Belajar Merawat Perbedaan dari Tradisi Intelektual Islam

Dialog dan keterbukaan menjadi bagian penting dalam merawat perbedaan di tengah masyarakat plural.

Meminjam istilah Marshall McLuhan, masyarakat kontemporer kini berada pada ekosistem yang ia sebut sebagai global village (desa global); kondisi di mana jarak geografis tidak lagi menjadi hambatan utama bagi interaksi manusia. Setiap individu dari berbagai belahan dunia dapat saling terhubung dan berkomunikasi secara cepat.

Kondisi demikian mengintensifkan perjumpaan manusia dengan realitas plural, mulai dari keragaman identitas, cara pandang, keyakinan, hingga tradisi. Semua perbedaan itu sebelumnya tumbuh dalam lingkup sosial yang berbeda, tetapi kini saling berinteraksi dalam ruang komunikasi yang semakin terbuka.

Namun, meningkatnya konektivitas ini tidak serta-merta membawa dampak positif, kesalingan untuk menerima dan memahami perbedaan. Dalam kondisi tertentu, hal ini justru menjadi ruang kontestasi dan polarisasi sosial.

Penyikapan atas pluralitas tersebut faktanya tidak selalu bermuara pada penerimaan dan keterbukaan. Sebaliknya, dalam konteks tertentu, ia justru mempertajam klaim kebenaran dan eksklusivisme kelompok.

Terlepas dari hal tersebut, dalam sejarah intelektual Islam sendiri perbedaan pandangan bukanlah fenomena baru. Tradisi keislaman klasik justru menyuguhkan bagaimana perbedaan itu dapat menjadi hal yang saling melengkapi.

Muhammad bin Idris as-Syafi’i (Imam Syafi’i; w. 820 M), peletak pondasi madzhab Syafiiah misalnya, pernah menjadi murid Imam Malik, peletak pondasi madzhab Malikiah. Namun, kedekatan relasi guru-murid ini tidak serta-merta menjadikan imam Syafii sepenuhnya memiliki pandangan dengan sang guru. Imam Syafi’i justru membangun pendekatan tersendiri dalam memahami dan menetapkan hukum Islam.

Lebih dari itu, dinamika pemikiran Imam Syafi’i sendiri bahkan tidak berhenti pada perbedaan pandangannya dengan sang guru. Dalam perjalanan intelektualnya, ia mengalami perkembangan pemikiran yang dikenal melalui istilah qaul qadim dan qaul jadid.

Qaul qadim sendiri merupakan istilah yang merujuk pada pendapat-pendapat Imam Syafi’i ketika tinggal di Irak, sedangkan qaul jadid berkembang setelah ia menetap di Mesir. Transformasi tersebut menunjukkan bahwa pemikiran keagamaan dapat berkembang melalui proses ijtihad dan perjumpaan dengan konteks yang berbeda, tidak selalu bersifat statis.

Yang ingin saya tegaskan di sini adalah bahwa pengalaman intelektual Imam Syafi’i dan Imam Malik tidak serta-merta dapat disamakan dengan persoalan pluralitas masyarakat kontemporer. Alih-alih berujung pada “pertentangan”, dinamika tersebut justru memperlihatkan bahwa perbedaan dan transformasi pemikiran telah menjadi bagian dari tradisi intelektual Islam.

Jika perbedaan tradisi keilmuan Islam klasik banyak berkaitan pada penafsiran teks, penetapan hukum, dan metodologi keilmuan, masyarakat Islam hari ini justru banyak dihadapkan dengan persoalan perbedaan yang semakin beragam. Misalnya, soal pengakuan identitas, kesetaraan, relasi antarkelompok, hingga persoalan mengenai kebebasan beragama dan berkeyakinan.

Persoalan tersebut turut menjadi perhatian sejumlah pemikir Muslim kontemporer yang berupaya membaca kembali tradisi keislaman dalam menghadapi perubahan sosial. Fazlur Rahman (w. 1988), dengan teori double movement-nya misalnya, menawarkan pendekatan kontekstual dalam memahami teks keagamaan dengan menghubungkan pesan moral Al-Qur’an dan persoalan sosial yang terus berkembang.

Nasr Hamid Abu Zayd (w. 2010) mengembangkan pendekatan hermeneutis dengan memperhatikan historisitas teks dan proses penafsirannya. Sedangkan, Khaled Abou El Fadl (1963) mengkritisi kecenderungan otoritarianisme dalam penafsiran agama serta menekankan pentingnya tanggung jawab moral dalam memahami teks keagamaan.

Meskipun ketiga tokoh tersebut berangkat dari perhatian intelektual yang berbeda, pemikiran mereka menunjukan satu kesamaan mendasar yakni, menyediakan sumber epistemologis dan etis untuk membaca kembali tradisi Islam dalam konteks masyarakat plural.

Pertemuan antara khazanah Islam klasik dan pemikiran Muslim kontemporer menunjukkan bahwa perbedaan tidak selalu harus berujung pada pertentangan. Tradisi ikhtilaf (perbedaan) dan adab al-ikhtilaf (etika–dalam menyikapi–perbedaan) dalam khazanah klasik menyediakan landasan etis dalam mengelola perbedaan, sementara pemikiran Muslim kontemporer menawarkan pembacaan kritis dan kontekstual terhadap warisan intelektual tersebut.

Keduanya dapat dipertemukan secara dialogis untuk saling melengkapi sekaligus mengoreksi keterbatasan masing-masing. Dalam konteks ini, maslahah menjadi orientasi untuk memastikan bahwa dialog tersebut berkontribusi terhadap keadilan dan kehidupan bersama.

Kaitannya dengan masyarakat plural sebagaimana yang telah saya singgung di awal, masyarakat kita hari ini seyogianya memiliki sikap keterbukaan terhadap tradisi sekaligus keberanian melakukan pembaruan. Khazanah Islam klasik menyediakan fondasi etis dan intelektual, sementara pemikiran Muslim kontemporer membantu mengontekstualisasikannya dalam menghadapi persoalan zaman.

Dalam konteks kehidupan masyarakat plural, pemikiran Abdurrahman Wahid (Gus Dur – w. 2009) memberikan penekanan penting pada penerimaan terhadap perbedaan dan penghormatan terhadap kemanusiaan. Melalui gagasan pribumisasi Islam dan kosmopolitanisme Islam, Gus Dur menunjukkan bahwa identitas keislaman tidak harus dibangun dengan menegasikan kebudayaan maupun keberadaan kelompok lain. Sebaliknya, keterbukaan dan penghormatan terhadap keragaman justru menjadi bagian penting dalam membangun kehidupan bersama.

Orientasi dialog tersebut sejalan dengan kaidah al muhafadhah ‘ala qadim al shalah wa al akhdu bi al jaded al ashlah, yakni mempertahankan warisan lama yang memiliki nilai kebaikan sekaligus menerima pembaruan yang lebih membawa kemaslahatan.

Dalam konteks masyarakat plural, prinsip ini tidak hanya menuntut pelestarian tradisi, tetapi juga keberanian mengevaluasi warisan pemikiran berdasarkan relevansinya terhadap keadilan, penghormatan terhadap perbedaan, dan kemaslahatan bersama.

Dengan kesadaran akan prinsip tersebut, masyarakat hari ini dapat memahami bahwa perbedaan merupakan sebuah keniscayaan. Karena, bagaimanapun, semua perbedaan yang ada tidak dengan sendirinya menjadi sumber perpecahan. Bagaimana cara kita menyikapinya lah yang justru menjadi penentu apakah ia akan menjadi ruang dialog dan pembelajaran atau justru memicu konflik akibat klaim kebenaran yang eksklusif.

Dalam perspektif demikian inilah, dialog antara khazanah Islam klasik dan pemikiran Muslim kontemporer menjadi penting untuk membangun cara pandang yang lebih arif dalam menyikapinya. Bukan begitu, kisanak?

0

Editor arrahim.id, dapat disapa melalui Twitter @aminuddinhamid

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.