



Manusia di muka bumi secara berdampingan dengan makhluk hidup lainnya, termasuk dengan alam dan lingkungan. Maka relasi etis dengan semua elemen di atas amat penting dijaga. Bukan semata untuk kepentingan manusia dalam rangka memenuhi hajatnya, lebih dari itu untuk menciptakan keseimbangan dan keberlanjutan alam-lingkungan yang ideal.
Namun belakangan masalah lingkungan semakin kompleks. Perubahan iklim, keaneragaman hayati yang semakin berkurang, pencemaran lingkungan merupakan seabrek problem yang tengah dihadapi. Apalagi eksploitasi sumber daya alam yang brutal tanpa keselarasan peremajaan yang berimbang tentu membuat bumi ini semakin renta.
Manusia sebagai khalifah fi al-ard dalam kacamata Islam mempunyai peran penting dalam mengurai masalah lingkungan. Namun kenyataannya berbicara sebaliknya, manusia seolah aktor utama kerusakan lingkungan yang dihadapi saat ini. Manusia—dalam tulisan ini—tengah mengalami stunting. Tapi bukan stunting kaitan kemandekan pertumbuhan fisik, melainkan stunting etika ekologis.
Krisis etika ekologis terkait kesadaran akan pentingnya merawat dan melestarikan alam sebagai tanggung jawab bersama belum sepenuhnya manunggal sejiwa raga.
Masalah lingkungan agaknya dimulai dari periodesasi filsafat modern sekitar abad 17 yang ditandai dengan menguatnya otoritas sains. Pemikiran-pemikiran teoritis, seperti Rene Descartes, Francis Bacon, dan Isac Newton, yang lahir di era ini cenderung memakai paradigma mekanistis.
Dalam pandangan mekanistis, alam semesta tak ubahnya mesin raksasa yang terdiri dari bagian-bagiannya yang terpisah. Sementara sains menciptakan sebuah kecenderungan praktis dalam diri manusia dan memberi rasa kekuasaan (sense of power).
Kata Russell, “Filsafat yang terilhami dari dalil ilmiah menjadi filsafat kekuasaan yang memiliki kecenderungan memandang segala sesuatu selain manusia sebagai sekadar bahan mentah.” Walhasil, pemikiran filsafat era modern ini dianggap gagal dalam memandang bumi sebagai kesatuan utuh, khususnya relasi fenomenologis antara alam dan manusia.
Belum lagi pandangan antroposentrisme yang telah memutus keterhubungan manusia dengan alam. Pandangan antroposentrisme menganggap alam hanyalah instrumen mati yang difungsikan sebagai sarana untuk memenuhi kebutuhan dan mencapai tujuan manusia saja. Jika pandangan antroposentris ini dinormalisasi oleh manusia, bukan alam saja yang akan punah, melainkan juga manusia.
Mengapa demikian? Pada dasarnya manusia memiliki sifat serakah. Bahkan Nabi Muhammad Saw menegaskan dalam hadisnya, “Seandainya manusia diberi satu lembah penuh dengan emas, ia tentu ingin lagi yang kedua. Jika ia diberi yang kedua, ia ingin lagi yang ketiga. Tidak ada yang bisa menghalangi isi perutnya selain tanah. Dan Allah Maha menerima taubat siapa saja yang mau bertaubat.”
Serakah merupakan penyakit hati, ia selalu menginginkan lebih banyak dan tidak peduli cara yang ditempuh etis atau tidak, merugikan yang lain atau tidak, ia sama sekali tidak memedulikan itu. Tak terkecuali manusia dalam mengeksploitasi alam untuk hajatnya.
Pandangan filosofis lain terhadap lingkungan ditawarkan oleh Ibn ‘Arabi. Pandangan Ibn ‘Arabi ini berangkat dari konsep wahdat al-wujud (kesatuan wujud) yang telah membawa implikasi yang mendalam terhadap cara manusia memperlakukan alam dan lingkungan.
Menurut Ibn ‘Arabi alam semesta merupakan manifestasi dari Tuhan, maka melakukan tindakan yang merusak lingkungan dianggap sebagai tindakan yang tidak menghormati Tuhan. Ia menekankan bahwa manusia tak sekadar menjadi penguasa alam tetapi juga sebagai penjaga yang bertanggungjawab. Bagaimana manusia mampu hidup selaras dengan alam dan menghindari eksploitasi yang berlebihan.
Sedangkan Baruch Spinoza, dengan konsep panteisme-nya memandang bahwa alam dan Tuhan sebagai kesatuan yang tidak terpisahkan. Tuhan tidak dilihat sebagai entitas terpisah dari alam, tetapi sebagai substansi yang mencakup dan menyusun segala sesuatu. Alam dalam konteks ini tidak hanya dipandang sebagai benda mati yang berfungsi berdasarkan hukum mekanistik, melainkan entitas yang hidup, beragam dan kreatif.
Lebih lanjut, bagi Spinoza alam mempunyai nilai spiritual yang mendalam dan kerusakan terhadap alam dianggap melawan manifestasi Tuhan. Maka dalam pandangan ini penghormatan terhadap alam setara dengan penghormatan terhadap Tuhan, dan menjaga alam merupakan tanggung jawab moral dan spiritual.
Sementara Islam juga mempunyai konsep tentang pelestarian lingkungan. Sebagai agama yang mengusung jargon rahmatan lil ’alamin tentu konsekuensi logisnya harus mampu mengimplementasikannya ke dalam segala aspek kehidupan, termasuk pelestarian lingkungan.
Menurut Dr. Yusuf Al-Qardawi, pemeliharaan lingkungan mempunyai arti perlindungan terhadap keberadaan lingkungan dan penjagaan terhadap kepunahan lingkungan. Memelihara lingkungan sendiri sama dengan menjaga maqashid al-syariah, yaitu menjaga lima pokok kemaslahatan; agama, jiwa, keturunan, akal, dan harta.
Lebih lanjut, Dr. Yusuf Al-Qardawi menegaskan bahwa pemeliharaan lingkungan merupakan upaya untuk menciptakan kemaslahatan dan mencegah kemudaratan.
Sejalan dengan firman Allah, “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi setelah (Allah) memperbaikinya.” Dari sini Islam tampak tegas melarang segala bentuk kegiatan maupun aktivitas manusia yang dapat merusak lingkungan. Karena dalam perspektif Islam, eksploitasi sumber daya alam harus dilakukan secara bijaksana dan tidak berlebihan.
Selain itu, Islam juga mengenal prinsip keberlanjutan, di mana kebutuhan generasi saat ini tidak boleh mengabaikan kebutuhan generasi mendatang. Oleh karenanya, Islam mengajarkan umatnya untuk merawat ekosistem agar keseimbangan alam tetap terjaga.
Meminjam definisi Muhammad Idris tentang tiga tahapan beragama secara paripurna, agaknya dapat dijadikan pijakan dalam mewedar etika lingkungan dalam perspektif Islam. Pertama, ta’abbud bahwa menjaga dan melestarikan lingkungan merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap Allah.
Lebih dari itu, KH. Ali Yafie (Rais ‘Amm PBNU 1991-1992) menekankan dalam pandangan fikih lingkungan bahwa masalah lingkungan masuk dalam ilmu fikih dalam bab jinayat (pidana) sehingga jika ada seseorang yang melakukan perusakan lingkungan dapat dikenakan sanksi atau hukuman.
Kedua, ta’aqquli menjaga lingkungan dengan memakai logika dan akal pikiran. Bahwasannya kita harus sadar bahwa lingkungan ini merupakan tempat tinggal semua makhluk hidup, didesain sedemikian rupa dengan keseimbangan, keserasian, dan saling membutuhkan satu sama lain. Maka dengan kesadaran diri, sejak dari akal pikiran, kita dapat tergerak menjaga dan melestarikan lingkungan.
Ketiga, takhalluq menjaga lingkungan harus menjadi akhlak dan habitus oleh setiap orang. Dalam upaya melestarikan lingkungan harus berangkat dari kesadaran diri lalu beranjak menjadi sebuah habitus keseharian.
Dari sini dapat dilihat bahwa Islam bukanlah agama yang hanya mementingkan ritus-ritus teologis belaka. Lewat nilai-nilai agamanya, Islam turut membincangkan pluralisme, toleransi, humanisme dan tak terkecuali, dalam hal ini lingkungan.
Maka penting untuk membumikan nilai-nilai Islam dalam menjaga lingkungan yang pada akhirnya dapat mendorong manusia untuk merawat dan melestarikan lingkungan hidupnya. Wallahu a’lam… [AA]
Penulis dan Pengurus LTN NU MWCNU Rejotangan, Tulungagung