Fatwa MUI: Haram Golput pada Pemilu 2024
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat jujur, terpercaya, aspiratif, dan cerdas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi keempat syarat tersebut hukumnya haram
Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat jujur, terpercaya, aspiratif, dan cerdas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi keempat syarat tersebut hukumnya haram