Ibnul Jauzi Abdul Ceasar Alumnus Pascasarjana MIAI UII Yogyakarta; Berfokus pada kajian Ekonomi Islam, Filsafat Islam dan Sosio-Keagamaan

Pasar Komoditi Syariah: Upaya Mendorong Perkembangan Industri Keuangan di Indonesia

2 min read

Dalam sambutannya pada acara Indonesia Sharia Economic Festival (ISEF) ke-6 (13-11-2019) Wakil Presiden RI, Kiai Ma’ruf Amin menyatakan bahwa ekonomi syariah Indonesia masih tertinggal jauh dibanding negara-negara mayoritas muslim lainnya. Pangsa pasar keuangan syariah di Indonesia baru mencapai 8,6%. Khusus untuk perbankan syariah baru mencapai 5,6%. Angka tersebut menurutnya lebih rendah dari capaian Mesir yang mencapai 9,5%, Pakistan 10,4% dan Malaysia 28,2%.

Senada dengan Ma’ruf Amin. Ketua Ikatan Alumni Ekonomi Islam Indonesia (IAEI) yang juga menjabat sebagai Menteri Keuangan Sri Mulyani  mengungkapkan, ekonomi syariah Indonesia masih sangat tertinggal di tengah potensinya yang begitu besar. Hal itu diungkapkannya pada acara muktamar (IAEI) di Jakarta Selatan (23-08-2019).

Pernyataan dua tokoh tersebut menunjukkan bahwa industri syariah Indonesia masih sangat tertinggal, meskipun mempunyai penduduk muslim terbesar di dunia. Kelebihan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal untuk mendorong perekonomian negara, dalam konteks ini maka pasar komoditi syariah hadir sebagai salah satu ikhtiar untuk mendukung aktivitas industri keuangan syariah dan mendorong perekonomian negara.

Pasar komoditi merupakan tempat jual beli barang dari sektor ekonomi primer, baik dalam bentuk fisik maupun melalui kontrak derivatif. Secara umum, ada dua jenis komoditi yang diperdagangkan, yaitu soft commodities dan hard commodities. Soft commodities mencakup produk agri seperti gandum, kopi, kakao, gula, dan lain sebagainya, sedangkan hard commodities meliputi barang hasil tambang seperti emas dan minyak.

Sepanjang sejarah peradaban, Manusia telah menyaksikan sejumlah transformasi dalam perdagangan di pasar komoditi. Mulai dari perubahan alat pembayaran dari mata uang logam (emas atau perak), kemudian digantikan dengan instruksi pembayaran melalui bank seperti cek, lalu via telegram atau telepon, dan akhirnya menjadi sistem perdagangan elektronik seperti yang terjadi saat ini.

Baca Juga  Spiritualitas Keluarga Mencegah KDRT Di Masa Pandemi

Inovasi dalam perdagangan pasar komoditi bertujuan agar produsen tak lagi harus bersusah payah untuk mendapatkan pembeli, sedangkan konsumen juga tak perlu berpergian jauh untuk menemukan barang yang dibutuhkannya. Di sisi lain, pembentukan harga menjadi makin transparan, sehingga pembeli maupun penjual dapat mengetahui dan memperoleh harga pasar secara terbuka, sekaligus berupaya meningkatkan keuntungan dan meminimalkan kerugian.

Dengan kemajuan teknologi, proses transaksi pada pasar komoditi bertransformasi menjadi perdagangan elektronik. Perubahan ini ditandai oleh diadopsinya protokol Financial Information Exchange (FIX) oleh New York Stock Exchange (NYSE) pada 1992, disusul oleh CBOT dan Chicago Mercantile Exchange (CME) pada tahun 2001.

Pada tahun 2018, transaksi pasar komoditi telah sepenuhnya dijalankan melalui perangkat online (platform trading online). Perdagangan online sudah lazim dilakukan di seluruh dunia, baik oleh broker maupun trader. Instruksi beli dan jual dapat dikirim ke pusat menggunakan PC/laptop ataupun aplikasi mobile di setiap saat, selama jam bursa buka.

Mendorong Perkembangan Industri Keuangan Syariah di Indonesia

Transaksi komoditi di Indonesia telah berlangsung sejak zaman kuno, baik secara domestik maupun lintas negara. Dalam sejarah Indonesia tercatat bahwa transaksi antar-wilayah seperti era Majapahit dan Sriwijaya. Pedagang internasional dari China dan India juga diketahui melakukan transaksi jual beli komoditi seperti beras, gula dan rempah-rempah dengan Indonesia. Perdagangan seperti ini terus berlangsung hingga masa penjajahan.

Setelah Indonesia merdeka, perdagangan komoditi masih dilaksanakan secara tradisional atau melalui bursa berjangka di negeri-negeri tetangga. Bentuk pasar komoditi modern di Indonesia baru diwujudkan dengan pendirian Bursa Berjangka Jakata (BBJ) pada tahun 1999. Saat ini, BBJ dikenal pula dengan nama Jakarta Future Exchange (JFX).

Baca Juga  Memaknai Hijrah Ala Komunitas Sahabat Hijrah Nasr Surabaya

JFX memfasilitasi perdagangan kontrak berjangka untuk beberapa komoditi tertentu seperti emas, kopi, kakao dan lain-lain. Sedangkan untuk mendukung  transaksi komoditi secara online dan real-time, JFX telah merilis JAFeTS, kemudian pada tahun 2019 muncul satu bursa komoditi berjangka lagi di Indonesia yakni, Indonesia Commodity and Derivatives Exchange (ICDX).

Pasar komoditi syariah merupakan pasar yang dikembangkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) untuk mendukung aktivitas industri keuangan syariah di Indonesia. Industri keuangan syariah dunia menggunakan transaksi jual-beli sebagai underlying aktivitas bisnisnya.

DSN-MUI melihat potensi di mana Indonesia adalah penghasil terbesar sejumlah komoditi dan adanya JFX sebagai bursa komoditas, maka DSN-MUI berkeyakinan bahwa mekanisme perdagangan komoditi sebagai underlying bagi aktivitas industri keuangan syariah yang lebih memenuhi prinsip-prinsip syariah bisa dibentuk dan dijalankan di Indonesia.

Pasar komoditi syariah diharapkan bisa menjadi instrumen yang dapat mendorong perkembangan industri keuangan syariah di Indonesia. Mekanisme pasar komoditi syariah dirancang untuk memfasilitasi aktivitas-aktivitas jual beli komoditi yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dengan cepat. Dengan kehadiran pasar komoditi syariah di Indonesia ini industri keuangan syariah diharapkan mampu membuat produk-produk yang lebih variatif, kompetitif hingga mampu mengungguli industri keuangan syariah negara lain. [AA]

Ibnul Jauzi Abdul Ceasar Alumnus Pascasarjana MIAI UII Yogyakarta; Berfokus pada kajian Ekonomi Islam, Filsafat Islam dan Sosio-Keagamaan