Reyhandito Arifin Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia

Fatwa MUI: Haram Golput pada Pemilu 2024

2 min read

Sebagai negara dengan penduduk mayoritas Islam terbesar di dunia, Indonesia tidak pernah lepas dari isu hubungan antar politik dan agama. Agama terkadang berperan sebagai subjek politik, terkadang juga ditempatkan sebagai objek untuk memenangkan sebuah kekuasaan politik. Pada tahun 2019, pemilu yang terjadi sangat erat dengan isu politik identitas khususnya agama yang digunakan untuk menarik simpati masyarakat. Sementara pada pemilu 2024 yang telah berjalan masa kampanye sejak 28 November ini terlihat tidak terlalu kental nuansa penggunaan isu agama. Apakah fenomena ini membuat pemilih muslim tidak terlalu bersemangat dalam pemilu tahun ini? dan apakah fenomena ini yang membuat MUI menganggap perlu mengeluarkan fatwa haram terhadap golput?

Sebelum menganalisis lebih jauh terhadap implikasi fatwa MUI tentang golput, perlu dipahami terlebih dahulu mengenai fatwa MUI tersebut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) merupakan lembaga yang posisinya adalah organisasi masyarakat sebagaimana NU, Muhammadiyah, dan lainnya. Namun, legitimasi MUI secara tidak sadar terasa lebih otoritatif dikarenakan dianggap sebagai perkumpulan seluruh ulama dari berbagai latar belakang organisasi. Fatwa haram golput yang dikeluarkan oleh MUI akan berpengaruh besar pada pemilih muslim dikarenakan status haram dalam agama islam artinya adalah terlarang oleh agama.

Apa isi fatwa MUI tentang Golput?

Terdapat 5 poin pernyataan MUI terkait haramnya melakukan Golput. Poin terpenting yaitu pernyataan bahwa;

“Memilih pemimpin yang tidak memenuhi syarat jujur, terpercaya, aspiratif, dan cerdas atau sengaja tidak memilih padahal ada calon yang memenuhi keempat syarat tersebut hukumnya haram.”

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa pemilu adalah sarana untuk memperoleh pemimpin yang sesuai dengan 4 syarat kapabilitas pemimpin tersebut. Untuk mengetahui apakah suatu calon memenuhi 4 syarat tersebut, maka diperlukan usaha dari pemilih untuk melihat rekam jejak dan visi-misi calon. Maka umat Islam sebenarnya diwajibkan oleh agama untuk bukan saja mencoblos seorang calon, tetapi juga melakukan riset dan pertimbangan yang matang untuk dapat memilih pemimpin yang terbaik.

Baca Juga  Agama Mengajarkan Kebaikan, Namun Tak Semua Pemeluk Mengamalkannya

Ketua MUI bidang Dakwah dan Ukhuwah Cholil Nafis menyatakan bahwa pemimpin adalah cerminan masyarakat, sehingga wajib bagi rakyat untuk memilih pemimpinnya. Terdapat ungkapan dari ulama besar bernama Ibnu Taimiyah bahwa 60 tahun dipimpin pemimpin zalim lebih baik dibandingkan semalam tanpa adanya kepemimpinan sama sekali. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya seorang pemimpin dalam pandangan Islam. Dalam kacamata optimis, bahkan MUI menghimbau umat islam untuk menganalisis mana calon pemimpin yang paling mendekati sifat jujur, terpercaya, aspiratif, dan cerdas.

Mengapa MUI perlu mengeluarkan fatwa ini?

Dikeluarkannya fatwa oleh MUI bisa disebabkan oleh kekhawatiran terhadap potensi meningkatnya jumlah golput di pemilu mendatang. Potensi Golput pada pemilu 2024 mencapai angka 18-20% yang terbilang cukup besar. Sekiranya terdapat dua faktor yang menjadi penyebab potensi golput meningkat; Yang pertama adalah capres ataupun caleg yang semakin dilihat hanya mengutamakan gimmick dibandingkan solusi kebijakan dan yang kedua adalah tensi politik yang tidak terlalu panas akibat isu-isu sensitif seperti agama. Faktor pertama menjadikan masyarakat bingung dengan gimmick yang terlalu banyak sehingga memilih golput, sementara faktor kedua membuat masyarakat islamis tidak terlalu bersemangat memenangkan salah satu calon.

Implikasi setelah dikeluarkannya fatwa

Fatwa MUI terkait haramnya aksi golput berperan besar dalam menyadarkan masyarakat muslim bahwa memilih pemimpin adalah kewajiban agama dalam hal bernegara. Seruan ini menegaskan kembali bahwa Islam mewajibkan berpartisipasi dalam politik bukan dengan alasan identitas seperti fanatisme terhadap suatu calon melainkan memilih karena negara membutuhkan pemimpin yang jujur, terpercaya, aspiratif, dan cerdas. Jangan sampai umat islam semangat dalam berpartisipasi politik hanya jika isu agama digunakan sebagai objek politik, justru sebaliknya umat islam harus semakin cerdas dalam berdemokrasi sebagai amanat wathaniyah (kebangsaan).

Baca Juga  Gus Dur Membangunkan Rumah untuk Para Mantan Gerwani

Dalam negara demokrasi, pemimpin dipilih dari rakyat maka otomatis pemimpin adalah cerminan dari masyarakat itu sendiri. Hal ini yang menjadi perhatian MUI agar umat Islam mampu bersikap cerdas dalam memilih. Jika memang tidak bisa memilih pemimpin yang sesuai dengan keempat syarat pemimpin menurut Islam, maka setidaknya hindari pemimpin yang terlampau berlawanan dengan keempat nilai tersebut. Fatwa MUI ini ditujukan untuk meningkatkan partisipasi politik umat Islam secara substantif.

 

Reyhandito Arifin Sarjana Ilmu Politik Universitas Indonesia