Masdar Hilmy Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya

Mendesain Kurikulum Anti-radikal di Pesantren

4 min read

Ilustrasi: Upacara Peringatan 17 Agustus di PP Sidogiri Pasuruan

Dewasa ini, lembaga pesantren telah tumbuh dan berkembang sedemikian pesat menjadi pusat pendidikan yang begitu masif dan variatif. Jika dulu lembaga pesantren selalu diasosiasikan sebagai pusat pembelajaran kitab-kitab klasik abad pertengahan, maka tidak demikian untuk masa sekarang. Seiring dengan gelombang pembaruan yang terjadi di dunia pesantren, banyak perubahan mendasar telah dilakukan oleh kebanyakan pesantren di Indonesia untuk memenuhi tuntutan perubahan zaman.

Lembaga pesantren pun menjadi sedemikian terdiversifikasi, mengalami metamorfosis sedemikian ekspansif dari pesantren salaf menjadi pesantren khalaf, dari pesantren mahadī ke pesantren madrasī, bahkan dari pesantren diniyah menjadi pesantren yang terintegrasi dengan lembaga pendidikan Islam formal.

Salah satu varian baru lembaga pesantren, akibat dari dialektika zaman dan pergeseran dengan dunia luar, adalah dengan munculnya pesantren “salafī”. Berbeda secara diametral dengan pesantren “salaf”, ciri-ciri pesantren “salafī” di antaranya adalah bahwa proses pembelajaran dan konten kurikulum lebih bermuatan ideologis. Ia juga menitikberatkan pada aksi amar marūf nahy munkar, yang salah satu penerjemahannya adalah dengan cara mengirimkan “duta” santrinya ke masyarakat untuk mengajarkan ilmu-ilmu agama kepada masyarakat melalui pendekatan yang cukup ekstrem.

Sementara itu, secara fisik, komunitas pesantren “salafī” dicirikan oleh sejumlah penanda fisik seperti pakaian jubah putih pada santri laki-laki, celana panjang di atas mata kaki, pemeliharaan jenggot ketimbang kumis pada santri laki-laki, tanda hitam pada kening santri, dan seterusnya.

Lebih dari sekadar penampilan fisik adalah karakteristik ideologis-intelektual yang juga sangat berbeda dari pesantren “salaf”. Para santri pada pesantren “salafī” banyak diajarkan untuk menggunakan al-Qur’ān dan hadith sebagai satu-satunya sumber ajaran Islam. Mereka cenderung menutup mata, bahkan membuang, terhadap khazanah pemikiran ulama klasik yang begitu kaya sebagaimana banyak dikaji di sejumlah pesantren “salaf’.

Pesan-pesan yang dihasilkan dari proses pembelajaran semacam ini adalah gerakan purifikasionis yang berambisi untuk meluruskan pemahaman dan keyakinan keagamaan masyarakat yang dianggap sudah melenceng jauh dari ajaran Islam yang sesungguhnya melalui pendekatan “terlibat langsung” [direct engagement] dalam sejumlah aksi pelarangan dan pembid’ahan. Mereka juga tidak mempercayai lagi pesantren-pesantren “salaf” dan pesantren lain yang berhaluan moderat.

Baca Juga  Meneropong Terbukanya Kotak Pandora Pendidikan (2)

Komunitas pesantren “salafī” mengemas ideologi antagoinistiknya melalui pengonstruksian kurikulum pembelajaran yang menggunakan kitab-kitab berbahasa Arab kontemporer sebagai bahan bacaannya. Hal ini akibat dari merebaknya jaringan “salafī” internasional dengan pesantren yang dimaksud. Salah satu mata pelajaran yang diajarkan di pesantren jenis ini adalah fiqh al-jihād yang berisi himpunan pandangan ulama salafī tentang anacaman bahaya musyrik, kafir dan kehidupan jahiliyah modern.

Di sejumlah pesantren “salafī” seperti al-Mukmin Ngruki, mata pelajaran ini terdiri dari teori dan praktik. Jika elemen teori banyak dibahas bagaimana posisi dan argumentasi jihad dalam Islam, maka dalam elemen praktik para santri diajari tentang seni beladiri, mengangkat senjata, bahkan operasi perang kota dan penyerangan terhadap musuh-musuh Allah.

Tentu saja pola diversifikasi lembaga pesantren yang sedemikian masif itu tidak perlu diratapi. Tidak ada seorang pun berhak untuk menghentikan laju perubahan pesantren, karena sejak kelahirannya ia tumbuh dan berkembang secara otonom dari masyarakat. Namun demikian, pembelajaran ideologi “salafī” tidak banyak meruangkan tradisi intelektual di kalangan ulama Islam klasik.

Selain itu, cara-cara yang digunakan para santri dan alumninya dalam proses transformasi sosial-politik lebih banyak dilakukan secara radikal, sebuah cara transformasi yang kurang menarik simpati dari masyarakat luas. Pendekatan dakwah kelompok ini cenderung kaku, monolitik, dan menceraikan diri dari khazanah tradisi intelektual Islam klasik.

Keberadaan pesantren “salafī” sebenarnya bisa dikatakan sebagai antitesis dari pesatren “salaf”. Jejaring pesantren “salaf” melalui alumninya dan ormas keagamaannya dipandang oleh komunitas pesantren “salafī” dianggap tidak mengubah apapun dari realitas keberagamaan umat Islam di Indonesia. Bahkan ada kecenderungan, pesantren “salaf” dianggap terlalu lemah dalam memperlakukan elemen budaya non-Islam yang begitu kuat mencengkeram jantung kehidupan masyarakat Muslim dan cenderung larut dalam langgam kehidupan yang jauh dari nilai-nilai Islam itu.

Pesantren “salaf” dianggap terlalu mengalienasikan diri dan lari dari tanggungjawab “meluruskan yang bengkok” itu. Untuk itulah mereka menganggap perlu mendirikan pusat pembelajaran yang berisi antitesis terhadap ajaran pesantren “salaf” yang dimaksud, dengan memasukkan elemen-elemen kajian normatif tentang perlunya melakukan gerakan purifikasi, amar marūf nahy munkar, dan berjihad di jalan Allah, dengan tingkat intensitas lebih banyak dibanding dengan materi lainnya.

Baca Juga  Dakwah Digital: Agenda Dakwah Muhammadiyah Abad Ke 2

Oleh karena itu, tidak mengherankan jika alumnus pesantren “salafī” jauh lebih berkarakter dalam memurnikan ajaran Islam di masyarakat dan memiliki pendekatan lebih radikal dibanding dengan alumnus pesantren “salaf” dalam melakukan proses transformasi sosial-budaya. Memang jenis pesantren “salafī” memiliki segmen tersendiri di kalangan masyarakat Muslim. Hal ini terbukti dari eksistensi sejumlah pesantren “salafī” di Indonesia yang tetap bertahan di tengah stigma negatif masyarakat kebanyakan dan selalu mendapatkan raw-input dari kalangan masyarakat.

Namun yang perlu dipertimbangkan lebih jauh bagi komunitas pesantren “salafī” adalah realitas tantangan yang semakin kompleks. Jika mereka tetap mengedepankan pendekatan antagonistiknya dalam menyampaikan pesan-pesan Tuhan, bukan mustahil pada suatu saat nanti jenis pesantren ini tidak akan dilirik oleh orang dan, perlahan namun pasti, akan ditinggalkan oleh para pemangku kepentingan. 

Konstruksi Kurikulum Anti-Radikal?

Mempertimbangkan fenomena radikalisme dan terorisme di masyarakat yang semakin marak akhir-akhir ini, pertanyaannya adalah, sejauhmana pesantren perlu mengakomodasi sebuah struktur kurikulum yang memperkenalkan paham-paham radikal agar para santri waspada terhadap bahaya radikalisme? Melihat kiprah pesantren selama ini, pertanyaan tersebut sebenarnya merupakan pertanyaan retorik yang tidak memerlukan jawaban.

Artinya, dengan modalitas inetelektual yang selama ini dimiliki, pesantren non-salafī terbukti telah memberikan kontribusi signifikan bagi pembentukan dan pengembangan modus keberagamaan moderat. Dalam lanskap keberagamaan masyarakat Muslim, pesantren adalah produsen ideologi Islam moderat, sekalipun derajat moderatismenya tidak ditegaskan secara eksplisit di dalam teks-teks kitab kuning. Dengan demikian, kurikulum pesantren non-salafī, di dalam dirinya sendiri, terbukti telah mencukupi dalam pembentukan entitas Islam yang rahmatan li al-‘ālamīn.

Namun demikian, sebagai upaya untuk memperluas cakrawala paham-paham di luar teks-teks kitab kuning, ada baiknya pesantren memberikan ruang yang lebih terbuka bagi proses dialektika pemikiran yang lebih luas. Konsekuensinya, bukan hanya pemikiran Islam radikal yang diperkenalkan di pesantren beserta konter-argumennya, tetapi juga aliran-aliran pemikiran lain yang selama ini dilarang diajarkan di pesantren-pesantren pada umumnya, seperti pemikiran Shī‘ah, Mu‘tazilah, dan lain sebagainya.

Tentu saja pengenalan paham-paham pemikiran di luar arus mainstream tersebut harus mempertimbangkan tahapan dan modalitas intelektual yang ada di tiap-tiap penjenjangan. Artinya, santri tingkat pertama [dīnīyah awwalīyah] tidak mungkin diajari paham Shī‘ah atau Mu‘tazilah, sebagaimana mereka juga tidak diperkenankan untuk mempelajari paham-paham Islam radikal. Mereka baru boleh mempelajari paham-paham pemikiran tersebut setelah menyelesaikan materi prasyarat [prerequisite materials] tertentu pada jenjang sebelumnya.

Baca Juga  Humor untuk Melawan Narasi Intoleran di Media Sosial

Struktur kurikulum seperti di atas dimaksudkan agar kita tidak menzalimi pikiran orang lain sekaligus memperlakukan seluruh pemikiran keagamaan secara adil dan terbuka. Selain itu, harus ada nilai-nilai penopang [underpinning values] yang akan menyangga proses dialektika intelektual tersebut. Agar tidak terjatuh dalam banalitas dan kegenitan pemikiran, nilai-nilai Aswaja tetap menjadi pilihan utama yang akan memberikan bantalan bagi berlangsungnya proses dialektika intelektual tersebut.

Dengan cara demikian, para santri tidak mudah terjatuh dalam simplifikasi berpikir dan bertindak, sekaligus dapat membedakan antara pemkiran dan aksi. Dalam konteks ini, para santri dianjurkan untuk melanglang alam pemikiran yang tidak bertepi, tetapi dalam praksisnya tetap dibimbing dan disemangati oleh nilai-nilai Aswaja. Dengan cara semacam ini, alumni pesantren akan imun dari godaan narasi radikalisme maupun terorisme yang mengatasnamakan dan mengeksploitasi Islam sebagai justifikasi.

Manifestasi dari konstruksi kurikulum anti-radikalisme adalah lebih diintensifkannya forum-forum dialog, musyawarah, dan pelatihan-pelatihan untuk membahas paham-paham keagamaan radikal sekaligus menguji validitas argumentasinya. Lebih jauh, internalisasi dan objektivikasi kurikulum anti-radikalisme adalah penggunaan pendekatan kritis dalam menguji validitas argumentasi paham radikal.

Misalnya, apakah betul bahwa penerapan al-Qur’ān dan Hadīth dalam sendi kehidupan mengikuti kaidah “al-Ibrah bi umūm al-lafz la bi khusūs al-sabab” ataukah sebaliknya: “al-Ibrah bi khusūs al-sabab lā bi umūm al-lafz”? Ataukah adagium lain yang sudah masyhur di dunia pesantren “nahnu nahkum bi al-zawāhir”? Sejauhmana kajian asbāb al-nuzūl memiliki signifikansi dalam memahami ayat-ayat al-Qur’ān? Sejauhmana pula kajian asbāb al-wurūd memiliki signifikansi dalam memahami Hadīth-hadīth Nabi? Bagaimana pula para ulama memiliki variasi pendapat tentang itu semua? Sebuah tantangan yang tidak mudah untuk dijawab! [MZ]

Masdar Hilmy Guru Besar dan Rektor UIN Sunan Ampel Surabaya