



Ibadah haji, termasuk umrah, merupakan perjalanan spiritual yang membutuhkan kesiapan fisik, mental, dan finansial. Maka, tak ayal jika Islam sendiri menambahkan klausul ‘bagi yang mampu’ dalam rukun Islam yang merupakan pilar utama dalam berkehidupan seorang muslim.
Klausul ‘bagi yang mampu’ tersebut tidak hanya terbatas pada persoalan finansial saja, namun juga kemampuan dalam hal kesehatan, baik secara jasmani maupun secara mental.
Dalam praktiknya, tidak jarang para Jemaah haji yang mampu berangkat ke tanah suci namun tidak dapat menyelesaikan ibadah dengan lancar dan sempurna. Sebagian ada yang sakit, atau mengalami gangguan tertentu setelah memulai niat ihram di miqat, bahkan sebelum mereka sempat menginjakkan kaki di Masjidil Haram.
Lalu muncul pertanyaan penting: apakah seseorang boleh membatalkan ihram ketika mengalami kondisi seperti itu?
Dalam kajian fikih Islam, persoalan ini dikenal dengan istilah ihshar, yaitu suatu kondisi dimana terhalang untuk menyempurnakan ibadah haji atau umrah setelah berihram.
Secara sederhana, ihshar adalah kondisi ketika jamaah haji tidak dapat melanjutkan perjalanan ibadahnya sehingga terpaksa berhenti sebelum menyelesaikan rangkaian haji atau umrah.
Sebagaimana dibahas dalam QS. Al-Baqarah (2): 196:
وَاَتِمُّوا الۡحَجَّ وَالۡعُمۡرَةَ لِلّٰهِؕ فَاِنۡ اُحۡصِرۡتُمۡ فَمَا اسۡتَيۡسَرَ مِنَ الۡهَدۡىِ وَلَا تَحۡلِقُوۡا رُءُوۡسَكُمۡ حَتّٰى يَبۡلُغَ الۡهَدۡىُ مَحِلَّهٗ…
“Jika kalian terhalang, maka sembelihlah hadyu (hewan kurban) yang mudah didapat. Dan jangan kamu mencukur kepalamu sebelum hadyu sampai di tempat penyembelihannya…”
Ayat ini menjadi dasar para ulama dalam membahas kapan seseorang boleh bertahallul atau keluar dari ihram sebelum ibadah selesai.
Pendapat Ulama Empat Mazhab
Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa’i al-Bayan fi Tafsir Ayat al-Ahkam min al-Qur’an, ia mengatakan bahwa bayoritas ulama dari mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali berpendapat bahwa ihshar pada dasarnya terjadi karena adanya ancaman mara bahaya (musuh, dalam kondisi perang) atau penghalang eksternal yang menghalangi jamaah masuk ke Makkah.
Pendapat ini merujuk pada peristiwa Hudaibiyah, kaum Quraisy menghalangi ketika kanjeng Nabi Muhammad saw. dan para sahabat untuk memasuki kota Makkah saat hendak melaksanakan umrah.
Dengan melihat konteks tersebut yang mana bahaya yang muncul hingga level mengancam keselamatan jiwa, mayoritas ulama kemudian mengatakan bahwa sakit yang sifatnya ringan tidak dapat dikategorikan sebagai ihshar yang membolehkan pembatalan ihram.
Ibnu Abbas bahkan mengatakan “Tidak ada ihshar kecuali karena musuh.” Pandangan ini memahami ayat Al-Qur’an sesuai konteks sejarah turunnya ayat tersebut.
Berbeda dengan mayoritas ulama sebelumnya, Ulama mazhab Hanafi memiliki pandangan yang cenderung berbeda. Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa kondisi ihshar tidak hanya disebabkan oleh adanya musuh (kondisi perang musuh), namun juga oleh segala kondisi yang menghalangi seseorang mencapai Baitullah.
Artinya, sakit berat, rasa takut, kehilangan biaya perjalanan, kehilangan kendaraan, bahkan kondisi darurat lainnya dapat menjadi alasan seseorang bertahallul dari ihram. Pendapat ini didasarkan pada redaksi “Jika kalian terhalang…” dalam QS. Al-Baqarah (2): 196 tersebut.
Menurut ulama Hanafiyah, kata yang digunakan dalam ayat tersebut bersifat umum dan tidak membatasi hanya pada penghalang berupa kondisi perang. Sehingga, seseorang yang benar-benar tidak mampu melanjutkan ibadah akibat sakit atau kondisi darurat dapat dianggap memiliki alasan yang dibenarkan oleh syariat, uzur syar’i.
Mana Pendapat yang Lebih Relevan Saat Ini?
Dalam konteks modern, pembahasan ini menjadi semakin penting. Jamaah haji dan umrah saat ini menghadapi berbagai kemungkinan, mulai dari sakit mendadak, gangguan kesehatan lansia, hingga kondisi perjalanan yang tidak terduga.
Secara khusus, jika merujuk pada konteks Indonesia, berdasarakan data 3 tahun terakhir (2023-2025), jumlah jamaah haji lanjut usia (lansia) tetap tinggi. Pada 2023 tercatat sekitar 60 ribu orang atau sekitar 27 persen dari total kuota haji nasional. Tahun 2024 jumlahnya sekitar 45.678 orang (20,7 persen), lalu meningkat menjadi 47.384 jamaah atau sekitar 21,4 persen pada 2025. Tren ini menunjukkan jamaah lansia menjadi kelompok yang semakin besar dalam penyelenggaraan haji Indonesia.
Dengan kondisi demikian, sebagian ulama kontemporer cenderung melihat pendapat mazhab Hanafi lebih relevan dalam kondisi tertentu, terutama ketika keselamatan jiwa dan kesehatan jamaah menjadi pertimbangan utama.
Meski keputusan untuk bertahallul tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Seseorang tetap dianjurkan berkonsultasi dengan pembimbing ibadah haji atau ulama yang memahami fikih haji dan umrah sebelum mengambil keputusan.
Akhirnya, perbedaan pandangan ulama dalam masalah ihshar ini menunjukkan bahwa Islam memiliki fleksibilitas dalam menghadapi kondisi manusia yang beragam. Syariat sejatinya tidak dimaksudkan untuk mempersulit, melainkan memberi jalan keluar ketika seseorang benar-benar berada dalam keadaan darurat.
Editor arrahim.id, dapat disapa melalui Twitter @aminuddinhamid