Gratia Wing Artha Alumnus Progam Magister Sosiologi UNAIR

Sistem Hukum dan Peran Hukum Tata Negara Perspektif Lawrence M. Friedman

3 min read

hukum tata negara
Kredit: iStock/lusia83

Menurut Lawrence M. Friedman, suatu sistem hukum dapat dibagi ke dalam tiga bentuk bagian atau komponen. Bagian atau komponen yang pertama dinamakan komponen struktural. Yang dimaksud dengan komponen ini adalah bagian-bagian dari sistem hukum yang bergerak di dalam suatu mekanisme.

Yang termasuk dalam pengertian tersebut ialah lembaga-lembaga pembuat undang-undang, pengadilan, dan berbagai  badan yang diberikan wewenang untuk menerapkan hukum dan penegakan hukum.

Negara Indonesia adalah negara hukum, sebagaimana yang ditetapkan dan diatur dalam Pasal 1 Ayat 3 amendemen ketiga UUD 1945. Dalam perannya sebagai negara hukum yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, tujuannya adalah untuk mewujudkan suatu tata kehidupan negara dan bangsa yang sejahtera, serta memastikan adanya tata sosial yang menjamin kedudukan masyarakat dalam hukum dan menjaga terjaganya hubungan yang serasi, selaras, dan harmonis antara aparat pemerintah dengan masyarakat sipil.

Merujuk pada pendapat Lawrence M. Friedman tentang sistem hukum tata negara Indonesia, seperti yang dijelaskan oleh Friedman, sistem ini memiliki kerangka struktural yang menghubungkan aparat negara dengan masyarakat sipil.

Secara lebih jelas, terlihat bagaimana kedudukan dan hubungan antara lembaga-lembaga negara merupakan komponen dari struktur yang telah disesuaikan dengan hukum. Aparat negara yang bertugas menegakkan hukum dan undang-undang tata negara (pemerintahan) bertanggung jawab mengawasi masyarakat sipil agar dapat melaksanakan hukum dengan baik.

Namun, tidak hanya itu, masyarakat sipil juga harus berperan sebagai pengamat dan menyampaikan aspirasi (saran dan kritik) terhadap pelaksanaan dan pengawasan agar hukum tata negara Indonesia dapat berjalan sesuai yang diharapkan.

Lebih jelasnya, hukum tata negara ini bertujuan untuk memberikan arahan dalam pelaksanaan kehidupan politik dan bernegara demi kepentingan seluruh komponen dalam hukum, termasuk aparat negara dan juga masyarakat sipil yang awam terhadap hukum.

Baca Juga  Ketika Gengsi Mengalahkan Aturan Islam

Tambahan, seorang ahli tata negara bernama Garr F. Bell—dalam bukunya yang berjudul The New Indonesia Laws Relating to Regional Autonomy: Good Intentions, Confusing Laws—menyatakan bahwa dalam konteks negara hukum, Indonesia mendekati konsep hukum kontinental.

Secara lebih kritis, dapat dinyatakan bahwa negara hukum menghendaki segala tindakan atas perbuatan penguasa memiliki dasar hukum yang jelas atau legalitasnya, baik berdasarkan hukum tertulis maupun hukum yang tidak tertulis.

Bila ditafsirkan lebih lanjut dengan mengacu pada pemikiran Friedman, dapat dilihat bahwa sistem hukum Indonesia lebih menekankan pada sistem hukum civil law. Hal ini karena Indonesia pernah menjadi tanah jajahan kolonial Belanda. Namun, tidak terlepas dari perkembangan global, Indonesia dewasa ini menggunakan sistem common law.

Sistem hukum tata negara Indonesia, bila merujuk pada teori Friedman, dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pelaksanannya, hukum tata negara berusaha menyeimbangkan kepentingan dan kemaslahatan masyarakat sipil dan negara sehingga hukum dapat memberikan pengaruh positif dalam kehidupan sosial.

Maka dari itu, hukum merupakan kumpulan peraturan yang mengatur tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara. Hukum, termasuk hukum tata negara, dihasilkan melalui kesepakatan dan aspirasi rakyat yang disampaikan melalui wakil-wakil rakyat di parlemen. Hukum ini dikeluarkan melalui mekanisme demokratis melalui lembaga yang dapat dipercaya.

Secara lebih jelas, Lawrence Friedman menegaskan bahwa hukum merupakan sikap-sikap warga masyarakat yang telah disepakati bersama. Dari pernyataan ini, dapat dipahami bahwa hukum, termasuk hukum tata negara, harus selaras dengan kepentingan publik atau masyarakat.

Jika hukum telah keluar dari jalurnya yang berdasarkan kerakyatan, maka sudah dipastikan hukum tidak akan memiliki kekuatan yang mengikat komponen-komponen negara dan masyarakat.

Secara lebih luas lagi, Lawrence M. Friedman hendak menyatakan bahwa hukum harus mampu menampung aspirasi-aspirasi rakyat yang akan dilaksanakan oleh aparat-aparat negara. Ketika menganalisis hukum secara formal dan materiil, kita dapat menyimpulkan bahwa isi dan substansi hukum sangat mengutamakan dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.

Baca Juga  Praktik Akad Jual-Beli Syar'i di Pasar Apung Kota Banjarmasin

Dalam pandangan kritis para ahli hukum, Friedman menunjukkan bahwa untuk menganalisis bagaimana sistem hukum beroperasi dalam masyarakat, penting untuk memperhitungkan bahwa komponen budaya suatu sistem hukum harus ditempatkan secara selaras dengan komponen penyusun lainnya.

Meskipun begitu, dalam diskusi mengenai sistem hukum oleh Friedman, fokusnya akan dibatasi dan lebih tertuju pada pembahasan komponen struktur dan substansi. Sebenarnya, ada beberapa ahli yang berkeyakinan bahwa sistem hukum hanya mencakup aspek struktural dan substansial.

Dalam pandangan Friedman dan para teoretisi lainnya, komponen budaya hukum tidak dikesampingkan. Kita mengetahui bahwa dalam studi hukum tata negara, misalnya, komponen substansial, struktural, dan budaya, seperti yang telah dijelaskan oleh Friedman, tidak dapat dikesampingkan.

Hal tersebut karena sistem hukum terbentuk melalui gabungan dan bentukan dari ketiga subsistem utama ini, serta subsistem tambahan lainnya. Melalui analisis yang detail dan kritis, dapat diakui dengan jujur bahwa dalam berbagai tinjauannya, masyarakat dan aparat negara sangat membutuhkan hukum, termasuk hukum tata negara.

Dengan adanya hukum ini, arahan dapat diberikan kepada semua komponen dalam negara untuk mengatur kehidupan berdasarkan asas-asas yang ada, serta memberikan kaidah-kaidah yang akan ditaati bersama.

Dari uraian di muka, memang dalam pelaksanaan sistem hukum sangat diperlukan dukungan dari berbagai subsistem penyusun hukum serta peran dari aparat negara dan masyarakat. Secara lebih detail, dapat dikatakan bahwa setiap sistem hukum akan memiliki seperangkat aturan yang berfungsi sebagai kaidah hukum yang mengikat seluruh sistem yang ada dalam negara.

Dari kaidah-kaidah hukum ini, dapat dianalisis berbagai sikap yang diwajibkan dan diperbolehkan oleh hukum yang berlaku, serta sikap dan tindakan yang seharusnya tidak dilakukan.

Yang paling penting, kaidah-kaidah hukum ini harus dipatuhi oleh seluruh komponen hukum atau aktor-aktor negara agar sistem hukum ini dapat berjalan sesuai dengan yang diharapkan. Yang terpenting, hukum dapat menjadi suatu alat yang digunakan untuk memberikan kaidah dan pedoman kepada aktor-aktor dan subsistem negara. [AR]

Gratia Wing Artha Alumnus Progam Magister Sosiologi UNAIR