



Prinsip laïcité merupakan dasar penting dalam pembentukan negara-bangsa Prancis modern. Secara historis, prinsip ini bertujuan untuk menjaga netralitas negara terhadap agama serta melindungi ruang publik dari pengaruh institusi keagamaan. Namun, dalam konteks Prancis saat ini, laïcité tidak lagi dijalankan sebagai prinsip yang sepenuhnya netral. Sebaliknya, ia mengalami politisasi yang berdampak langsung pada posisi Muslim sebagai kelompok minoritas. Alih-alih menjadi alat pembebasan dan kesetaraan kewargaan, laïcité justru berfungsi sebagai mekanisme yang membedakan dan membatasi kewargaan, terutama ketika berhadapan dengan ekspresi identitas Islam di ruang publik.
Secara konseptual, laïcité berakar pada tradisi republikan Prancis yang menekankan universalitas dan menolak pengakuan identitas kolektif berbasis agama, etnis, atau ras dalam politik. Model kewargaan ini menuntut individu untuk sepenuhnya berasimilasi ke dalam identitas republikan yang dianggap tunggal dan seragam. Namun, berbagai kajian mutakhir menunjukkan bahwa gagasan universalitas semacam ini bermasalah ketika diterapkan pada masyarakat yang beragam secara budaya dan sosial. Dalam praktiknya, prinsip kesetaraan formal sering kali menutupi ketimpangan yang ada dan secara tidak langsung menguntungkan identitas mayoritas sekuler Prancis.
Muslim di Prancis, yang sebagian besar merupakan warga negara atau keturunan imigran pascakolonial generasi kedua dan ketiga, menempati posisi yang ambigu. Secara hukum, mereka diakui sebagai warga negara penuh. Namun, dalam kehidupan publik, ekspresi keislaman mereka sering diperlakukan sebagai persoalan atau ancaman. Larangan jilbab di sekolah negeri, pembatasan pakaian religius di ruang publik, hingga wacana pelarangan abaya menunjukkan bahwa Islam kerap diposisikan sebagai sesuatu yang bertentangan dengan nilai-nilai republik. Dalam konteks ini, laïcité bergeser dari prinsip netralitas menjadi alat untuk mengatur dan membatasi identitas Muslim.
Kondisi tersebut dapat dipahami melalui konsep kewargaan bersyarat (conditional citizenship), yaitu situasi ketika hak dan pengakuan sebagai warga negara bergantung pada kesediaan individu untuk menyesuaikan diri dengan norma mayoritas. Di Prancis, Muslim cenderung diterima sebagai warga negara sejauh mereka tidak menampilkan identitas keislaman secara terbuka di ruang publik. Akibatnya, kewargaan tidak lagi bersifat universal dan tanpa syarat, melainkan ditentukan oleh sejauh mana seseorang memenuhi standar sekular tertentu. Hal ini menempatkan Muslim dalam posisi yang tidak setara dan membuat loyalitas mereka terhadap negara terus dipertanyakan.
Logika kewargaan bersyarat ini semakin menguat setelah berbagai serangan terorisme dalam dua dekade terakhir. Negara semakin sering mengaitkan Islam dengan radikalisme melalui kebijakan keamanan dan deradikalisasi. Praktik seperti pengawasan masjid, pembubaran organisasi Muslim, serta penggunaan istilah “separatisme Islam” telah mempersempit ruang partisipasi politik Muslim dan memperkuat stigma sosial terhadap mereka. Dalam situasi ini, Muslim tidak hanya dilihat sebagai minoritas agama, tetapi juga sebagai kelompok yang secara politik dianggap mencurigakan.
Dari sudut pandang teori kewargaan kritis, kondisi ini menunjukkan adanya ketegangan antara ideal universal laïcité dan realitas masyarakat yang majemuk. Banyak sarjana menilai bahwa model republikan Prancis gagal mengelola keberagaman identitas tanpa menghasilkan eksklusi simbolik dan ketimpangan nyata. Berbeda dengan beberapa negara Eropa lain yang lebih terbuka terhadap pendekatan multikultural, Prancis tetap mempertahankan model asimilasi yang kaku, sehingga sulit mengakui identitas Muslim sebagai bagian sah dari identitas nasional.
Meski demikian, Muslim di Prancis bukanlah pihak yang pasif. Berbagai penelitian menunjukkan munculnya bentuk-bentuk perlawanan dan partisipasi, seperti melalui jalur hukum, keterlibatan dalam politik elektoral, serta upaya menawarkan pemaknaan laïcité yang lebih inklusif. Generasi muda Muslim khususnya mulai menegaskan bahwa menjalankan agama tidak bertentangan dengan menjadi warga negara republik. Upaya ini mencerminkan proses redefinisi kewargaan dari bawah, yang bertujuan memperluas makna keanggotaan politik di Prancis.
Dalam konteks yang lebih luas, dinamika laïcité dan kewargaan bersyarat di Prancis juga berkaitan dengan situasi politik Eropa secara keseluruhan. Meningkatnya populisme sayap kanan dan politik identitas nasional mendorong penafsiran sekularisme yang semakin keras terhadap Islam. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan Muslim minoritas bukan hanya isu domestik Prancis, melainkan bagian dari kecemasan yang lebih luas terkait migrasi, keamanan, dan kohesi sosial di Eropa. Dengan demikian, posisi Muslim di Prancis mencerminkan krisis yang lebih besar dalam demokrasi liberal Eropa dalam mengelola pluralisme secara adil.
Sebagai kesimpulan, posisi Muslim minoritas dalam politik Prancis saat ini memperlihatkan paradoks antara ideal kewargaan universal dan praktik eksklusi simbolik. Laïcité yang awalnya dimaksudkan sebagai prinsip kesetaraan justru berfungsi sebagai mekanisme kewargaan bersyarat yang memaksa Muslim terus menyesuaikan identitas mereka demi diterima secara politik. Tantangan utama demokrasi Prancis ke depan bukan sekadar mempertahankan laïcité, melainkan menafsirkannya ulang agar lebih selaras dengan realitas masyarakat yang beragam dan prinsip keadilan kewargaan yang substantif.
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya