



Ada sesuatu yang ganjil dalam cara kita membayangkan tradisi intelektual Islam hari ini. Kita gemar mengingat para ulama sebagai orang-orang yang telah sampai pada kesimpulan, tetapi lupa bahwa sebelum sampai kepada kesimpulan itu mereka adalah orang-orang yang kerap berdebat.
Mereka adalah orang-orang yang membantah, meragukan, menguji, bahkan—dalam pengertian tertentu—saling menruntuhkan argumen satu sama lain, bukan untuk memastikan siapa yang paling keras suaranya, melainkan untuk mengetahui di mana sebenarnya kebenaran bersembunyi di antara klaim, dalil, dan keberatan-keberatan yang terus diajukan.
Artinya, perbedaan pendapat bukanlah benda asing dalam sejarah pemikiran Islam. Ikhtilaf justru merupakan salah satu denyut yang membuat tubuh intelektual Islam tetap bergerak, sebab apabila semua orang telah sepakat sejak semula, ilmu mungkin hanya akan menjadi museum dari jawaban-jawaban yang tidak pernah diuji.
Dari ilmu kalam hingga fikih, dari filsafat hingga tafsir, pengetahuan tumbuh bukan hanya karena seseorang menemukan jawaban, tetapi karena orang lain datang membawa pertanyaan yang membuat jawaban tersebut tidak lagi terasa nyaman.
Di sinilah kita menemukan sesuatu yang hari ini hampir terdengar seperti istilah dari dunia yang telah punah, yaitu adab al-bahth wa al-munazharah, adab penelitian dan perdebatan, atau, kalau hendak diterjemahkan secara lebih sederhana, seni mencari kebenaran melalui pertukaran argumen.
Pada sekitar abad keempat belas, tradisi ini berkembang menjadi disiplin tersendiri, terutama melalui karya Syams al-Din al-Samarqandi, dan kemudian melahirkan begitu banyak risalah, syarah, dan hasyiyah sehingga perdebatan itu sendiri memiliki tata bahasanya, etikanya, bahkan semacam anatominya.
Yang menarik, debat dalam tradisi ini tidak dimaksudkan sebagai pertandingan siapa yang lebih lihai membuat lawannya diam. Tujuannya adalah izhhar al-haqq, yaitu menampakkan kebenaran.
Oleh karena itu, orang yang berdebat tidak hanya dituntut memiliki argumen, tetapi juga memiliki adab. Ia harus tahu kapan mengajukan klaim, kapan meminta bukti, kapan menyanggah, kapan mengakui kelemahan argumennya sendiri, dan—barangkali bagian yang paling sulit bagi manusia modern—kapan menerima bahwa lawannya benar.
Betapa jauhnya semua itu dari kebudayaan debat kita sekarang, ketika perdebatan sering kali tidak lagi mencari kebenaran, melainkan mencari penonton.
Kita menyaksikan debat politik yang pemenangnya ditentukan oleh tepuk tangan, diskusi keagamaan yang kebenarannya diukur dari jumlah pengikut, dan percakapan akademik yang kadang berubah menjadi perlombaan sitasi, seolah-olah banyaknya catatan kaki dapat menggantikan kedalaman berpikir.
Bahkan media sosial telah mengubah argumentasi menjadi semacam gladiatorisme kecil di mana seseorang tidak perlu benar selain bahwa ia hanya perlu terlihat menang; tidak perlu memahami lawan, cukup menemukan potongan kalimat yang dapat dipelintir menjadi bahan ejekan.
Padahal tradisi munazharah mengandaikan sesuatu yang hampir kita lupakan, bahwa lawan intelektual bukanlah musuh kebenaran. Ia justru mungkin menjadi jalan menuju kebenaran.
Dalam logika semacam itu, keberatan bukan penghinaan, bantahan bukan permusuhan, dan perbedaan bukan ancaman terhadap iman. Justru keberatan membuat argumen belajar berdiri dengan kakinya sendiri.
Itu artinya, sebuah pendapat yang tidak pernah dibantah mungkin bukan pendapat yang kuat; ia hanyalah pendapat yang belum pernah bertemu dengan pertanyaan yang tepat.
Barangkali karena itulah tradisi ini menjadi bagian penting dari kurikulum madrasah selama berabad-abad, berdampingan dengan logika dan ilmu-ilmu kebahasaan, karena kemampuan membaca teks ilmiah pada masa itu juga menuntut kemampuan memahami bagaimana sebuah argumen dibangun, diserang, dipertahankan, dan disempurnakan.
Yang ironis adalah bahwa kita sekarang sering mengeluhkan hilangnya tradisi berpikir kritis di kalangan umat Islam, sementara salah satu tradisi yang dahulu secara khusus mengajarkan bagaimana berpikir, membantah, dan berbeda pendapat justru hampir tidak lagi menjadi bagian dari kesadaran intelektual kita. Kita mewarisi kitab-kitabnya, tetapi kehilangan kebiasaan berpikir yang melahirkannya.
Mungkin yang perlu dihidupkan kembali bukan sekadar “budaya debat”, sebab manusia modern sudah terlalu pandai berdebat, melainkan budaya munazharah, sebuah kebiasaan intelektual yang mengajarkan bahwa seseorang boleh keras terhadap argumen tanpa harus kasar terhadap manusianya, lazimnya mempertahankan keyakinan tanpa menganggap dirinya pemilik tunggal kebenaran, dan seyogianya mengatakan “saya salah” tanpa merasa bahwa martabatnya ikut runtuh bersamanya.
Sebab barangkali, di tengah dunia yang setiap orang ingin menjadi pemenang perdebatan, kita justru membutuhkan kembali suatu tradisi yang lebih tua dan lebih sulit, yaitu belajar berdebat tanpa kehilangan adab, dan mencari kebenaran tanpa terlebih dahulu jatuh cinta terhadap kemenangan.
Alumnus Center for Religious and Cross-cultural Studies (CRCS), Universitas Gadjah Mada—tinggal di anggaarifka.blogspot.com