Aji Damanuri Dosen IAIN Ponorogo; Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung

Membumi Saat Pandemi: Menengok Kembali Fikih Kebencanaan Muhammadiyah [Part 2]

2 min read

Cara pandang yang tepat terkait bencana tidak hanya penting dalam ranah preventing, tetapi juga dalam aksi dan tindakan. Tindakan praktis penanggulangan bencana mencakup tiga aspek: mitigasi dan kesiap-siagaan, tanggap darurat, dan recovery pasca bencana. Mitigasi bencana menyangkut perencanaan dan pelaksanaan tindakan-tindakan untuk mengurangi risiko dampak dari bencana. Tujuannya untuk meminimalkan dampak kerugian yang ditimbulkan oleh bencana, baik jiwa, harta, maupun ekologis, seperti yang dilakukan Nabi Yusuf menghadapi krisis pangan (QS. Yūsuf: 47-49).

Sedangkan tanggap darurat, artinya serangkaian kegiatan yang dilakukan dengan segera pada saat kejadian bencana untuk menangani dampak buruk yang ditimbulkan. Hal ini meliputi kegiatan penyelamatan dan evakuasi, harta benda, pemenuhan kebutuhan dasar, perlindungan kelompok rentan, pengurusan pengungsi serta pemulihan darurat. Pedoman umum tanggap darurat dalam Fikih Kebencanaan Muhammadiyah memuat nilai-nilai humanitas universal yang bersumber pada nash, dan tidak didikte oleh nalar sempit SARA.

Nilai-nilai tersebut adalah: (1) panggilan kemanusiaan (QS. al-Anbiyā’: 107); (2) prioritas kebutuhan (QS. al-Insān: 8); (3) non-politik (QS. al-Insān: 9); (4) tidak menjadi alat kebijakan luar negeri pemerintah (QS. al-Baqarah: 264); (5) menghormati budaya dan adat istiadat setempat (QS. al-A’rāf: 199); (6) membangun kemampuan lokal (Nabi bersabda, “Barang siapa yang memberi jalan keluar untuk kesulitan saudaranya maka Allah akan memberi jalan keluar bagi kesulitannya pada hari kiamat.” HR. Bukhari Muslim.); (7) melibatkan penerima bantuan dalam manajemen bantuan (QS. ‘Ali ‘Imrān: 159); (8) perspektif masa depan (“Barang siapa yang melepaskan penderitaan muk’min dari suatu kesusahan-kesusahan dunia, pasti Allah akan melepas kesusahan-kesusahannya di akhirat.” HR. Muslim.); (9) bertanggungjawab kepada donatur dan penerima bantuan (QS. al-Taubah: 105); dan (10) memperhatikan para korban dalam memberikan informasi terkait bencana karena mereka bukan obyek tetapi manusia yang memiliki martabat (QS. al-Isrā’: 70).

Baca Juga  Khilafah, Negara Islam dan Pancasila

Dengan demikian, bencana merupakan sebuah kepastian yang nyata dan niscaya (conditio sine qua non). Karena itulah implementasi jalinan yang positif adalah dengan membangun kesadaran primordial sebagai “manusia” dengan variasi agama, tradisi, budaya, jenis kelamin, dan status sosial lainnya untuk saling menasehati, mengingatkan, memberi dan meringankan beban sesama. Konsep-konsep seperti ikhlas, sabar, tawakal, dan ikhtiar perlu ditempatkan pada konteks yang pas agar menjadi energi positif dalam meminimalisir ancaman dan dampak bencana.

Nilai-nilai yang bersumber dari Alquran tersebut dibumikan dalam karya nyata membangun semesta sebagai rahmatan lil‘alamin. Setelah kondisi darurat dapat teratasi, maka langkah selanjutnya adalah pemulihan (recovery) yang meliputi rehabilitasi dan rekonstruksi. Inilah fase yang sering tidak menjadi perhatian lembaha-lembaga sosial dan relawan. Banyak lembaga yang menarik keikutsertaan karena keadaan sudah dianggap baik. Dalam rangka membumikan agama agar tidak mandul berhadapan dengan problem sosial, Muhammadiyah mengonsepkan fikih kontemporer dan menjalankan misi sosialnya secara tuntas sampai pada tahap recovery.

Lembaga-lembaga pendukung didirikan dan dibentuk. Ada yang sudah established seperti Rumah Sakit, ada pula yang baru seperti Lembaga Amil Zakat Infaq Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) dan Muhammadiyah Disaster Management Center (MDMC) yang bertugas untuk mengkoordinasikan mobilisasi sumberdaya dalam Tanggap Darurat Bencana, Mitigasi dan Kesiapsiagaan Bencana dan Rehabilitasi Pasca Bencana. Dalam pelaksanannya, diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan seluruh jajaran pimpinan, majelis, lembaga, amal usaha, organisasi otonom dan kader Muhammadiyah. Selain itu juga bekerja sama dengan lembaga SAR di Indonesia. Bahkan dalam masa darurat Covid-19 ini, Muhammadiyah juga membentuk MCCC (Muhammadiyah Covid-19 Command Center) yang secara khusus menangani Covid-19 dengan mengerahkan seluruh komponen Muhammadiyah mulai dari ranting sampai pimpinan pusat.

Baca Juga  Problem Keberagaman di Indonesia (2)

Fikih Kebencanaan Muhammadiyah ini juga dilengkapi dengan beberapa panduan praktis dalam beribadah mahdah, seperti: cara bersuci dalam situasi darurat, salat dengan pakaian terkena najis atau kotoran, salat dengan pakaian tidak tertutup aurat secara sempurna, teknis salat dalam kondisi bencana dan saat evakuasi, batasan waktu jamak saat bencana, perlakuan terhadap jenazah korban bencana, dan lain-lain. Panduan ibadah mahdah ini sangat membantu para relawan, tim medis dan para korban yang Muslim. Para relawan, tim medis, dan masyarakat yang kurang pemahamannya terhadap konsep-konsep agama perlu panduan praktis supaya tidak timbul kebingungan dan keraguan dalam menjalankan ibadah saat kondisi darurat seperti pandemi Covid-19 saat ini.

Semua usaha perumusan Fikih Kebencanaan Muhammadiyah yang dikawal sampai pada eksekusi lapangan menunjukkan bahwa konsep-konsep agama tidaklah mandul. Dengan penggalian yang serius sesungguhnya dalam agama (Islam) terdapat nilai-nilai luhur yang solutif bagi problem-problem keumatan. Agama tidak cukup hanya menjadi tumpukan teks-teks suci yang tertulis secara rapi dalam makalah-makalah akademik, atau tercetak dalam deretan koleksi perpustakaan, hanya dijadikan mantra pengusir hantu, apalagi hanya diperdebatkan tiada henti untuk memperoleh sesuap nasi.

Alquran diturunkan ke muka bumi untuk menjadi pegangan manusia dalam menjalankan khittahnya sebagai khalīfatullāh. Sudah semestinya Fikih Kebencanaan dan apa yang dilakukan Muhammadiyah dijadikan sebagai best practice atas pemahaman agama yang membumi dan terbuka untuk dikoreksi dan dikritisi. Karena itulah, sudah waktunya agama itu membumi, memberi solusi, apalagi pada saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini. [AS]

Aji Damanuri Dosen IAIN Ponorogo; Sekretaris Majlis Tarjih dan Tajdid PDM Tulungagung

Artikel Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *