



Indonesia memang sedang darurat intoleransi. Narasi ini mencuat bersamaan dengan eskalasi peristiwa intoleransi yang terjadi selama pertengahan tahun 2025.
Terutama, selama beberapa bulan terakhir, Indonesia seolah-olah sedang memasuki situasi ‘panen’ kasus intoleransi. Kasus demi kasus intoleransi berulang, seperti ‘menular’ dari satu wilayah ke wilayah lainnya.
Setelah peristiwa penyerangan terhadap kegiatan retret yang diikuti oleh pelajar anak-anak Kristen di Cidahu, Sukabumi, 27 Juni 2025, publik kembali dikejutkan dengan rangkaian peristiwa persekusi yang sama.
Peristiwa persekusi lain yang mencuat adalah perusakan terhadap rumah doa Kristen yang terjadi di Padang Sarai, Kota Padang, Sumatera Barat, 27 Juli 2025. Berdasarkan video peristiwa yang beredar luas, tampak jelas bagaimana massa melakukan perusakan dan kekerasan terhadap sejumlah warga yang sedang beribadah.
Terlaporkan, sejumlah orang mengalami luka, termasuk dua anak-anak yang tidak lepas dari keberingasan massa penyerang. Bagi yang menyimak video peristiwa tersebut, apa yang terjadi di Padang sangat mirip dengan peristiwa kekerasan yang terjadi di Cidahu, Sukabumi.
Para pelaku sama brutalnya. Atas nama mayoritarianisme, seolah-olah mereka bisa melakukan tindakan apa saja. Termasuk melakukan kekerasan terhadap anak-anak dan perempuan. Suatu tindakan yang menggambarkan situasi mental yang jauh dari nilai-nilai agama.
Sementara itu, kondisi korban juga tidak jauh berbeda. Umumnya mereka tidak berdaya menghadapi keberingasan massa. Mereka juga tidak mendapatkan proteksi yang semestinya dari aparat penegak hukum. Ada atau tidak adanya polisi di lokasi kejadian, tidak mengubah apapun.
Kekerasan tetap berlangsung, dan para korban umumnya hanya mampu melakukan evakuasi mandiri untuk menyelamatkan diri. Tampak sekali bahwa keberadaan aparat penegak hukum sekalipun, berada di dalam kontrol kelompok penyerang.
Fatalnya, kekerasan yang terjadi di Padang itu, bukanlah yang pertama. Kejadian yang serupa juga sudah pernah pecah pada 29 Agustus 2023. Kala itu, sebuah rumah ibadah di Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat, juga diserang oleh massa yang tidak menghendaki keberadaan rumah ibadah Kristen di tempat tersebut.
Peristiwa intoleransi juga ditemukan pada kasus-kasus pelarangan atau hambatan pendirian rumah ibadah. Di Samarinda, gelombang penolakan terhadap pendirian Gereja Toraja terus terus berlangsung sejak 25 Mei 2025, meski pengurusnya mengaku sudah memenuhi syarat dan mengajukan secara berulang.
Hal sama berulang di Kediri, Jawa Timur. Pembangunan Gereja Kristen Jawi Wetan (GKJW) Mojoroto juga dipaksa berhenti oleh pemerintah karena dalih tidak memiliki izin. Meski semua syarat sudah dikantongi, pemerintah tetap tidak memberi lampu hijau.
Dengan begitu, problem hambatan pendirian rumah ibadah, sebenarnya sama sekali tidak ditentukan oleh keterpenuhan syarat administrasi. Secara faktual, kelompok mayoritas selalu memiliki dalih untuk bisa menghambat proses pendirian rumah ibadah. Hal yang sama juga selalu berpotensi juga dilakukan oleh lembaga-lembaga negara, seperti Forum Kurukunan Umat Beragama (FKUB) maupun Pemerintah Daerah.
Hampir-hampir tidak ada hal baru dalam berbagai kasus persekusi rumah ibadah, maupun hambatan pendiriannya. Kehidupan sosial-keagamaan di Indonesia, setidaknya dalam dua dekade terakhir, terus-menerus diwarnai oleh praktik-praktik intoleransi seperti tercermin pada kasus-kasus tersebut.
Ada kecenderungan keberulangan peristiwa intoleransi, dari suatu wilayah ke wilayah lainnya. Terjadi secara acak dan dengan pola yang mirip. Ini sekaligus membuktikan bahwa fakta real kehidupan sosial-keagamaan masyarakat memang bersifat intoleran.
Aktor-aktor persekusi dan intoleransi bisa berganti baju, berbeda-beda bungkus organisasi dan komunitasnya, akan tetapi mereka disamakan oleh suatu sikap dan cara pandang, menganggap kehadiran kelompok agama dan rumah ibadah agama lain sebagai ancaman atas ‘kerukunan’.
Betapa ironinya, argumentasi ‘kerukunan’ justru dijadikan sarana untuk mencederai dan bahkan membatasi hak-hak dasar kelompok lain. Hal ini saja sudah cukup menggambarkan betapa, masyarakat dan (dalam beberapa kasus juga didukung oleh) pemerintah, sebenarnya sudah bersikap intoleran sejak dari pikiran.
Situasi darurat intoleransi secara nyata ditandai oleh nalar dan cara pandang para pelaku kekerasan, yang menggunakan berbadai dalih ‘kerukunan’ dan ketertiban sosial, justru untuk membenarkan tindakan persekusi dan kekerasan.
Celakanya, cara pandang ini pula yang sering ditampilkan oleh lembaga-lembaga negara di dalam upaya melindungi reputasinya. Negara yang seharusnya berkewajiban memproteksi hak-hak dasar kelompok minoritas, justru terseret jauh, ikut-ikutan membenarkan peristiwa intoleransi atas nama mayoritarianisme.
Pendek kata, dengan menyimak susunan argumentasi aktor-aktor intoleransi seperti ditemukan dalam kasus-kasus di atas, masa depan kehidupan beragama/berkeyakinan semakin suram di masa yang akan datang.
Masyarakat bukan hanya jatuh menjadi intoleran, tetapi semakin lama semakin canggih membiaskan persoalan intoleransi, menyusun argumentasi seolah-olah ragam tindakan intoleransi bisa dibenarkan atas nama norma mayoritas.
Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) dan Dosen UIN SATU, Tulungagung;