Cara Mengendalikan Hasrat Seksual

Beberapa waktu yang lalu, Indonesia sempat digegerkan dengan beberapa kasus tentang kekerasan seksual, baik berupa kasus pemerkosaan, pelecehan seksual, pemaksaan aborsi, intimidasi seksual, eksploitasi seksual, dan ancaman atau percobaan pemerkosaan. Dari beberapa data yang ada, sebagian besar kasus kekerasan seksual terjadi pada wanita dan anak-anak yang menjadi korbannya, serta laki-laki yang menjadi tersangka utamanya.

Kasus kekerasan seksual, terutama terhadap anak dan perempuan, tidak sepenuhnya disebabkan oleh kontak tubuh secara langsung. Dewasa ini, peran media massa memiliki keterikatan erat dengan segala aspek kehidupan manusia. Adanya kontak dalam media massa, baik dalam bentuk akses video dan kartun anime berbau pornografi, kencan online, dan prostitusi online dalam bentuk live streaming maupun ajakan video call sex (VCS) juga menjadi faktor awal mula terjadinya kekerasan seksual lainnya.

Melansir dari laman kekerasan Kemenpppa.go.id, data kekerasan seksual yang terjadi dari awal bulan Januari hingga pertengahan bulan Mei tercatat sekitar 9100 korban anak-anak, 1700 korban laki-laki, dan 8100 korban perempuan. Angka korban yang dibilang tidak sedikit untuk sebuah kasus kejahatan seksual selama 5 bulan terakhir. Belum lagi terdapat beberapa korban yang tidak melaporkannya karena faktor ketakutan akan stigma negatif dari lingkungan jika dia melaporkannya.

Yang lebih mengkhawatirkan lagi, beberapa kasus yang ada juga terjadi di lingkup pondok pesantren, di mana sebagian tersangka utamanya adalah para pembimbing dan para santriwan dan santriwati sebagai korbannya. Orang tua korban yang berharap anak-anaknya dapat menimba ilmu agama dengan ‘menitipkannya’ di pondok pesantren, justru anak-anaknya harus terpaksa menjadi korban atas kekerasan seksual yang terjadi. Dampak dari beberapa kasus tersebut juga akan menambah stigma negatif dari masyarakat pada pondok pesantren.

Realisasi terhadap hasrat seksual dengan mewujudkannya pada hubungan seksual merupakan sebuah fitrah yang dimiliki oleh manusia pada umumnya. Namun, apabila meluapkan hasrat seksual dengan sifat pemaksaan dan dilakukan di luar pernikahan, maka yang demikian akan lebih pantas disebut dengan kejahatan seksual, perzinaan, dan pelanggaran hukum, tidak menutup kemungkinan juga terjadi pada yang sudah menikah. Allah SWT dengan tegas melalui Al-Qur’an melarang adanya kekerasan seksual yang dijelaskan pada QS. An-Nur Ayat 33:

“Dan janganlah kamu paksa hamba sahaya perempuanmu untuk melakukan pelacuran, sedang mereka sendiri menginginkan kesucian, karena kamu hendak mencari keuntungan kehidupan duniawi. Barangsiapa memaksa mereka, maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang (kepada mereka) setelah mereka dipaksa.”

Allah juga telah berfirman pada QS. Al-Isra ayat 32:

“Janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya (zina) itu adalah perbuatan keji dan jalan terburuk.”

Meninjau beberapa penjelasan tersebut masalah paling utama adalah terletak pada hawa nafsu seksual dari diri seseorang. Karena pada dasarnya hawa nafsu seksual tersebut akan membawa kita pada ketertarikan terhadap lawan jenis. Betapapun lawan jenis telah menutup auratnya dan memperlihatkan sikap yang baik, namun jika hasrat seksual tidak terkendali, yang terjadi adalah kita terbawa untuk melampiaskannya. Maka dari itu, pengendalian hawa nafsu seksual merupakan permasalahan utama dari banyaknya kasus yang telah bermunculan.

Selain pemenuhan hawa nafsu seksual tersebut berorientasi pada kejahatan dan pelanggaran hukum, tindakan perzinaan juga niscaya terjadi apabila di dalamnya dilakukan dengan senang hati namun tanpa adaya keterikatan pernikahan yang sah.

Dalam Islam dampak yang terjadi pada pelaku zina dibagi menjadi dua jenis. Pertama dalam dunia yang meliputi menyebabkan kemiskinan, memperpendek umurnya, serta hilangnya martabat, kehormatan, dan harga diri dalam masyarakat. Kedua, dalam akhirat yang meliputi mendapatkan kemurkaan dari Allah, siksaan yang berat dan hisab yang buruk.

Lantas, cara apa yang tepat untuk melakukan pengendalian terhadap hawa nafsu seksual dalam diri sendiri?

Cara yang tepat paling utama adalah dengan menjalankan kewajiban agama sehari-hari dengan sebaik-baiknya. Misalnya dengan memperbaiki sholat dengan khusyuk dan memperbanyak belajar dan memahami ilmu-ilmu dalam agama serta menjalankan sholat sunnah dan sholat malam. Dengan melakukannya, ketenangan dan pemahaman terhadap ajaran-ajaran dalam agama dapat kita dapatkan dan kita terapkan dengan baik. Di samping itu, membiasakan hal tersebut akan membawa diri kita lebih istiqomah dan konsisten untuk tetap di jalan Allah.

Kedua, dengan melakukan puasa sunnah, seperti puasa Daud maupun puasa Senin Kamis. Melakukan puasa sunnah juga merupakan cara yang ampuh untuk mengendalikan hasrat seksual kita. Bagaimana tidak, dalam sehari saja kita harus menahan nafsu makan, minum, serta hal-hal lain yang dapat membatalkan puasa dan mewarnainya dengan segenap ibadah yang lain. Membiasakan aktivitas sehari-hari dengan melakukan puasa sunnah akan mengantarkan kita pada kebiasaan yang positif.

Ketiga, memperbanyak berkumpul dengan orang-orang sholeh dan alim. Faktor yang dapat memicu naiknya hasrat adalah karena pengaruh dari lingkungan. Maka upaya yang lebih baik adalah memiliki lingkungan dengan orang-orang yang sholeh. Dengan didasari kemauan dan niat yang kuat, kita juga akan terpengaruh kepada orientasi yang baik dari lingkungan orang-orang sholeh tersebut.

Keempat, dengan memperbanyak berdoa, beristighfar, serta memperbanyak waktu untuk membaca Al-Qur’an.

Kelima, dengan menjaga pandangan dan menghindari hal-hal yang dapat memicu naiknya hasrat. Tahap kelima ini dapat dilakukan dengan mengimplementasikan keempat cara di atas. Poin tambahan dalam tahap ini juga dapat dilakukan dengan membatasi diri pada akses hal-hal negatif pada internet dan media massa. Alangkah lebih baik lagi jika menggunakan waktunya untuk beribadah dan belajar.

Keenam, menghalalkan hubungan lewat pernikahan. Dengan menghalalkan hubungan lewat penikahan yang sah, maka tindakan zina juga dapat kita hindari Tidak cukup pada pernikahan saja, hendaknya kelima upaya yang telah disebutkan di atas juga dijalankan dengan tujuan untuk menghindari adanya kekerasan seksual dan perselingkuhan dalam berumah tangga. Selain itu keempat cara di atas juga dapat diniatkan untuk beribadah dan tetap berada di jalan Allah SWT.

Dengan kita menjalankan segenap ajaran-ajaran pada agama Islam dengan dituntun oleh akal dan hati yang bersih, maka kita dapat menghindari perzinaan dan pemenuhan hawa nafsu semata. Di samping itu kita akan selalu berada di jalan Allah SWT sebagai yang Maha Pemberi Petunjuk (Al-Hadi). Amiin …

1
Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.