Ibnul Jauzi Abdul Ceasar Alumnus Pascasarjana MIAI UII Yogyakarta; Berfokus pada kajian Ekonomi Islam, Filsafat Islam dan Sosio-Keagamaan

Menyoal Konsep Islamisasi Ekonomi Anas Zarqa

2 min read

Muhammad Anas Zarqa, salah satu ekonom muslim, pada tahun 2003 pernah mencoba untuk menawarkan sebuah konsep dan metodologi ekonomi Islam sebagai alternatif bagi perekonomian yang ada saat ini.

Ia berpendapat bahwa konsep dan metodologi ilmu ekonomi yang dipakai dewasa ini terlalu matematik, steril dan tidak realistik, serta sangat kering dari wacana etik dan nilai-nilai humanistik yang semestinya tidak pernah lepas dari kemanusiaan itu sendiri.

Secara Prinsip, keduannya sangat berbeda dalam banyak hal, terutama tentang tatanan nilai, filsafat dan pandangan dunia worldview yang mendasarinya oleh karenanya proses islamisasi ilmu ekonomi diharapkan dapat mengintegrasikan keduanya yang meski berbeda namun juga memiliki kesamaan yang bersifat natural.

Islamisasi ekonomi adalah sebuah upaya untuk merumuskan kembali kajian yang mencakup semua teori ekonomi dan aplikasinya yang didasarkan pada prinsip-prinsip Islam. Permasalahan inilah yang kemudian menarik untuk dikritisi sebagaimana diketahui bahwa ada banyak pro dan kontra dari beberapa ahli ekonomi lainnya terhadap Islamisasi ekonomi yang digagas oleh Anas Zarqa.

Menurut Fazlur Rahman pada dasarnya Ilmu pengetahuan adalah baik. Masalah kemudian muncul disebabkan penggunaan yang salah oleh mereka yang memiliki pengeahuan tersebut.

Kritik tajam lain diluncurkan oleh Timur Kuran tentang inkonsitensi labelisasi Islam terhadap disiplin ilmu-ilmu sosial “ekonomi modern”. Menurutnya Islamisasi pengetahuan “ekonomi Islam” sebenarnya merupakan dampak dari kebangkitan fundamentalisme Islam yang tumbuh subur sejak tahun 1940 di India. Hal ini disebabakan sebelum abad 20 tidak pernah terdengar istilah-istilah ilmu pengertahuan yang diembel-embeli label Islam.

Di masa Ibn Khaldun misalnya, tidak pernah ada ilmu sosiologi, politik atau ekonomi Islam. Akibatnya, pengembangan ilmu pengetahuan Islam tampak lebih bermuatan jargon-jargon ideologis-fundamentalis dan diliputi kepentingan politik jangka pendek ketimbang semangat ilmiah sebagaimana yang telah dicapai oleh ilmu pengetahuan Barat.

Baca Juga  Tips Menyelesaikan Masalah dari Rukun Iman

Pertanyaan Kritis-Apresiatif  Terhadap Islamisasi Ekonomi Muhammad Anas Zarqa

Berbagai permasalahan tersebutlah yang tampaknya menggelisahkan Muhammad Anas Zarqa sehingga mencetuskan ide Islamisasi ekonomi.  Saya memahami kegelisahan Anas Zarqa ia ingin mengembalikan sains dan ekonomi serta penggunaannya ke jalan sesuai ajaran agama Islam.

Gagasan Islamisasi ekonomi Muhammad Anas Zarqa perlu diberikan catatan kritis-apresiatif: Sejauh manakah ide Islamisasi ekonomi Anas Zarqa yang ia canangkan sejak tahun 2003 itu mencapai target dan sasaran? Sudah terwujudkah ide Islamisasi ekonomi dambaan Anas Zarqa itu? Jika sudah terwujud, elemen-elemen sekuler manakah dari ilmu ekonomi konvensional yang sudah diislamisasi? Sebagaimana disinggung diatas, gagasan Islamisasi ekonomi yang dilontarkan Anas Zarqa menuai kontroversi di kalangan ahli ekonomi. Ada yang pro dan tidak sedikit pula yang kontra.

Catatan Kritis terhadap Konsep Islamisasi Ekonomi Muhammad Anas Zarqa

Saya tidak menemukan adanya substansi dan materi ekonomi konvensional yang diislamisasi. Para sarjana Barat tidak merasa ada elemen-elemen ilmu ekonomi mereka yang telah diislamisasi, ilmu ekonomi sekuler Barat tetap dan terus berkembang dan dikembangkan secara modern oleh para ekonom Barat seiring perkembangan zaman.

Yang terjadi menurut saya, para pakar muslim memakai teori-teori ekonomi konvensional tertentu kemudian mengembangkan teori-teori tadi dengan menggunakan rujukan agama Islam (Alquran dan Hadis). Atau, para sarjana muslim tadi sudah menguasai teori-teori keislaman dan mengayakannya dengan ilmu-ilmu ekonomi sekuler modern yang mereka nilai sesuai dengan Islam. Dengan demikian lahirlah ilmu pengetahuan yang bercorak Islami.

Sebagai contoh, ahli ekonomi muslim menggunakan teori-teori tertentu ilmu ekonomi sekuler Barat yang, menurut penilaiannya tidak bertentangan dengan Islam. Lalu ia mengembangkan dan menciptakan sendiri ilmunya tersebut dengan memakai rujukan ajaran Islam. Atau, dia sendiri sudah menguasai beberapa teori ekonomi Islam dan mengkombinasikannya dengan teori dan kajian ilmu ekonomi “sekuler” Barat yang dia nilai sesuai dengan ajaran Islam.

Baca Juga  Salat Tarawih Super Cepat dan Beragam Pendapat Tentangnya

Dari studinya itu, lahirlah ilmu ekonomi Islam (syari’ah). Dalam konteks ini, sarjana muslim tadi hanya mengambil teori, materi dan substansi ilmu ekonomi sekuler Barat yang ia nilai tidak bertentangan dengan Islam. Sedangkan teori, materi dan substansi ilmu ekonomi sekuler Barat yang ia nilai berlawanan dengan Islam tidak ia adopsi. Jadi tidak ada materi-materi ilmu pengetahuan sekuler Barat yang diislamisasi.

Ilmu permintaan dan penawaran di Barat mengatakan apabila harga naik maka permintaan akan turun, dan apabila harga turun maka permintaan akan naik. Apabila harga mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun.

Ilmu permintaan dan penawaran dalam Islam juga mengatakan apabila harga naik maka permintaan akan turun, dan apabila harga turun maka permintaan akan naik. Apabila harga mengalami kenaikan maka jumlah barang yang ditawarkan akan naik, dan bila tingkat harga turun maka jumlah barang yang ditawarkan akan turun.

Apa yang salah dengan ilmu permintaan dan penawaran di dunia Barat? Apanya yang perlu diislamkan? Yang berbeda antara Barat dan Islam terletak pada filsafat dan pandangan hidup antara keduanya. Barat bertumpu pada sekularisme-antroposentrisme, sedangkan Islam dan masyarakat Muslim berpangkal pada teosentrisme. Akibatnya, ilmu pengetahuan di Barat terlepas pada agama dengan segala implikasi dan konsekuensinya, sedangkan dalam dunia Islam tidak. [AA]

Ibnul Jauzi Abdul Ceasar Alumnus Pascasarjana MIAI UII Yogyakarta; Berfokus pada kajian Ekonomi Islam, Filsafat Islam dan Sosio-Keagamaan