Moh. Mufid Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alumnus Universitas al-Ahgaff Yaman, Penulis Buku Islam Teduh: Menyelami Nasihat Spiritual M. Said Ramadhan al-Buthi

Dialog Abu Hanifah dan Imam al-Baqir tentang Peran Akal dan Wahyu

1 min read

Sebagaimana dikenal banyak kalangan bahwa Abu Hanifah adalah pendiri mazhab Hanafiyah. Mazhab fikih Abu Hanifah sering disebut-sebut dengan mazhab ahl al-ra’yi. Oleh karena itu, Abu Hanifah sangat dominan dalam menggunakan nalar rasional dalam berfikih.

Meskipun demikian, bukan berarti Abu Hanifah sepenuhnya dalam istinbāth hukum selalu berpegang pada penalaran akal. Di sisi lain, Abu Hanifah juga tidak berarti mengerdilkan posisi wahyu. Berikut dialog Imam Muhammad al-Baqir dan Abu Hanifah tentang peran akal dan wahyu dalam berijtihad.

Sebelum dialog terjadi, Imam al-Baqir mengira bahwa Abu Hanifah menolak hadis sebagai sumber hukum sehingga selalu menggunakan penalaran logis dalam beristinbath hukum. Dalam kesempatan inilah, Abu Hanifah bermaksud menjelaskan duduk perkara sesungguhnya.

“Siapa yang lebih lemah, laki-laki atau perempuan? Tanya Abu Hanifah kepada Imam al-Baqir.

“Perempuan” jawabnya.

“Siapakah di antara mereka yang berhak memperoleh bagian warisan lebih besar?” Abu Hanifah lanjut bertanya.

“Laki-laki”, jawabnya.

“Sekarang apabila aku membuat banyak kesimpulan hukum melalui penalaran akal, tentu aku akan berpendapat bahwa perempuanlah yang harus mendapatkan bagian warisan yang lebih besar karena berdasarkan hak itu, karena yang lebih lemah berhak memperoleh perhatian yang lebih besar. Padahal, aku sama sekali tidak pernah berpendapat demikian. Untuk menghubungkannya dengan masalah yang lain, menurut pendapatmu, mana kewajiban yang lebih tinggi antara shalat dan puasa?” Abu Hanifah kembali bertanya.

“Shalat” jawab Imam al-Baqir singkat.

“Itulah masalahnya, secara akal seharusnya wanita diwajibkan mengqadha shalatnya selama masa haidnya dan bukan puasanya, karena kedudukan puasa lebih rendah daripada shalat. Namun ketentuan dalam ijtihad saya adalah seorang wanita harus mengqadha puasanya, bukan shalatnya ketika mereka dalam keadaan haid. Keputusan ijtihad ini adalah sesuai dengan ketetapan Rasulullah saw.”

Baca Juga  [Cerpen] Monolog Lukisan Rimba di Sebuah Ruang Kerja

Dari dialog singkat di atas, secara jelas bahwa dalam doktrin agama tidak selamanya selalu dapat dirasionalkan. Di sinilah peran wahyu dalam agama menemukan elan vitalnya. Karena dengan wahyu, akal dapat dipandu. Dan dengan akal, wahyu dapat dipahami secara maksimal. Wallahu a’lam. [MZ]

Moh. Mufid Dosen Pascasarjana UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Alumnus Universitas al-Ahgaff Yaman, Penulis Buku Islam Teduh: Menyelami Nasihat Spiritual M. Said Ramadhan al-Buthi