Mencari Rizki Halal dalam Pandangan Imam Ghazali

Ilustrasi dosa riba / pexels/karolina-grabowska/

Pada suatu majlis ta’lim yang dipimpin oleh Rasulullah SAW., terdapat seorang petani yang bukanya mengikuti majlis tersebut, namun justru sedang membawa cangkul dan melewati masjid tempat Rasulullah mengajar para sahabat itu. Para sahabat yang ikut malis tersebut berkomentar, “Celaka benar pemuda itu! Ada Rasulullah mengajar, tapi ia malah sibuk mencari dunia.” Mendengar komentar itu, Rasulullah menegur para sahabat dan mengingatkan, bahwa bekerja untuk mencukupi kebutuhan keluarganya dan mencegah diri dari memakan rizki haram itu juga sunahnya.

Kesan bahwa bekerja itu melulu tentang mencari harta dunia, sebagaimana anggapan kisah para sahabat di atas, memang masih melekat pada benak kebanyakan orang. Hal itu memang wajar, karena secara dzohir, bekerja memang bertujuan mencari uang, yang mana itu rasanya merupakan simbol paling jelas dari harta dunia. Namun selain sisi dzohir tersebut, mencari rizki yang halal juga memiliki dimensi ibadah dalam ajaran Islam.

Hal ini dikemukakan oleh Imam Ghazali dalam kitabnya, Al-Arba’in fi Ushul ad-Din pada bab Tholab al-Halal (Mencari Rizki Halal) yang beliau klasifikasikan sebagai perkara ketujuh dari bagian perbuatan dzohir yang termasuk dalam pokok-pokok agama. Dalam pembahasan itu, Imam Ghozali memaparkan ayat Al-Qur’an dan sejumlah hadits yang mengarah pada kewajiban mencari rizki yang halal.

Petunjuk Al-Qur’an dan Hadits

Imam Ghazali memulai pembahasan dengan mengutip QS. Al-Mu’minun ayat 51 dan mengatakan bahwa Allah SWT. dalam ayat tersebut, menyejajarkan memakan rizki yang halal dengan ibadah. Ayat itu berbunyi:

﴿ يٰٓاَيُّهَا الرُّسُلُ كُلُوْا مِنَ الطَّيِّبٰتِ وَاعْمَلُوْا صَالِحًاۗ اِنِّيْ بِمَا تَعْمَلُوْنَ عَلِيْمٌ ۗ ٥١ ﴾

Artinya: Allah berfirman, “Wahai para rasul, makanlah dari (makanan) yang baik-baik dan beramal salehlah. Sesungguhnya Aku Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan.

Makanan yang baik dalam ayat tersebut menurut Imam Ghazali berarti makanan yang halal. Karena makanan yang haram itu perkara buruk dan bukanlah perkara baik. Pada ayat itu juga bisa kita lihat bagaimana para rosul diperintahkan untuk memakan makanan yang halal, disamping diperintah untuk beramal baik, yakni beribadah. Untuk bisa mendapat makanan atau rizki yang halal, tentu sebelumnya harus ada usaha untuk mencarinya, yang merupakan konsekuensi logis dari perintah dalam ayat tersebut.

Imam Ghazali kemudian mengutip hadits yang dikeluarkan Imam Baihaqi dengan sanad hasan yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud RA. Bahwasanya Rosulullah SAW. bersabda: “Mencari rizki yang halal itu wajib bagi setiap muslim setelah kewajiban (iman dan sholat).”

Rosulullah SAW. juga bersabda, “Barangsiapa yang memakan rizki yang halal selama empat puluh hari, Allah akan menyinari hatinya dan mengalirkan sumber-sumber dari hatinya pada lisannya.” Dalam riwayat lain, terdapat redaksi “Allah akan membuatnya zuhud pada dunia”.

Dari berbagai ayat dan hadits tersebut, Imam Ghazali hendak mengatakan bahwa mencari rizki yang halal itu tidak melulu berarti mencari harta dunia yang kesanya materialistis, tetapi juga bisa berdimensi spiritual, karena merupakan peranti atas kewajiban yang disejajarkan dengan perintah beramal solih dan kewajiban setelah adanya kewajiban iman dan ibadah. Mencari rizki yang halal, yang kemudian dimakan oleh diri seseorang dan anggota keluarga yang ditanggungnya juga membuahkan berbagai hikmah untuk kejernihan hati dan lisan mereka.

Rizki Haram dan Konsekuensinya

Setelah memaparkan mengenai dimensi ibadah mencari dan memakan rizki yang halal, Imam Ghazali dengan mengutip beberapa hadits dan perkataan sohabat, juga mewanti-wanti akan konsekuensi dan bahayanya mencari dan memakan rizki haram pada hal-hal yang bersifat ukhrowi.

Imam Ghazali menceritakan bahwasanya setiap malam, Allah SWT.  memanggil dan mewanti-wanti hambanya untuk tidak mencari atau memakan rizki yang haram. Karena barangsiapa yang memakan rizki yang haram, maka ibadah fardhu dan sunahnya tidak diterima oleh Allah SWT.

Rizki yang haram juga berkonsekuensi pada tidak diterimanya ibadah seseorang selama rizki yang haram itu digunakan untuk membeli dan masih ada dalam suatu barang. Imam Ghazali megutip hadits: “Barangsiapa membeli baju dengan sepuluh dirham, dan delapan dirham darinya merupakan perkara haram, maka Allah tidak menerima sholatnya selama sesuatu dari perkara haram itu ada pada baju tersebut.” (HR. Ahmad).

Imam Ghozali juga mengutip Abdullah bin Umar RA. yang mengatakan: “Ibadah yang disertai dengan memakan rizki haram itu seperti membangun bangunan di atas kotoran hewan”. Artinya, bangunan tersebut menjadi bangunan yang najis semua. Sementara ibadah itu harus suci, dan syaratnya harus suci dari perkara-perkara najis.

Peringatan akan konsekuensi rizki yang haram pada tidak diterimanya ibadah, mestinya membuat seseorang selain bersemangat mencari rizki yang halal, juga berusaha menjauhi mencari dan memakan rizki yang haram. Hal ini agar seseorang dapat terhindar dari klasifikasi hamba yang rela menjual dan kehilangan akhiratnya, yakni dengan tidak diterimanya ibadahnya, dengan ‘hanya’ mendapat dunianya, yaitu memanfaatkan barang-barang haram untuk kebutuhan, apalagi sekedar untuk memenuhi gaya hidupnya.

Wallahu a’lam bish showab.

0

Mahasiswa Pascasarjana program Agama dan Lintas Budaya (CRCS), UGM

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.