Mukhammad Zamzami Santri PP Mambaus Sholihin Gresik; Executive Editor Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam UIN Sunan Ampel Surabaya

Syeikh al-Azhar Prof. Ahmad al-Thayyib: Khilafah Islam yang Ideal Era al-Khulafā’ al-Rāsyidūn Tidak Dapat Dihadirkan Kembali

2 min read

Sebagaimana yang dirilis oleh www.elwatannews.com pada tanggal 17 April 2020, Prof. Dr. Syeikh Ahmad Muhammad al-Thayyib—Syeikh Agung (Grand Syeikh) al-Azhar Mesir yang ke-44—menyatakan bahwa Khilafah Islam telah lama usai. Upaya untuk menghidupkan Khilafah Islam hanyalah narasi-narasi yang disampaikan oleh para teroris.

Bagi Syeikh Ahmad al-Thayyib, Khilafah Islam yang ideal adalah sistem politik yang ada di era al-Khulafā’ al-Rāsyidūn dan itu adalah sistem yang teristimewa dan dapat dipraktikkan dengan sangat baik. Sedangkan konteks sekarang sangat berbeda, maka sistem ideal tersebut tidak bisa dipraktikkan di era sekarang. Pasca-era empat khalifah yang rāsyidah, (untuk tidak melakukan generalisasi) eksistensi kekhilafahan dalam Islam jauh dari kata ideal. Tidak bisa dipungkiri bahwa sangat banyak khalifah yang despotis, menghalalkan perbudakan, diktator, dan zalim.

Bagi beliau—sebagaimana yang dilansir oleh surat kabar “al-Masrī al-Yawm”, bahwa menurut ulama Ushuluddin dan Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah, Khilāfah dan Imāmah bukan persoalan fundamental dalam agama. Khilafah hanya persoalan yang sangat partikular dalam agama.

Dalam laman www.youm7.com, Syeikh Ahmad al-Thayyib mengutip kitab Syarh al-Maqāshid karya Sa‘d al-Dīn al-Taftāzānī—salah satu ulama besar Ahl al-Sunnah wa al-Jamā‘ah bidang aqidah—yang menyatakan bahwa “لا نزاعَ فى أن مباحثَ الإمامةِ بعلمِ الفُروع أليَقُ” (Tidak ada perselisihan bahwa diskusi tentang imāmah dengan ilmu cabang itu lebih tepat”). Pula beliau menambahkan bahwa doktrin imāmah tidak termasuk dalam tema-tema ilmu aqidah Islam.

Keinginan banyak pihak untuk menyatukan umat lintas negara sebenarnya dapat diwadahi dalam bentuk dan varian yang berbeda, seperti Kesatuan (Negara-negara) Eropa, Kesatuan (Negara-negara) Asia, atau Kesatuan (Negara-negara) Afrika. Tidak harus dalam wadah Khilafah.

Syeikh Ahmad al-Thayyib menambahkan:

Baca Juga  Islamisasi Produk: Upaya Melancarkan Strategi Marketing?

إن الإسلام لا يوجد فيه شكل محدد لنظام الحكم، موضحًا أن الخلافة التي طبقت في أعقاب وفاة النبي صلى الله عليه وسلم هو “نظام حكم ارتضاه صحابة رسول الله—ناسب زمانهم، وصلح عليه أمر الدِّين والدُّنيا

Artinya: Sesungguhnya Islam tidak memiliki pakem resmi pemerintahan yang khas dengan bukti bahwa kekhalifahan yang diterapkan pasca-wafatnya Nabi saw adalah “sistem pemerintahan yang disepakati oleh para sahabat Rasulullah—sesuai dengan era pada saat itu, dan sistem itu dapat mendamaikan antara agama dan urusan dunia”.

Bagi Syeikh Ahmad al-Thayyib, baik Alquran maupun Sunnah tidak merekomendasikan sistem pemerintahan tertentu. Setiap sistem pemerintahan modern/kontemporer dapat diterima oleh syariah selama sistem tersebut memberikan keadilan, kesetaraan, kebebasan, melindungi negara dan hak warga negara walaupun berbeda aqidah dan agama, dan sistem itu tidak berbenturan dengan prinsip fundamental dalam agama.

Syeikh Ahmad al-Thayyib juga menyampaikan bahwa pemimpin Negara dalam Islam adalah mereka yang yang diterima oleh rakyat sebagai penguasa dengan cara yang ditentukan dan disepakati oleh konstitusi melalui peraturan yang berlaku. Di antara tugas pemimpin negara adalah bekerja untuk kepentingan rakyatnya, merealisasikan keadilan untuk rakyatnya, menjaga batas-batas negara, memberikan keamanan dalam negara, dan mengoptimalkan pengolahan sumber daya dan kekayaan negara.

Syeikh Ahmad al-Thayyib menggarisbawahi—dan ini yang selalu beliau tekankan—bahwa “kewarganegaraan yang sempurna (al-muwāthanah al-kāmilah) adalah hak yang melekat untuk semua warga negara tanpa terkecuali. Jadi, tidak ada perbedaan atas dasar agama, sekte, ras atau warna kulit, dan itu adalah dasar di mana negara Islam pertama didirikan, dan hak kewarganegaraan itu juga termasuk dalam butir-butir yang terdapat dalam Piagam Madinah yang disusun oleh Nabi Muhammad. Maka, umat Islam harus berusaha merealisasikan prinsip ini.”

Baca Juga  Semua Takdir Bisa Berubah

Bagi penulis, satu hal yang dapat dicatat dalam butir-butir Piagam Madinah, tidak ada satu pun butir dari 47 pasal yang mengindikasikan agama Negara. Bila diamati secara saksama butir-butir “Piagam Madinah” itu memuat ragam bentuk kerukunan, seperti kerukunan intern umat beragama, kerukunan antar-suku, kerukunan antar-umat beragama, dan kerukunan antara umat beragama dan negara.

Maka untuk merealisir kerukunan ini, Negara melibatkan semua komponen umat beragama dalam menjaga perdamaian dan persatuan Negara Madinah. Mereka yang melakukan makar, berdasarkan diktum yang termaktub dalam Piagam Madinah, ditindak tegas sesuai dengan konstitusi yang telah disepakati tersebut.

Bagi Syeikh Ahmad al-Thayyib, memperjuangkan khilafah ideal sebagaimana era empat khalifah rāsyidah adalah the impossible dream (mimpi yang mustahil) dan sangat sulit dicapai. Karenanya, yang diperlukan adalah memasukkan “nilai-nilai syariah” dalam hukum positif di tiap negara bangsa dan hal itu lebih realistis untuk era sekarang ini.

Mukhammad Zamzami Santri PP Mambaus Sholihin Gresik; Executive Editor Teosofi: Jurnal Tasawuf dan Pemikiran Islam UIN Sunan Ampel Surabaya