Pandangan Talal Asad tentang Sekularisme: Kekuasaan, Diskursus, dan Regulasi Agama

Talal Asad merupakan salah seorang pemikir paling berpengaruh dalam membedah sekularisme dan agama. Karyanya secara kritis menyelidiki asumsi yang mendasari sekularisme dan bagaimana sekularisme membentuk paksa agama sebagai kategori yang berbeda dan terpisah.

Analisis Talal Asad berlandaskan genealogi, yang dipengaruhi oleh Michel Foucault, dan Asad meneliti bagaimana proses historis membentuk sekularisme sebagai kategori politik dan epistemologi modern. Argumen utamanya tentang sekularisme dan hubungannya dengan agama dapat ditemukan dalam Formations of the Secular: Christianity, Islam, Modernity (2003).

Asad tidak memandang sekularisme hanya sebagai pemisahan agama dari politik, dan ia juga tidak menerima narasi umum bahwa sekularisme secara alami muncul seiring dengan kemajuan masyarakat. Sebaliknya, ia berpendapat bahwa sekularisme terbentuk secara historis dan dibangun secara diskursif.

Sekularisme bukan hanya tentang netralitas negara terhadap agama. Sebaliknya, ini adalah proyek politik dan epistemik yang mengatur agama dan menentukan tempat serta kontur agama di masyarakat modern.

Melalui metode genealogi, Asad menelusuri bagaimana sekularisme muncul dari konteks sejarah dan kolonial tertentu. Ia berpendapat bahwa sekularisme tidak dapat dipahami terpisah dari warisan Kristennya, khususnya konseptualisasi agama yang dipengaruhi Protestan sebagai ajaran yang mengutamakan kepercayaan, bukan praktik.

Gagasan apa itu agama yang berasal dari Kristen ini telah diuniversalkan dan dipaksakan melalui aparatus negara kolonial dan modern, sehingga dapat membentuk cara tradisi non-Kristen, termasuk Islam, dipahami dan diatur.

Bagi Asad, sekularisme bukan sekadar ketiadaan agama, tetapi bentukan epistemik dan politik tertentu yang secara aktif mengonstruksi kehidupan modern. Sekularisme mengandaikan pemahaman khusus tentang diri (self), etika, dan politik. Sekularisme mengonfigurasi agama sebagai urusan kepercayaan individual alih-alih praktik komunal.

Lebih lanjut, perbedaan antara yang religius dan yang sekuler ini tidak netral, melainkan proses yang sarat kekuasaan yang mendisiplinkan tradisi keagamaan agar sesuai dengan kerangka negara-bangsa (nation-state) modern dan demokrasi liberal.

Asad mengkritik asumsi bahwa sekularisme secara inheren terkait dengan toleransi dan kebebasan. Ia menunjukkan bahwa sekularisme sering menuntut regulasi dan domestikasi agama dengan cara yang sejalan dengan kepentingan negara. Misalnya, negara sekuler modern sering mendefinisikan bentuk-bentuk religiositas yang dapat diterima dan meminggirkan atau mengkriminalisasi praktik-praktik yang dianggap berlebihan, tidak rasional, atau subversif secara politis.

Dengan kata lain, sekularisme bukan sekadar ideologi, melainkan juga serangkaian praktik politik yang mengalibrasi pemerintahan dan mengonfigurasi lembaga hukum. Asad meneliti bagaimana sekularisme beroperasi sebagai kekuatan regulasi, menentukan bentuk ekspresi keagamaan mana yang sah dan mana yang merupakan ancaman bagi ketertiban umum.

Tak dapat dielak, sekularisme dapat dikaitkan dengan upaya negara-bangsa untuk mengelola keberagaman, khususnya dalam konteks pascakolonial di mana kekuatan kolonial memaksakan sistem hukum dan politik Barat ke masyarakat non-Barat.

Misalnya, Asad menyoroti bagaimana hukum sekuler sering mengklaim netral sambil secara aktif membentuk dan mengatur kehidupan beragama. Di banyak negara pascakolonial, hukum era kolonial terus mengatur praktik keagamaan, mendefinisikan ekspresi Islam, Hinduisme, atau tradisi-tradisi lain yang dapat diterima.

Peraturan hukum agama ini bertentangan dengan klaim bahwa sekularisme hanya memisahkan agama dari politik. Sebaliknya, hal itu menunjukkan bahwa negara terus campur tangan dalam mendefinisikan dan mengendalikan kehidupan beragama.

Asad juga mengkritik dasar-dasar liberal sekularisme, khususnya klaimnya terhadap universalisme. Ia berpendapat bahwa sekularisme sangat terkait dengan sejarah kolonialisme Eropa dan penerapan norma-norma hukum dan politik Barat pada masyarakat non-Barat.

Gagasan liberalisme tentang kebebasan beragama, misalnya, sering kali mengasumsikan model agama yang dipengaruhi Protestanisme yang memprioritaskan keyakinan individu daripada praktik komunal. Model ini kemudian dipaksakan pada tradisi non-Barat dengan cara pemaksaan kepada mereka untuk menyesuaikan diri dengan norma-norma sekuler-liberal.

Lebih lanjut, Asad mengeksplorasi bagaimana penekanan kerangka sekuler-liberal pada otonomi dan hak-hak individu sering kali berbenturan dengan tradisi keagamaan yang menekankan kewajiban kolektif dan praktik konkret. Misalnya, hukum Islam (syariat) sering dibingkai sebagai sesuatu yang menindas dalam wacana sekuler karena tidak sesuai dengan gagasan liberal tentang pilihan dan kebebasan individu.

Namun, Asad berpendapat bahwa kritik ini didasarkan pada pemahaman etnosentris tentang apa yang merupakan kebebasan dan agensi. Alih-alih melihat sekularisme sebagai kerangka kerja yang netral, Asad mengingatkan para sarjanawan untuk meneliti bagaimana sekularisme secara aktif mengonstruksi bentuk-bentuk subjektivitas tertentu sambil meminggirkan yang lain.

Aspek penting dari karya Asad adalah penekanannya pada kebertubuhan dan dimensi sensoris dari kehidupan beragama. Ia mengkritik kecenderungan sekuler untuk mereduksi agama menjadi serangkaian kepercayaan abstrak dengan mengabaikan dimensi material dan kebertubuhannya.

Dalam karyanya, Asad meneliti bagaimana praktik keagamaan—seperti doa, puasa, dan ritual—berperan untuk pembentukan diri yang etis. Ia membandingkannya dengan kerangka pikir sekuler pada pertimbangan rasional dan otonomi individu, dengan menyatakan bahwa sekularisme sering kali mengabaikan praktik kebertubuhan yang menumbuhkan kepekaan etis.

Fokus pada kebertubuhan ini menantang asumsi bahwa sekularisme hanya tentang pencerahan intelektual dan kebebasan dari takhayul. Sebaliknya, Asad menunjukkan bahwa sekularisme itu sendiri adalah proyek normatif yang mendisiplinkan bagaimana orang mengalami dan terlibat dengan dunia.

Dengan mengutamakan cara berpikir tertentu dan mengabaikan cara lain sebagai tidak rasional atau terbelakang, sekularisme menandaskan bentuk subjektivitas tertentu yang sejalan dengan negara modern dan struktur kapitalis, dengan kata lain, bergelimpangan dengan nilai, alih-alih netral.

Talal Asad mendedah jelas sekularisme dan hubungannya dengan agama. Ia mewanti-wanti para sarjanawan untuk bergerak melampaui oposisi biner yang sederhana antara agama dan sekuler, dengan menunjukkan bagaimana sekularisme itu sendiri merupakan bentukan historis dan politis yang secara aktif menentukan dan mengatur kehidupan beragama.

Sekalig lagi, alih-alih melihat sekularisme sebagai kerangka berpikir yang netral untuk mengelola keberagaman agama, Asad menyingkapkan bagaimana sekularisme beroperasi sebagai mekanisme kekuasaan yang mendisiplinkan tradisi agama, membentuk lembaga hukum dan politik, serta mendefinisikan bentuk-bentuk kepercayaan dan praktik religius yang dapat diterima.

Dengan mengungkap asumsi-asumsi tersembunyi dan dinamika kekuasaan dalam sekularisme, Talal Asad membuka kemungkinan-kemungkinan baru untuk memahami keterkaitan yang kompleks antara agama, politik, dan modernitas.

2

Mahasiswa Program Studi Agama dan Lintas Budaya (CRCS), Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada—tinggal di anggaarifka.blogspot.com

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.