Pandemi dan Lanskap Keberagamaan yang Berubah (Bag. 2)

Source: voaindonesia

Sebelumnya: Pandemi dan Lanskap… (Bag. 1)  

Skema lainnya adalah pembatasan kuota atau pembatalan keberangkatan seperti tahun lalu. Jika skema terakhir ini yang terjadi, berarti umat Islam akan dua kali berturut-turut tidak dapat menyelenggarakan ibadah haji. Situasi demikian pastilah akan mengguncangkan pemahaman umat akan makna haji.

Umrah pun bukan tak ada masalah. Sedikit beruntung, pasca pengumuman dibukanya kembali penerbangan internasional ke Arab Saudi, umrah perdana semasa pandemi dari Indonesia dibuka awal Januari 2021. Pembukaan kembali umrah ini melegakan para jemaah dan asosiasi penyelenggara perjalanan umrah setelah berbulan-bulan menunggu tanpa kepastian.

Sebagai tambahan, informasi terbaru dari beberapa Muassasah Saudi Arabia, syarat umur bagi jemaah umrah khusus WNI menjadi 18-60 tahun. Perubahan syarat umur terbaru mendapat sambutan baik karena pendaftar umrah yang berusia melebihi 50 tahun sangat banyak.

Informasi dari Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag RI, sampai dengan 31 Januari 2021 sebanyak 1.307 jemaah umrah telah diberangkatkan ke Saudi dengan terlebih dahulu karantina selama tiga hari di Jedah untuk memastikan kesehatan mereka. Dari jumlah itu, terdapat 48 jemaah yang positif Covid-19 dan terpaksa harus memperpanjang karantina selama 10 hari sebelum diijinkan melaksanakan umrah.

Pandemi Covid-19 benar-benar mengubah lanskap keberagamaan sampai pada hal yang paling subtil sekalipun. Bukan hanya pada praktik dan ritual ibadah, tetapi juga pada otoritas keulamaan, ortodoksi, penafsiran atas teks, maupun institusi keagamaan. Bayangkan, Masjidil Haram dan Masjid Nabawi yang menjadi kiblat umat Islam dunia terpaksa tutup dan melarang pelaksanaan jemaah lima waktu, tarawih, bahkan menunda pelaksanaan ibadah umrah dan haji.

Anehnya, umat dan pemimpin muslim dunia tak terdengar memprotes kebijakan Khadimul Haramain ini. Bandingkan dengan seruan dan fatwa boikot terhadap Saudi yang dilancarkan Mufti Besar Libya, Shadiq Al-Ghariani agar kaum muslim tidak menunaikan ibadah haji untuk kedua kalinya yang cenderung “mendapat dosa ketimbang pahala”.

Apa pasal? Karena operasi militer yang dibiayai Arab Saudi di Yaman, Libya, Sudan, Tunisia, dan Aljazair. Menurut fatwa itu, mereka yang berhaji untuk kesekian kalinya justru “membantu Arab Saudi melakukan tindak kejahatan terhadap saudara muslim yang lain” (dw.com, 05/07/2019).

Akibat terpaan pandemi, masjid kebanggaan umat Islam yang biasanya ramai dan berjubel jemaah itu kini melompong dan lengang. Jumlah jemaah dibatasi, waktu beri’tikaf tak diperkenan berlama-lama, dan ritual tawaf tak boleh menyentuh atau berada di area antara Hajar Aswad dan Multazam.

Bukankah area ini yang diyakini sebagai tempat mustajabah, diperkenankannya doa-doa? Jelang Ramadan yang biasanya arus jemaah umrah makin banyak, sejak tahun lalu mengalami penurunan drastis. Belum lagi hitung-hitungan ekonomi dimana keuntungan dari haji mencakup 20% dari semua pemasukan Arab Saudi diluar sektor migas. Kalau bukan karena pandemi tak mungkin ada penundaan ibadah haji.

Implikasi perubahan lanskap keagamaan ini serius. Monopoli dan tafsir tunggal atas doktrin keagamaan tak bisa lagi dipertontonkan oleh siapapun dan lembaga manapun. Legitimasi ulama dalam berfatwa mesti mendengarkan otoritas keilmuan yang lain kalau tidak ingin di-delegitimasi oleh umat. Dalil-dalil keagamaan yang dianggap benar kini mengalami pemaknaan ulang. Yang terjadi adalah kebenaran versus kebenaran (relatif). Karena kebenaran sejati hanyalah Pemilik Kebenaran, Allah Rabb al-Jalil. [AA]

0

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal [BPJPH] Kementerian Agama RI; Dosen Islam Nusantara Pascasarjana UNUSIA Jakarta

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.