



sebelumnya: Pribumisasi sebagai Perspektif…(1)
Di sisi lain, terminologi ‘pribumi’ juga masih problematis: ingin mendudukan ‘pribumi’ sebagai apa dan siapa? Mempersoalkan hal itu bagi saya penting, mengingat sejarah kebudayaan masyarakat Nusantara telah mengalami silang sengkarut dengan berbagai kebudayaan ‘asing’, termasuk dengan kebudayaan Arab dan Tionghoa (Lane, 2017). Apabila mendudukkan istilah ‘pribumi’ sebagai suatu kebudayaan yang ‘asli’ Nusantara, kebudayaan Arab dan Tionghoa di Indonesia dengan demikian juga dapat kita sebut sebagai kebudayaan ‘pribumi’.
Jika masyarakat Arab di Nusantara mempraktikan Islam sebagaimana leluhurnya di dunia Arab yang berada ribuan kilometer jauhnya dari Indonesia, apakah praktik Islam mereka dapat kita labeli sebagai Islam yang tidak kontekstual? Dengan demikian, tidak salah apabila konsep pribumisasi Gus Dur dinilai memiliki potensi untuk mendikotomikan kebudayaan Nusantara dengan praktik Islam a la Arab yang nyatanya memiliki ruang tersendiri dalam sejarah Indonesia.
Agar tidak terjebak pada dikotomi-dikotomi baru semacam itu, saya berpikir bahwa penting bagi kita untuk mendudukkan konsep pribumisasi sebagai sebuah perspektif, bukan sebagai penanda identitas—apalagi identitas yang mendikotomikan kebudayaan pribumi dengan Arab. Pribumisasi sebagai perspektif berarti memandang kehadiran (agama) Islam dengan praktik kebudayaan masyarakat sebagai sesuatu yang kontekstual dan sama-sama memiliki arti penting.
Dengan mendudukan gagasan pribumisasi sebagai sebuah perspektif, kita tidak akan lagi terjebak pada dikotomi-dikotomi kebudayaan yang nyatanya memang sangat cair (fluid) dan sulit untuk dipetakan ke dalam sekat-sekat yang biner. Sebagai sebuah perspektif, kita juga dapat menggunakan gagasan pribumisasi dalam beragam konteks kehidupan masyarakat yang lebih luas—tidak hanya terbatas pada konteks masyarakat Indonesia. Dengan begitu, kita tidak akan mudah melabeli suatu praktik keagamaan (termasuk Islam) yang diekspresikan dalam konteks kebudayaan lokal sebagai sesuatu yang sesat, haram, dan perlu untuk diperangi.
Pergulatan Dua Gagasan
Pribumisasi adalah sebuah keniscayaan. Terminologi ‘pribumisasi’ barangkali memang baru dicetuskan Gus Dur beberapa dekade belakangan ini. Namun, sebagai sebuah keniscayaan, pribumisasi telah hidup dalam praktik kehidupan masyarakat kita sejak ratusan tahun sebelumnya. Bentuk manifestasi pribumisasi Islam terlihat dari penyiaran agama Islam yang dilakukan oleh Wali Songo, seperti Sunan Bonang yang berdakwah dengan menggunakan medium kesenian Jawa (Pamungkas dan Setiyono, 2019), Sunan Kalijaga yang berdakwah dengan memanfaatkan wayang, gamelan, dan suluk (Solikin dan Wakidi, 2013), serta sederet pendekatan budaya lain yang memungkinkan Islam menyebar dengan begitu cepat di Nusantara. Dengan demikian, kita dapat mengatakan bahwa penolakan terhadap gagasan pribumisasi sama halnya dengan penolakan terhadap fitrah kehidupan masyarakat yang memang bergerak begitu kompleks dan dinamis.
Melampaui itu, saya berpikir bahwa gagasan pribumisasi yang dicetuskan Gus Dur telah membuat diskursus soal Islam di Indonesia menjadi semakin berwarna. Diskursus soal Islam di Indonesia tidak hanya didominasi oleh wacana Islam ‘otentik’ yang digulirkan oleh kelompok pendukung revivalisme pra-modernis, melainkan juga diimbangi oleh gagasan Islam kontekstual yang dicetuskan Gus Dur lewat konsep pribumisasi.
Kedua gagasan itu saling bergulat dan berdialektika secara dinamis dalam membentuk wajah Islam di Indonesia sebagaimana yang terlihat seperti sekarang ini. Keduanya saling membunuh, mengalahkan, dan menghancurkan, tetapi di sisi lain juga saling membentuk dan membangun. Ikhwan (2010) dalam “Eksklusi dan Radikalisme di Indonesia” menunjukkan bahwa Islam adalah salah satu unsur terpenting yang berkontribusi membangun struktur sosial dan politik Indonesia kontemporer.
Dengan demikian, kita juga dapat mengatakan bahwa dinamika dan pergulatan yang ditunjukkan oleh kedua gagasan tersebut—Islam ‘otentik’ dan Islam kontekstual—secara tidak langsung juga turut mewarnai dinamika terbentuknya bangunan struktur sosial dan politik Indonesia.
Meskipun gagasan pribumisasi telah memberikan kontribusi penting bagi masa depan Islam di Indonesia, kita tetap perlu menempatkan gagasan tersebut sebagai sesuatu yang belum final (fix), paripurna, dan kaku—sebagaimana produk ilmu pengetahuan lainnya. Gagasan pribumisasi perlu untuk terus ditantang, dikritik, bahkan dihancurkan untuk kemudian dibangun kembali. Hal itu terutama menyoal munculnya kecenderungan untuk memisahkan praktik keagamaan (Islam) dengan ilmu sosial Indonesia pasca-kolonial (Mudzakkir, 2020).
Gus Dur menggagas konsep pribumisasi sebagai respon atas konservatisme agama yang mereduksi Islam menjadi serba-Arab. Sementara itu, Gus Dur sama sekali tidak menyinggung pandangan para orientalis terhadap praktik Islam masyarakat Timur, termasuk masyarakat Indonesia. Padahal, di ruang yang berlainan, para intelektual ilmu sosial Indonesia juga sedang berjuang untuk melepaskan ketergantungan dari belenggu ilmu sosial a la Barat-kolonial. Gagasan pribumisasi Islam, dengan demikian, dianggap hanya sebagai fenomena ekonomi-politik biasa yang tidak ada sangkut pautnya dengan perjuangan pribumisasi ilmu sosial (Mietzer dan Muhtadi, 2020). Mengawinkan keduanya tentu saja penting untuk membuat diskursus soal Islam di Indonesia menjadi semakin dinamis, tidak stagnan, dan tetap kontekstual dengan dinamika zaman. (MMSM)
Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada