Ahmad Rusdi Alumnus Ma'had Fath al-Islami Damaskus; Guru Ngaji, ASN Kementerian Agama RI

Ada Loh Jenis Gibah yang Diperbolehkan oleh Agama

2 min read

Pertanyaan: Apakah ada ghībah yang diperbolehkan, mengingat perilaku ini sudah biasa dan bisa menjadi “makanan sehari-hari” masyarakat? [Anonim—Mojokerto]

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata gibah—atau istilah Arab dengan transliterai latin ghībah—berarti membicarakan keburukan (aib) orang lain. Asal kata gibah dari bahasa Arab yaitu غ ي ب yang arti dasarnya sesuatu yang tersembunyi.

Dalam perkembangan lafalnya, terbentuk kata gaib—suatu yang tidak tampak—dan gibah. Jadi gibah itu terkait dengan sesuatu yang harusnya disembunyikan, bukan ditampakkan atau bisa juga objek yang dibicarakan sedang tidak ada atau gaib.

Dari makna ini dapat disimpulkan bahwa pembicaraan bisa diketegorikan gibah bila orang yang dibicarakan tidak ada dan objek pembicaraannya tentang kekurangan atau aib seseorang yang sepatutnya disembunyikan, karena orang tersebut tidak suka dengan pembicaraan tersebut.

Imam Nawawi dalam kitab al-Adzkār pada bab Tahrīm al-Ghībah wa al-Namīmah menjelaskan:

اعلم أن هاتين الخصلتين من أقبح القبائح وأكثرها انتشاراً في الناس، حتى ما يسلمُ منهما إلا القليل من الناس، فلعموم الحاجة إلى التحذير منهما بدأتُ بهما

فأما الغيبة: فهي ذكرُك الإِنسانَ بما فيه مما يكره، سواء كان في بدنه، أو دينه أو، دنياه أو نفسه، أو خَلقه، أو خُلقه، أو ماله، أو ولده، أو والده، أو زوجه، أو خادمه، أو مملوكه، أو عمامته، أو ثوبه، أو مشيته، وحركته وبشاشته وخلاعته، وعبوسه، وطلاقته، أو غير ذلك مما يتعلق به، سواء ذكرته بلفظك أو كتابك، أو رمزتَ، أو أشرتَ إليه بعينك، أو يدك، أو رأسك أو نحو ذلك

“Ketahuilah bahwa ghībah dan namīmah adalah sesuatu yang amat jelek, namun tersebar ramai di tengah-tengan masyarakat. Yang bisa selamat dari perilaku ghībah dan namīmah hanyalah sedikit. Adapun yang namanya gibah adalah membicarakan sesuatu yang ada pada orang lain, namun yang diceritakan adalah sesuatu yang ia tidak suka (untuk diperdengarkan pada orang lain). Sesuatu yang diceritakan tersebut bisa terkait dengan badannya, agamanya, dunianya, dirinya, akhlaknya, bentuk fisiknya, hartanya, anaknya, orang tuanya, istrinya, pembantunya, budaknya, pakaiannya (imāmah dan tsaub), cara jalannya, gerak-geriknya, wajah berserinya, kebodohannya, wajah cemberutnya, kefasihan lisannya, atau semua yang berkaitan dengannya. Baik dilakukan dengan cara melalui lisan, tulisan, isyarat, atau bermain isyarat dengan mata, tangan, kepala atau yang semisal itu.”

Baca Juga  Khatib Jumat Membawa Pedang Saat Berkhotbah, Bagaimana Fatwa Darul Ifta' Mesir?

Dalil tentang larangan gibah adalah firman Allah SWT:

يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱجْتَنِبُوا۟ كَثِيرًا مِّنَ ٱلظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ ٱلظَّنِّ إِثْمٌ ۖ وَلَا تَجَسَّسُوا۟ وَلَا يَغْتَب بَّعْضُكُم بَعْضًا ۚ أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ ۚ إِنَّ ٱللَّهَ تَوَّابٌ رَّحِيمٌ

“Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan purba-sangka (kecurigaan), karena sebagian dari purba-sangka itu dosa. Dan janganlah mencari-cari keburukan orang dan janganlah menggunjingkan satu sama lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertakwalah kepada Alllah seseungguhnha Allah Mahapenerima tobat lagi Mahapenyayang.” (Q.S al-Hujurāt: 12).

Dalam satu hadits Rasulullah SAW menjelaskan:

عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ « أَتَدْرُونَ مَا الْغِيبَةُ ». قَالُوا اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَعْلَمُ. قَالَ « ذِكْرُكَ أَخَاكَ بِمَا يَكْرَهُ ». قِيلَ أَفَرَأَيْتَ إِنْ كَانَ فِى أَخِى مَا أَقُولُ قَالَ « إِنْ كَانَ فِيهِ مَا تَقُولُ فَقَدِ اغْتَبْتَهُ وَإِنْ لَمْ يَكُنْ فِيهِ فَقَدْ بَهَتَّهُ »

Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, “Tahukah engkau apa itu gibah?” Mereka menjawab, “Allah dan Rasul-Nya yang lebih tahu.” Rasul SAW berkata, “Engkau menyebutkan kejelekan saudaramu yang ia tidak suka untuk didengarkan orang lain.” Beliau ditanya, “Bagaimana jika yang disebutkan sesuai kenyataan?” Jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Jika sesuai kenyataan berarti engkau telah menggibahnya. Jika tidak sesuai, berarti engkau telah memfitnahnya.” (HR. Muslim)

Terkait hukum gibah, para ulama sepakat hukumnya haram. Lalu apakah gibah ini berlaku untuk semua kondisi, apa tidak ada kondisi tertentu yang menjadikan gibah dibolehkan?

Dalam kitab Nuzhat al-Muttaqīn Syarh Riyād al-Sālihīn min Kalām Sayyidī al-Mursalīn pada bab Mā Yubāh min al-Ghībah, yang ditulis oleh Dr. Musthafa al-Bugha dkk, Imam an-Nawawi menjelaskan bahwa gibah dibolehkan karena ada tujuan syar’i tertentu yang tidak bisa dicapai kecuali dengan gibah. Menurut beliau dalam hal ini ada enam:

  1. Mengadukan kezaliman. Orang yang dizalimi boleh mengadukan kezaliman seseorang yang dilakukan pada dirinya kepada penguasa atau hakim dan selainnya yang memiliki kekuasaan/kemampuan untuk mengatasi persoalan kezaliman tersebut.
  2. Meminta bantuan untuk merubah kemunkaran serta mengembalikan orang yang berbuat maksiat ke jalan yang benar dengan meminta kepada yang punya kekuasaan/kemampuan untuk menghilangkan kemunkaran tersebut.
  3. Dalam rangka meminta fatwa. Dalam hal ini jika bisa dengan tetap menyembunyikan identitas orang yang dipermasalahkan terkait dengan fatwa tersebut, maka itu lebih baik.
  4. Mengingatkan kaum muslimin dari perbuatan buruk serta menasihati mereka, seperti menunjukkan cacatnya perawi dan saksi. Hal ini diperbolehkan berdasarkan ijma kaum muslimin, bahkan bisa jadi wajib karena kebutuhan.
  5. Bila seseorang terang-terangan melakukan perbuatan fasiq atau bid‘ah, seperti minum minuman yang memabukkan (khamr dan semisalnya) di depan umum, menjadi penguasa/pemimpin dalam hal kebatilan. Dalam hal ini boleh disebutkan aibnya tanpa menyebut aib-aibnya yang lain.
  6. Memberikan julukan kepada seseorang yang memang sudah dikenal dengan julukan tersebut. Memanggilnya dengan julukan tersebut dibolehkan dengan tidak bermaksud merendakan/melecehkannya. Bila memungkinkan dipanggil dengan panggilan yang lebih baik tentu itu lebih utama.
Baca Juga  Trauma dengan Pil Penunda Haid, Bagaimana Seharusnya?

“Ya Rabb ya Ilahi…jauhkan kami dan sahabat kami dari gibah dan fitnah…amin.” [MZ]

Ahmad Rusdi Alumnus Ma'had Fath al-Islami Damaskus; Guru Ngaji, ASN Kementerian Agama RI