Redaksi Redaksi Arrahim.ID

Press Release Diskusi: Apa Kabar RUU TPKS Kita?

3 min read

Jumlah kasus kekerasan seksual terus meningkat dengan persebaran yang beragam, dari mulai lingkungan keluarga, ruang digital, tempat kerja hingga institusi agama dan akademik. Namun Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bagi kasus dan korban kekerasan seksual masih dalam proses.

International NGO Forum for Indonesian Development (INFID) mengadakan diskusi bertajuk “Apa Kabar RUU TPKS Kita?”. Diskusi pada hari Kamis, 24 Maret 2022 ini diselenggarakan secara kolaboratif bersama Koalisi Perempuan Indonesia dan Yayasan Kesehatan Perempuan untuk melihat sejauh apa perkembangan proses pra-pengesahan RUU TPKS.

Rizka Antika dari INFID memandu jalannya diskusi. Willy Aditya, Anggota DPR-RI Fraksi Partai NasDem sekaligus Panitia Kerja RUU TPKS, hadir sebagai narasumber dalam diskusi ini. Dari pihak Organisasi Masyarakat Sipil, diwakili oleh Mike Verawati, Sekretaris Jenderal Koalisi Perempuan Indonesia.

Diskusi ini juga mengundang Ratna Susianawati, Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan (PHP) KPPPA, sebagai narasumber yang kemudian diwakili oleh Ali Khasan, Asisten Deputi PHP dari KDRT Kemen PPPA. Anggota Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI), KH. Faqihuddin Abdul Qodir, juga hadir sebagai narasumber.

Mengenai selisih 85 pasal antara RUU PKS dan RUU TPKS, Willy Aditya menegaskan “tidak ada penghilangan pasal dalam RUU TPKS. RUU TPKS yang sekarang menjadi pembahasan adalah naskah undang-undang yang sepenuhnya baru. Jadi, tidak ada penghilangan pasal. Di naskah yang baru ini, kami sudah mempertimbangkan muatan-muatan yang telah tercakup dalam Undang-Undang KDRT, ITE, dan lain-lain agar tidak ada pengulangan di dalam RUU TPKS.”

“Kami juga sudah menampung lebih dari 100 stakeholder untuk meminta masukan mengenai RUU TPKS. Ini proses yang sulit. Bisa terbayang rumitnya seperti apa untuk mengakomodasi banyak pendapat yang berbeda-beda. Kalau ada kekurangan, itu jelas iya ada. Tapi tetap kita upayakan yang terbaik.” pungkasnya.

Baca Juga  Fawzia ben Ghali: Mari Gunakan Media Sosial Untuk Menebar Ajaran Islam yang Penuh Rahmat

Menurut Willy Aditya, pengesahan RUU TPKS di tahun ini sangatlah mungkin bila tidak ada halangan berarti dalam prosesnya. “Jika dimungkinkan disahkan secara cepat, kita akan lakukan secara cepat.” Willy berharap selama proses pra-pengesahan ini, masyarakat, LSM dan berbagai pihak lain bisa membantu dengan cara memberikan literasi dan pemahaman untuk menyambut pengesahan RUU TPKS.

Sekjen Koalisi Perempuan Indonesia, Mike Verawati, mengapresiasi kerja DPR-RI. “Kita perlu berterima kasih pada Bang Willy dan teman-teman DPR yang telah memfasilitasi pembahasan RUU TPKS di parlemen.”

“Perubahan judul RUU boleh dibilang punya sisi positif karena ada beberapa hal yang diperdebatkan dalam RUU TPKS. Saya berharap ini bisa cepat disahkan, tapi tidak dengan terburu-buru agar tetap bisa mengakomodir hal-hal penting.” Mike menambahkan, bahwa kerumitan RUU TPKS terletak pada dua hal, yakni debat soal nilai-nilai kesusilaan dan perbedaan pendapat dari kelompok-kelompok penolak RUU TPKS di parlemen.

Akan tetapi, menurut Mike, bila sudah disahkan nanti, implementasi aturan ini perlu disiapkan sejak sekarang sepadu mungkin. “Jika memang partisipasi masyarakat dalam implementasi aturan ini penting, maka perlu diperinci bentuk partisipasinya itu apa saja dan bagaimana. Partisipasi masyarakat harus dijelaskan dalam bentuk peran spesifik, pencegahan seperti apa, pelaporan yang bagaimana dan seterusnya.”

Oleh karena itu, menurut Mike, peran-peran tersebut perlu dibarengi dengan capacity building yang didukung oleh negara, dan implementasi yang jelas: apakah terdistribusi? Atau terpusat?

Menyikapi wacana RUU TPKS, Ali Khasan sebagai perwakilan Kementerian PPPA memaparkan bahwa bahkan sebelum RUU TPKS menjadi wacana publik, pemerintah telah memasukkan perspektif gender dalam proses pembangunan.

“Komitmen ini [keadilan gender dan perlawanan terhadap kekerasan seksual] jelas sudah kita lakukan dari mulai ratifikasi CEDAW, Inpres 2000, hingga kontekstualisasi amanat SDGs 2030 yang dituangkan dalam RPJMN 2020-2024 kita.” tutur Ali Khasan.

Baca Juga  Madrasah Boleh Belajar Tatap Muka, Ini Syaratnya

Menurut Ali Khasan, semangat kesetaraan gender dalam RUU TPKS dapat dilihat dari asas penghargaan harkat martabat manusia, prinsip non-diskriminasi, dan prinsip perlindungan bagi korban dan jaminan keadilan.

Di tengah naiknya kasus kekerasan seksual di kehidupan sehari-hari, Ali Khasan berharap, pertama, ada terobosan hukum untuk mengatur dan mencegah segala bentuk kekerasan seksual. Kedua, untuk menangani, melindungi dan memulihkan korban. Ketiga, melaksanakan penegakkan hukum dan merehabilitasi pelaku. Dan keempat, mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual dan menjamin ketidak-berulangan kekerasan seksual.

“Oleh karena itu, political-will (niat politik), sinergi dan implementasi itu penting bagi penerapan kebijakan-kebijakan kita” pungkas Ali Khasan.

Polemik mengenai RUU TPKS salah satunya datang dari dimensi agama. Muncul anggapan bahwa RUU TPKS memuat nilai-nilai Barat yang bertentangan dengan agama dan nilai-nilai kesusilaan. Menurut KH. Faqihuddin Abdul Qodir, sebagai gerakan kultural, peran KUPI adalah memberikan pemahaman agar poin-poin utama dalam RUU TPKS tidak disalahpahami.

“Dalam Islam, kekerasan seksual ada dalam ranah perzinaan. Dan ini yang diurus oleh Islam. Ketika dipertemukan dengan istilah ‘konsen’, sering ini [istilah konsen] dikaitkan dengan Barat. Padahal yang digarisbawahi oleh Islam adalah kekerasannya” kata Kyai Faqih.

Menurut Kyai Faqih, KUPI punya peran untuk mengenalkan kepada masyarakat untuk memahami, menerima dan mengakomodasi pengalaman korban sebagai sesuatu yang orisinal dan otoritatif tidak terbatas sila atau asusila.

“Ada hubungan yang secara agama mungkin benar tetapi mengandung kekerasan.” Kyai Faqih menjelaskan. “Marital rape, pemaksaan dan lain-lain ini masih sering disangkal,” pungkasnya. “Orang membayangkan ‘sudah nikah kok… mana mungkin terjadi pemaksaan dan kekerasan?’, tapi data dari Kemen PPPA tentang kekerasan seksual di rumah tangga itu ada.

Baca Juga  Satu Lagi Tenaga Medis Terbaik RSUD Sidoarjo Meninggal Dunia

Nah, itu yang kita coba menjembatani antara amanat-amanat agama dan kenyataan empiris melalui beragam edukasi dan pengajian.” Dalam pandangan Kyai Faqih, tidak cukup bila sebatas ada aturan hukum tapi basis kulturalnya belum terbentuk.

Kyai Faqih juga melihat bahwa RUU TPKS tidaklah mengancam keluarga, melainkan memperkuat keluarga karena dapat mencegah potensi kekerasan-kekerasan yang ada. “Jadi ini [RUU TPKS] adalah artikulasi kehidupan sipil dari istilah-istilah yang kita kenal sebagai Sakinah, mawaddah dan rahmah.”

Di lain sisi, Kyai Faqih juga menyoroti perihal akuntabilitas institusi keamanan dalam menangani kasus kekerasan seksual. “Jangan sampai ada kasus kekerasan seksual, tapi aparat atau institusi polisinya masih berada pada perspektif yang berseberangan dengan kultur itu.” (mmsm)

Redaksi Redaksi Arrahim.ID