang beriman dan orang kafir adalah salat.

Sebegitu pentingnya salat hingga Allah sendiri dalam Q.S. Tāha [20]: 14 perlu menyebut nama-Nya dan keesaan-Nya dalam ayat tersebut. Dan memerintahkan manusia untuk mengingat-Nya melalui salat. “Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan [yang hak] selain Aku, maka sembahlah Aku dan dirikanlah salat untuk mengingat Aku.”

Dari sini, wajar jika kemudian salat dipandang sebagai obat yang paling mujarab untuk mencegah seseorang dari perbuatan keji dan munkar (Q.S. al-Ankabūt [29]: 45). Apakah mungkin seseorang melakukan maksiat, jika hati dan pikirannya dipenuhi dengan Asmā’ Allah?

Berikut kami paparkan uraian tentang fikih salat yang ada dalam kitab Sullam al-Tawfīq.

Waktu dan Kewajiban Salat

فَمِنَ الواجِبِ خَمْسُ صَلَواتٍ في اليَوْمِ واللَّيْلَةِ: الظُّهْرُ: ووَقْتُها إذا زالَتِ الشَّمْسُ، إلى مَصِيرِ ظِلِّ كُلِّ شَيْءٍ مِثْلَهُ غَيْرَ ظِلِّ الاسْتِواءِ؛ والعَصْرُ: ووَقْتُها مِنْ بَعْدِ وَقْتِ الظُّهْرِ إلى مَغِيبِ الشَّمْسِ؛ والمَغْرِبُ: ووَقْتُها مِنْ بَعْدِ مَغِيبِ الشَّمْسِ، إلى مَغِيبِ الشَّفَقِ الأَحْمَرِ؛والعِشاءُ: ووَقْتُها مِنْ بَعْدِ وَقْتِ المَغْرِبِ، إلى طُلُوعِ الفَجْرِ الصّادِقِ؛والصُّبْحُ: ووَقْتُها مِنْ بَعْدِ وَقْتِ العِشاءِ إلى طُلُوعِ الشَّمْسِ.

Termasuk salah satu kewajiban adalah menjalankan salat fardu lima waktu dalam sehari semalam.

  1. Zuhur: Mulai tergelincirnya matahari sampai bayangan suatu benda sama dengan panjangnya benda itu, bukan bayangan waktu istiwa.
  2. Ashar: mulai habis waktu zuhur sampai terbenamnya matahari.
  3. Maghrib: setelah terbenamnya matahari sampai tenggelamnya mega marah.
  4. Isyak: setelah habis waktu maghrib sampai terbitnya fajar.
  5. Subuh: mulai habisnya waktu isyak sampai terbitnya matahari.

فَتَجِبُ هٰذِهِ الفُرُوضُ في أَوْقاتِها على كُلِّ مُسْلِمٍ، بالِغٍ، عاقِلٍ، طاهِرٍ؛ فَيَحْرُمُ تَقْدِيمُها على وَقْتِها وتَأْخِيرُها عنه بِغَيْرِ عُذْرٍ؛ فَإنْ طَرَأَ مانِعٌ (كَحَيْضٍ) بَعْدَما مَضَى مِنْ وَقْتِها ما يَسَعُها، وطُهْرِها لِنَحْوِ سَلَسٍ، لَزِمَهُ قَضاؤُها؛ .

Kelima salat fardu ini wajib dilakukan pada waktunya oleh setiap muslim yang baligh, berakal sehat, dan suci. Haram mendahulukan salat dari waktunya atau mengakhirkan salat dari waktunya tanpa adanya uzur.

Apabila muncul penghalang salat, seperti datangnya haid, setelah lewatnya kesempatan untuk melaksanakan salat dan bersuci bagi seseorang yang terkena penyakit beser, maka ia wajib meng-qada’ salat mengganti di lain waktu.

[Misalnya, ketika masuk waktu Zuhur jam 12 siang, dan 10 menit kemudian seseorang kedatangan haid, sedang dia belum sempat mendirikan salat, maka wajib baginya untuk mangganti salat duhur tersebut di lain waktu. Alasannya, dalam waktu 10 menit tersebut, seseorang dianggap cukup waktu untuk melakukan wudu dan salat. Kecuali jika orang tersebut terkena penyakit beser, atau penyakit lain, yang tidak memungkinkan untuk bersuci dalam waktu 10 menit, maka tidak diwajibkan baginya untuk mengganti salat.]

أو زالَ المانِعُ وقَدْ بَقِيَ مِنَ الوَقْتِ قَدْرُ تَكْبِيرَةٍ لَزِمَتْهُ،

Atau penghalangnya telah hilang dan ternyata masih terdapat cukup waktu untuk melakukan takbīratul ihrām, maka ia wajib untuk melaksanakannya.

[misal, ketika seseorang terhenti dari haidnya dan masih menyisakan waktu untuk melakukan salat, maka ia tetap diwajibkan mendirikan salat. Meskipun waktunya hanya cukup untuk membaca takbīratul ihrām, setelah itu azan berkumandang untuk waktu salat berikutnya, maka orang tersebut tetap diwajibkan melanjutkan salat dan tidak wajib baginya untuk mengganti salat tersebut.]

وكَذا ما قَبْلَها إنْ جُمْعِتْ مَعَها

Begitu juga wajib salat yang sebelumnya apabila dijamak bersamanya.

[misal, ketika seseorang dalam kondisi musafir, bepergian. Dia berniat untuk menjamak salat di akhir waktu, seperti salat maghrib dan isyak yang dilakukan di waktu isyak. Kemudian haid, atau penghalang lain, datang sebelum ia sempat mendirikan salat. Maka, wajib baginya untuk mengganti kedua salat tersebut.] Demikian. Wallāhu a‘lam bi al-sawāb. [MZ]

1

Dosen Fakultas Ushuluddin dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Post Lainnya