Moh Makmun Alumnus S3 UIN Sunan Ampel Surabaya, Tinggal di Jombang, Penulis Buku Keluarga Sakinah: Keluarga Nir-Kekerasan

Perempuan Melamar Pria, Lazimkah?

2 min read

Ketika kita mencermati sejarah terkait proses khitbah (lamaran), maka kita akan menemukan bahwa pelaksanaan khitbah lebih erat kaitannya dengan kondisi sosial masyarakat Arab. Pada saat itu, tradisi meminang dilakukan oleh pria, sedangkan wanita sebagai pihak yang dipinang.

Pun demikian dengan tahapan-tahapan yang dilakukan adalah lebih banyak mengadopsi dari tradisi dan adat istiadat. Islam memberikan pedoman-pedoman terkait siapa saja yang boleh dipinang, dan melihat calon yang akan dipinang. Namun tidak memberikan larangan kepada wanita untuk meng-khitbah laki-laki, atau laki-laki yang wajib meng-khitbah wanita.

Terdapat sebuah riwayat dalam Sunan Abi Daud bab al-Nikah, diriwayatkan dari Sahl bin Sa’d al-Sa’idi menjelaskan tentang adanya seorang wanita yang menawarkan diri agar dinikahi oleh Rasulullah Saw.:

حَدَّثَنَا الْقَعْنَبِيُّ عَنْ مَالِكٍ عَنْ أَبِي حَازِمِ بْنِ دِينَارٍ عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ السَّاعِدِيِّ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنِّي قَدْ وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيلًا فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ زَوِّجْنِيهَا إِنْ لَمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَةٌ فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا إِيَّاهُ فَقَالَ مَا عِنْدِي إِلَّا إِزَارِي هَذَا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِنَّكَ إِنْ أَعْطَيْتَهَا إِزَارَكَ جَلَسْتَ وَلَا إِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا قَالَ لَا أَجِدُ شَيْئًا قَالَ فَالْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيدٍ فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَهَلْ مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ شَيْءٌ قَالَ نَعَمْ سُورَةُ كَذَا وَسُورَةُ كَذَا لِسُوَرٍ سَمَّاهَا فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنْ الْقُرْآنِ

Dari Sahl bin Sa’ad, sesungguhnya telah datang kepada Rasulullah Saw., seorang wanita, maka ia berkata: “Ya Rasulullah, aku serahkan dengan sungguh-sungguh diriku kepadamu.” Dan wanita itu berdiri sangat lama, kemudian berdirilah seorang laki-laki dan berkata: “Ya Rasulullah, kawinkanlah ia denganku jika engkau tidak berminat terhadapnya”. Maka Rasulullah berkata: “Adakah engkau memiliki sesuatu yang dapat kau jadikan mahar untuknya?, lelaki itu menjawab: “Aku tidak memiliki sesuatu selain sarungku ini”. Maka Rasulullah bersabda, “Jika kau berikan sarungmu (sebagai mahar) tentulah kau duduk tanpa memakai sarung, maka carilah sesuatu (yang lain)”. Lelaki itu menjawab: “Saya tidak mempunyai apa-apa”. Rasulullah bersabda, “Carilah, meski sebuah cincin besi”. Kemudian lelaki itu mencari-cari, tetapi tidak menemukan sesuatu apapun. Maka Rasulullah bersabda, “Adakah kamu hafal sesuatu (ayat) dari al-Qur’an?”. Lelaki itu menjawab, “Ada, Surat ini, surat ini”, sampai surat yang disebutkannya. Maka Rasulullah bersabda, “Sungguh aku nikahkan kamu dengan dia dengan (mahar) al-Qur’an yang kau hafal”.

Baca Juga  Penafsiran Alquran dengan Syair Arab

Potret sejarah tersebut dapat dipahami bahwa wanita tersebut telah melakukan peminangan secara langsung kepada Rasulullah Saw., meski akhirnya wanita tersebut dinikah oleh sahabat Rasulullah Saw. Bahkan tidak hanya satu wanita yang ingin dinikahi oleh Rasulullah, melainkan ada beberapa, antara lain Khaulah bin Syuraih, Laila binti Hatim, Zainab binti Khuzaemah, Maemunah binti al-Harits.

Selain catatan sejarah dan hadis Rasulullah Saw., di atas, juga terdapat salah satu kaidah fikih asasiyah berupa العادة محكمة (Adat bisa ditetapkan sebagai hukum). Adat kebiasaan yang sudah dikenal luas oleh masyarakat, dapat dijadikan sebagai landasan hukum ketika suatu permasalahan itu tidak ditemukan dasar hukumnya di dalam al-Qur’an ataupun sunnah.

Namun demikian, tidak semua adat istiadat dapat dijadikan sebagai landasan hukum. Hanya adat istiadat yang tidak mengandung unsur kemaksiatan, tidak mengandung mafsadah, tidak membawa mudharat dan adat yang tidak bertentangan dengan syariat Islam itulah yang dapat dijadikan pedoman, sedangkan adat istiadat yang bertentangan dengan shariat Islam, maka secara otomatis adat tersebut tertolak dan tidak bisa dijadikan sebagai dasar hukum.

Jelas sudah bahwa adat istiadat yang tidak bertentangan dengan shariat Islam, maka adat istiadat tersebut dapat dijadikan sebagai landasan hukum, sebagaimana derivasi dari kaidah di atas adalah:

كل ما ورد به الشرع مطلقا ولا ضابط له فيه ولا في اللغة يرجع الى العرف

Sesuatu yang diatur oleh shara’ secara mutlak, namun jika belum ada ketentuan dalam agama serta dalam bahasa, maka semua itu dikembalikan pada ‘urf (adat kebiasaan).

المعروف عرفا كالمشروط شرطا

Sesuatu yang telah terkenal menurut ‘urf (adat kebiasaan) seperi suatu yang disyaratkan dengan suatu syarat.

Khitbah adalah suatu hal yang ada di dalam shara’ secara jelas terkait siapa yang meminang, meski ada riwayat hadis bahwa lelaki adalah pihak yang meminang wanita, namun riwayat tersebut berbentuk kabar, tidak ada redaksi yang mewajibkan seorang laki-laki sebagai pihak yang meminang, atau larangan terhadap wanita untuk meminang laki-laki.

Baca Juga  Kerakusan Manusia itu Tidak Ada Batasnya

Dari sini kita kembalikan pada catatan sejarah, bahwa Siti Khadijah pernah mengutarakan niatan untuk berumah tangga dengan Rasul Muhammad Saw., melalui perantara yang bernama Nafisah binti Maniyah, bukan secara langsung. Selain itu, Hafshah putri Umar bin Khattab setelah habis masa iddahnya karena kematian suaminya, kemudian Umar bin Khattab menemui Utsman, kemudian ke Abu Bakar dengan maksud agar anaknya tersebut dinikahi, namun baik Utsman maupun Abu Bakar tidak berkenan.

Sehingga jika dalam adat kebiasaan suatu masyarakat yang memiliki kebiasaan wanita meminang laki-laki, maka hukumnya adalah mubah, berdasarkan kaidah fiqh di atas.

Buat jomblowati, semoga segera mendapatkan keberanian untuk melamar jomblowan yang didambakan. [MZ]

Moh Makmun Alumnus S3 UIN Sunan Ampel Surabaya, Tinggal di Jombang, Penulis Buku Keluarga Sakinah: Keluarga Nir-Kekerasan

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *