Ketika beberapa lembaga keagamaan memberikan fatwa agar meninggalkan Jumat, khususnya di zona merah Pandemi Covid-19, banyak umat Islam yang marah dan berujar, “Jumat kok dilarang”, dan kutukan lainnya. Saya mengusulkan, mungkin diksi fatwanya “jangan melarang” untuk diperhalus menjadi “memindahkan ritual Jumatan ke rumah masing masing”. La apa bisa?
Syaikh Ibrahim al-Baijuri dalam kitab yang biasa dibaca di pesantren, Hāsyiyah al-Syaikh Ibrāhīm al-Baijūrī alā Fath al-Qarīb al-Mujīb” mengutip 15 perbedaan pendapat tentang “jumlah jeamaah shalat Jumat”. 1. Boleh sendirian, inilah pendapat Ibnu Hazm. Atas dasar ini, shalat Jumat tidak harus berjemaah. Pada kitab lain diterangkan bahwa tidak harus ada khutbah. 2. Boleh dua orang. Ini pendapat Ibrahīm al-Nakhā’i. 3. Boleh tiga orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abū Yūsuf, Muhammad b. Hasan al-Syaibānī, dan al-Laist. 4. Boleh empat orang, salah satunya imam. Ini pendapat Abū Hanīfah dan al-Tsauri. 5. Boleh tujuh orang, menurut Ikrimah, 6. Sembilan orang, menurut Rabi’ah, 7. Dua belas orang, menurut mazhab imam Malik. 8. Tiga belas, salah satunya imam, menurut Ishaq, 9. Dua puluh orang, menurut Ibnu Habīb dari Imam Mālik. 10. Tiga puluh orang, juga riwayat Habib dari Imam Mālik. 11. Empat puluh orang, termasuk imam, menurut Imam al-Syāfi’i. 12. Empat puluh orang ditambah satu imam, pendapat lain Imam al-Syāfi’i. 13. Lima puluh orang, riwayat dari Imam Ahmad. 14. Delapan puluh orang, menurut al-Maziri, dan 15. Jumlah tidak terbatas, dikutip dalam kitab Fath al-Bārī. Pendapat terakhir ini menurut al-Baijūrī adalah pendapat yang paling unggul dari aspek dalil.
Jadi ada 15 pendapat. Mau pilih yg mana?
Kaidahnya;
Jangan pilih pendapat yg berat
Jangan pilih pendapat yang ringan
Jangan pilih pendapat minoritas (qīl)
Jangan ikut pendapat mayoritas (jumhūr)
Tapi pilihlah pendapat yang paling Maslahah untuk mu dan juga untuk orang lain. Beragama itu harus memudahkan dan membahagiakan.
Pendapat pendapat ini sudah umum di pesantren, jadi tidak aneh. Sekalipun saya jarang mencobanya. Kali ini ingin mencoba pendapat Ibnu Hazm. Pendapat ulama jangan dibiarkan begitu saja. Sesekali dicoba, agar mudah ingat.
Artinya, bukan hanya learning to know, tetapi juga learning to do, learning to be, dan learning to live together. [MZ]