Kekerasan Seksual
Remaja yang memiliki wawasan turut mengecam kasus ini dan tidak membenarkan adanya tindak kekerasan sekual.
RUU TPKS adalah artikulasi kehidupan sipil dari istilah-istilah yang kita kenal sebagai sakinah, mawaddah dan rahmah.
Perempuan juga memiliki kesempatan yang sama dengan laki-laki seperti untuk menjadi pemimpin, bekerja pada sektor publik, dan politik
Kita sepakat bahwa perzinahan adalah haram dan bahwa korban kekerasan haruslah diselamatkan dan dipulihkan.
Kata hubungan yang tidak seimbang/relasi kuasa, dan juga kehendak bebas penting dalam definisi kekerasan seksual, yaitu antara lain untuk membedakan siapa pelaku dan siapa...
Kasus kekerasan seksual di kampus ibarat rahasia umum karena kerap terjadi di kampus-kampus Indonesia.