Perkawinan Beda Agama dalam Perspektif HAM
HAM yang ada di Indonesia bukanlahHAM yang sekuler yang memisahkan agama dari negara.
HAM yang ada di Indonesia bukanlahHAM yang sekuler yang memisahkan agama dari negara.


Penting mendialogkan beragam pengalaman perempuan dalam perkawinan agar menjadi dasar perubahan kebijakan terutama dilingkup peradilan.


Qobla al dhukul adalah istilah percerian bagi pasangan suami istri yang belum berhubungan seksual. Ba’da al dhukul adalah istilah percerian bagi pasangan suami-istri yang telah berhubungan seksual.


perkawinan dikontruksikan sedemikian rupa termasuk dengan iming iming janji kawin agar perempuan memenuhi ekpetasi peran gender patriarkhis, maka seharusnya tidak lagi dilakukan


Perempuan didorong ke fungsi biologis untuk menghasilkan keturunan, lahirlah lembaga baru berupa keluarga inti dan perkawinan,


Musyawarah Keagamaan Kongres Ulama Perempuan Indonesia (KUPI) pada 25-27 April 2017 di Pondok Jambu, Cirebon, Jawa Barat, telah menegaskan bahwa hukum kekerasan seksual, baik di luar maupun di dalam perkawinan, adalah haram. Sikap keagamaan ini menjadi tonggak penting dalam wacana Islam tentang pemerkosaan dalam perkawinan. Sepintas istilah “pemerkosaan dalam perkawinan” mengandung kontradiksi makna karena hingga […]

