



Adanya UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan tidak dapat memberikan perlindungan hukum yang utuh dalam setiap fenomena perkawinan, khususnya dalam perkawinan beda agama di Indonesia ini. Ikatan pernikahan disahkan berdasarkan hukum agama, tetapi HAM sebagai hak istimewa yang menegaskan kebebasan dalam melangsungkan perkawinan serta memeluk agama sebagai hak dasar yang tidak dapat diintervensi oleh siapapun.
Nilai-nilai HAM bersifat universal, namun beberapa hal masih menjadi perdebatan mengenai implementasi HAM tersebut. Salah satunya adalah hak untuk melangsungkan perkawinan dengan kondisi pasangan yang memiliki agama yang berbeda.
Perkawinan diartikan melangsungkan pembentukan keluarga dengan lawan jenis. Pengertian tersebut tidaklah menjadi masalah ketika tidak menyentuh landasan idealisme, ketika seseorang atas kepercayaannya tidak menjadikan suatu perkawinan tersebut dibolehkan atas dasar agama. Padahal dalam konsep HAM seseorang tidak boleh dibedakan hanya karena landasan agamanya termasuk untuk melangsungkan perkawinan.
Konsep HAM tersebut kemudian sangat bertentangan dengan konsep HAM dalam Islam. Dalam Islam membatasi boleh atau tidaknya melakukan perkawinan beda agama dengan menyematkan sebutan kafr, maupun orang-orang musyrik pada orang mukmin. Hal tersebut menimbulkan tolak pikir umum yaitu haramnya perkawinan beda agama. Tetapi dalam konteks sosial khususnya yang ada di Indonesia yang sebagian besar penduduknya beragama Islam menjadi dinamika sosial yang patut mendapat perhatian dalam kasus perkawinan beda agama. Indonesia memiliki keberagaman dari berbagai aspek tidak terkecuali agama yang menyebabkan adanya kemungkinan untuk dapat melangsungkan pernikahan beda agama.
Dalam penelitian terdahulu menjelaskan bahwa HAM yang ada di Indonesia bukanlah HAM yang sekuler yang memisahkan agama dari negara, yang melegalkan segala cara atas nama HAM, hal tersebut jelas bertentangan dengan sila pertama dan tidak masuk dalam jati diri bangsa Indonesia. Pada dasarnya pernikahan beda agama dilarang, tetapi terdapat pengecualian apabila pasangan laki-laki tersebut adalah seorang mukmin dan pasangan perempuan adalah seorang ahli, pada pasangan semacam itulah para ulama berbeda pendapat dalam menghukumi.
Kaidah ushul fiqh “idza ijtama’a baina al halal wal haram ghuliba al haram” dapat dijadikan jalan keluar dalam pengambilan hukum sebagai bentuk ihtiyat atau kehati-hatian dalam pelaksanaan syariah Islam. Perjanjian perkawinan merupakan persetujuan secara tertulis yang dibuat oleh pasangan calon suami istri yang dilakukan pada waktu sebelum perkawinan dilangsungkan dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan. Maka isi perjanjian perkawinan tersebut mengikat kedua belah pihak (calon suami istri) dan juga pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersebut terlibat.
Perkawinan yang terjalin antara seorang laki-laki dan perempuan beda agama bukan lagi menjadi hal yang tabu di masyarakat heterogen, meskipun selalu menimbulkan berbagai pandangan berbeda dibidang sosial dan hukum. Sebelum berlaku UU No.1 1974, Indonesia masih tunduk pada produk hukum Belanda yang disebut Regling op de Gemengde Huwelijken (GHR) atau yang disebut sebagai perkawinan campuran, namun dalam definisi tersebut adalah perkawinan antara orang Indonesia yang tunduk pada hukum berlainan.
Indonesia tunduk pada ketentuan yang memecahkan persoalan dari perkawinan campuran yang dalam hal ini perkawinan beda agama yang seharusnya diluar dari perkawinan campur namum termasuk dalam ruang lingkup perkawinan campur (Gautama, 1980). Dengan begitu perkawinan yang dilaksanakan dalam beda agama telah memiliki perlindungan atas kepastian hukum, walaupun hukum agama memiliki persepsi berlainan. Setelah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 sebagai langkah era unifikasi hukum perkawinan yang memastikan tunduk pada satu hukum postif, realisasinya masih menunjukan dualisme yang dirumuskan pada Pasal 2 ayat (1) yang menitikberatkan pada eksistensi hukum agama.
Pasal tersebut juga dianggap telah menutup pintu keberlangsungan perkawinan beda agama. Tafsir pada sisi lain menganggap perkawinan tersebut tidak memenuhi ketentuan berdasarkan undangundang, karena memeluk agama merupakan hak dasar sesuai Pasal 29 ayat (2) UUD 1945, namun ada yang berpendapat bahwa pasangan beda agama sah sepanjang dilakukan berdasarkan agama salah satu pihak. Maka dari itu timbul alternatif dalam mencari sahnya perkawinan beda agama, yakni dengan cara memohon penetapan pengadilan yang dilakukan menurut agama masing-masing, penundukan sementara pada salah satu hukum agama, dan perkawinan dilakukan diluar negeri. Perkawinan yang dilakukan diluar negeri memberikan peluang yang dapat digunakan sebagai sarana dalam melegalkan perkawinan tersebut dalam Pasal 56 Undang-Undang Perkawinan.
Secara yuridis, Undang-Undang Perkawinan tidak melarang adanya perkawinan yang dilakukan oleh pasangan dengan agama yang berbeda, Undang-Undang Perkawinan secara tidak langsung telah memberikan celah bagi perkawinan beda agama dengan memperhatikan penafsiran Pasal 56 UndangUndang Perkawinan.
Secara sosiologis, bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang akan senantiasa berkembang dan berkumpul dengan sesamanya tanpa memandang latar belakang pasangan tersebut sekalipun dalam hal agama. Secara filosofis tentang hak yang berkaitan dengan agama. Hak memeluk agama merupakan hak dasar yang tidak dapat dibagi atau dikurangi bahkan didiskriminasikan, apabila hal tersebut terjadi maka telah terjadi pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar dan asas dasar dari Hak Asasi Manusia itu sendiri.
Negara dituntut untuk benar-benar menjamin hak dasar masyarakatnya. Perkawinan yang sah merupakan bagian hak yang dimiliki warganegara, walaupun pasangan tersebut memiliki agama secara berlainan. Negara perlu hadir untuk memberikan kejelasan aturan secara konkrit demi terealisasinya bentuk harmonisasi ketentuan yang berlaku dan fakta di masyarakat. Pemberlakuan akibat hukum hanya didasarkan pada perbuatan hukum saja yakni kualifikasi oleh hukum sebagai perbuatan hukum dan tidak termasuk perbuatan sosial. Terdapat tiga macam akibat hukum dari sebuah ikatan perkawinan yakni: adanya hubungan suami istri, adanya hubungan orangtua dengan anak, serta masalah harta kekayaan.