Apakah Islam Membutuhkan Dekolonisasi Pemikiran?

Istilah “dekolonisasi” telah mekar lebih lebar melampaui acuan aslinya, yaitu berakhirnya tatanan kolonial formal. Dalam beberapa tahun terakhir, istilah ini telah diterapkan pada museum, kurikulum, politik lingkungan, dan sistem pengetahuan. Agama pun tak luput dari wacana ini.

Dalam studi Islam, serta dalam kehidupan publik komunitas muslim, muncul pertanyaan baru: apakah Islam sendiri membutuhkan dekolonisasi pemikiran? Pertanyaan ini meresahkan karena Islam sering dipahami sebagai wahyu yang mandiri, kebal terhadap dominasi eksternal.

Namun, sejarah intelektual Islam selama dua abad terakhir mengungkapkan kisah yang jauh lebih rumit, kisah di mana pertemuan kolonial, kajian orientalis, dan negara modern telah membentuk cara umat Islam berpikir tentang keimanan mereka.

Bayang-Bayang dan Tatapan Kolonial dalam Pemikiran Islam

Proyek kolonial tidak hanya menaklukkan wilayah, tetapi lebih utamanya merestrukturisasi pengetahuan. Kekuatan Eropa dan para cendekiawan mereka mengklasifikasikan, mengodifikasi, dan menafsirkan ulang hukum, teologi, dan sejarah Islam untuk memenuhi kebutuhan administratif.

Kodifikasi “hukum Anglo-Muhammad” yang dilakukan Inggris di India, misalnya, mengubah beragam tradisi hukum menjadi satu kode tunggal yang mudah dikelola secara birokratis. Pemerintahan Prancis di Afrika Utara mengubah wakaf Islam, pendidikan agama, dan otoritas para ahli hukum. Kajian orientalis, meskipun secara filologis bisa dibilang ketat, sering kali membingkai Islam sebagai objek studi yang statis, alih-alih tradisi yang hidup.

Intervensi-intervensi demikian meninggalkan dampak yang bertahan lama. Intervensi-intervensi ini mengubah institusi, mempersempit spektrum interpretasi, dan mengonfigurasi pandangan Islam yang selaras dengan negara kolonial modern.

Kategori “agama” dan “hukum” itu sendiri, yang menjadi inti pembahasan Islam saat ini, direfraksikan melalui konsep-konsep Eropa. Sebagaimana telah ditunjukkan oleh Talal Asad dan yang lainnya, bahkan gagasan yang tampaknya netral seperti “ritual” atau “kepercayaan” pun mengandung asumsi-asumsi Kristen dan modernis.

Oleh karena itu, dekolonisasi pemikiran tidak berarti menolak Al-Qur’an atau tradisi kenabian. Artinya, kita harus mengakui bagaimana kekuasaan kolonial membentuk cara orang-orang muslim dan non-muslim membingkai pengetahuan Islam.

Ketika seorang santri di pesantren mempelajari “hukum Islam” sebagai aturan baku, alih-alih sebagai tradisi yang plural dan diskursif, atau ketika sebuah mata kuliah di universitas menyajikan sufisme bukan sebagai dimensi integral kehidupan muslim, itulah bagaimana lensa kolonial tetap menyelubungi.

Bahayanya bukan hanya misrepresentasi eksternal, tetapi juga misrekognisi internal: umat Islam mengadopsi kategori-kategori yang mengurangi kompleksitas tradisi mereka sendiri. Internalisasi ini dapat dilihat dalam gerakan-gerakan reformasi tertentu yang menyamakan autentisitas dengan puritanisme hukum, yang menggemakan keinginan negara kolonial akan aturan-aturan yang terkodifikasi dan seragam.

Hal itu juga muncul dalam upaya-upaya modernis untuk menjadikan Islam “rasional” atau “progresif” menurut standar peradaban Eropa. Baik proyek-proyek puritan maupun liberal, meskipun bertentangan dalam retorika, memiliki kesamaan dalam merespons tatapan kolonial (colonial gaze).

Dekolonisasi versus Romantisisasi

Kendati begitu, seruan untuk “mendekolonisasi” pemikiran Islam berisiko terjerumus ke dalam perangkap lain, yaitu meromantisasi masa lalu prakolonial sebagai sesuatu yang murni dan tanpa masalah.

Sejarah Islam sebelum kolonialisme hampir tidak bebas dari perebutan kekuasaan, eksklusi, atau norma-norma patriarkis. Membayangkan masa keemasan yang belum tersentuh yang dapat dengan mudah didatangi kembali oleh umat Islam sama saja dengan mengulang penyederhanaan modernis, hanya saja dengan cita-cita yang berbeda.

Penting dicatat bahwa dekolonisasi juga tidak berarti menolak semua pengetahuan Barat. Filsafat, sains, dan teori kritis dapat memperkaya pemikiran Islam ketika dilibatkan secara kritis, alih-alih entah ditiru ataupun disingkirkan tanpa kritis.

Dengan demikian, pendekatan dekolonisasi yang sejati akan bersifat historis sekaligus kritis terhadap diri sendiri. Pendekatan ini akan memetakan bagaimana kategori-kategori telah terbentuk, siapa yang diuntungkan darinya, dan bagaimana kategori-kategori tersebut dapat diartikulasikan ulang dengan cara yang sesuai dengan cakrawala etika dan bangunan epistemik tradisi. Pendekatan ini juga akan menumbuhkan kerendahan hati intelektual, dengan mengakui bahwa tidak ada komunitas, baik muslim atau lainnya, yang dapat memiliki memonopoli kebenaran.

Apakah Islam “membutuhkan” dekolonisasi pemikiran pada akhirnya mungkin merupakan cara yang salah untuk membingkai isu ini. Islam sebagai wahyu tidak membutuhkannya; tetapi umat muslim sebagai komunitas historis membutuhkannya, sejauh cara mereka mengetahui telah dibentuk oleh modernitas/kolonialitas.

Dengan demikian, dekolonisasi bukanlah tindakan satu kali, melainkan sebuah disiplin refleksi diri yang kritis secara berkelanjutan, sebuah upaya untuk melihat bagaimana konsep-konsep yang diwariskan terbentuk, bagaimana konsep-konsep tersebut dapat membatasi imajinasi etis, dan bagaimana konsep-konsep tersebut dapat diorientasikan kembali menuju keadilan yang lebih mencakup.

Dalam pengertian ini, dekolonisasi pemikiran Islam bukanlah penolakan terhadap modernitas atau peradaban lain. Dekolonisasi merupakan penegasan kembali warisan intelektual Islam yang kaya dan plural, penolakan untuk membiarkan kategori-kategori kolonial menentukan cakrawala masa depannya, dan ajakan untuk berpikir, sekali lagi, dari dalam sumber daya etika dan spiritualnya sendiri.

0

Mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada—tinggal di anggaarifka.blogspot.com

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.