

Sungguh mengagetkan bila kita kembali mengingat perstiwa peledakan bom di SMA Negeri 72 Jakarta tahun lalu (7/11/25) yang didalangi oleh seorang siswa SMA berusia 17 tahun. Persitiwa itu mengakibatkan sekitar 96 orang mengalami luka-luka.
Dalam penyelidikannya, Polda Metro Jaya mengungkap bahwa pelaku tergabung dalam grup teridentifikasi sebagai True Crime Community (TCC), sebuah komunitas daring yang memiliki ketertarikan tinggi terhadap aksi-aksi teror dan kekerasan.
Di lokasi kejadian, selain ditemukan 7 bom, polisi juga menemukan sejumlah senjata mainan yang bertuliskan “Brenton Tarrant. Welcome to Hell”. Sebagaimana diketahui, Brenton Tarrant adalah pelaku penembakan massal di Masjid Al Noor dan Linwood Islamic Centre, Selandia Baru yang menewaskan 51 orang dan melukai 89 orang.
Dari sini, polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan menemukan bahwa ia memiliki problem secara psikologis akibat sering menjadi korban perundungan oleh teman-temanya. Ia sendiri tidak pernah bmenceritakan perundungan yang dialami kepada orang tua atau orang dekatnya. Ironisnya, pelaku berasal dari atar bekalang keluarga broken home yang mana ibunya saat ini bekerja di luar negeri setelah bercerai dengan ayahnya.
Dalam beberapa hal, pelaku tersebut memiliki kesamaan dengan pelaku persitiwa serupa lainnya, peledakan bom molotov di SMPN Sungai Raya, Kalimantan Barat (2026) dan MAN 3 Padang (2026). Semua pelaku dalam peristiwa serupa ini merupakan anak ‘di bawah umur’ yang kerap menjadi korban perundungan dan juga tergabung dalam komunitas daring TCC. Dari sini kaitan antara problem psikologis dan komunitas TCC tampaknya perlu dijelaskan secara khusus.
Hubungan TTC dengan Masalah Psikologis
Dalam penelitiannya yang berjudul True Crime Community: Understanding the Depths of Digital Fandom and Performative Violence, Peter Smith, Cat Cadenhead, Clara Broekaert menjelaskan bahwa cikal bakal komunitas TCC berasal dari “Columbiner”.
Columbiner sendiri adalah nama yang diambil dari tragedi di SMA Columbine, AS pada April 1999, di mana dua siswa melakukan serangkaian tembakan dan pemboman yang menewaskan 12 siswa dan seorang guru.
TCC kemudian hadir sebagai komunitas antara tahun 2018 dan 2020 yang mana komunitas ini sebenarnya tidak memiliki dan mematuhi doktrin ideologi tunggal. Namun, komunitas ini memiliki kecenderungan watak misantropis (pembenci manusia) dan ketertarikan pada kejahatan sekaligus pelaku kejahatan.
Umumnya, anggotanya komunitas ini terdiri dari para individu yang menikmati konsumsi konten tindak kejahatan hingga mereka yang benar-benar mempraktikkannya dalam dunia nyata. Meskipun demikian, khususnya bagi anggota yang ‘hanya’ penikmat konten tindak kejahatan, kecenderungan misantropis berpotensi mendorong mereka pada aksi kekerasan karena pada dasarnya kecenderungan ini merupakan sebuah masalah kesehatan mental.
Terkait dengan hal itu, Smith dkk menyatakan bahwa lebih dari 70% pelaku penembakan massal di sekolah telah mengalami beberapa bentuk trauma masa kecil, seperti pelecehan, pengabaian, atau disfungsi rumah tangga. Pola harga diri yang rendah juga sesuai dengan usia muda para pelaku, biasanya remaja, yang mengalami perubahan identitas dan fisik yang besar.
Di samping itu, pelaku biasanya juga memiliki keluhan dan frustasi yang mendalam bahwa diri mereka adalah korban dari perlakuan tak adil. Keluhan ini bisa muncul dari masalah rumah tangga, pengalaman isolasi, dan pengucilan sosial. Dengan demikian, perhatian terhadap masalah psikologis ini juga penting bila ingin menuntaskan kasus aksi teror tersebut.
Perlunya Pelibatan Banyak Pihak
Kita tentu tidak meninginkan persitiwa-peristiwa yang melibatkan remaja usia sekolah sebagai pelaku terror seperti kasus di tiga sekolah itu terulang lagi. Terlebih lagi jika kita menengok data dari Densus 88, ada lebih dari 300 anak tergabung dalam komunitas daring TCC pada 2026. Sementara itu, Densus 88 sendiri telah menangkap 17 anak yang terpapar jaringan teror sepanjang 2011-2017. Dan pada 2025, angkanya melonjak berkali-kali lipat menjadi 110 anak.
Artinya, data tersebut secara tidak langsung menegaskan bahwa remaja kita hari ini sangat rawan bahkan tidak aman dari paparan jaringan terror melalui media digital.
Uuntuk menangai permasalah ini, tak bisa dipungkiri, keterlibatan banyak pihak sangat dibutuhkan, terutama pemerintah. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai Lembaga yang membidangi isu ini harus secara lebih ketat lagi mengkoordinasikan dan mengimplementasikan kebijakan pencegahan tindakan terror berbasis kekerasan semacam ini.
Upaya tersebut dapat dilakukan melalui penguatan literasi digital bagi remaja usia sekolah agar mereka mampu mengenali dan menyikapi konten yang mengandung propaganda terorisme di ruang digital secara kritis.
Mengingat pola terjadinya 3 kasus di awal tadi bermula dari komunitas daring, sinergi dan kerja sama antar lembaga dan lintas sektor kiranya juga perlu ditingkatkan misalnya dengan dengan Kementrian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan Densus 88 Polri. Sinergi ini tentunya dapat mempermudah upaya pengawasan terhadap konten daring atau platform digital yang terindikasi memuat unsur-unsur kekerasan ekstrem.
Di sisi lain, peran aktif pihak sekolah juga tidak bisa disepelekan. Selain mempromosikan kesadaran literasi digital kepada siswa, pihak sekolah juga perlu untuk mengatasi masalah perundungan yang tak kunjung tuntas dalam dunia pendidikan. Upaya ini tak melulu dibatasi hanya pada sosialisasi anti-bullying, melainkan juga memahami psikologi setiap siswa dan menerbitkan aturan yang tegas terkait perundungan.
Guna mewujudkan upaya tersebut, pelibatan peran orang tua juga tak kalah pentingnya. Dalam tingkat yang paling minimum, orang tua—sebesar apapun masalah dalam rumah tangganya—harus membangun kedekatan dengan anak agar mereka mau bercerita maupun berkeluh kesah mengenai masalah yang dialami. Menjadi pendengar dan tempat bercerita bagi anak adalah tindakan antisipatif agar mereka tak merasa kesepian dan menjadi tertutup.
Peran masing-masing pihak tersebut—pemerintah, sekolah, dan orang tua—merupakan upaya deteksi dini. Jika semua pihak tersebut dapat menjalankan perannya masing-masing, saya meyakini bahwa peluang pencegahan aksi teror dan kekerasan oleh anak dapat dimaksimalkan dan perstiwa teror sebagaimana saya singgung di awal tak akan pernah terjadi lagi.
Mahasiswa UIN Sunan Ampel Surabaya