Negara ‘Mabuk’ Agama

Pengajian agama yang digelar di lingkungan Kementerian dan kantor pemerintahan, mulai menjadi tren baru. Setidaknya ada dua pengajian agama yang menarik disoroti terjadi di awal tahun 2025 ini.

Pertama, pengajian di Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia. Pengajian itu penghadirkan Adi Hidayat (Wakil Ketua I Majelis Tabligh Pimpinan Pusat Muhammadiyah), 31 Januari 2025.

Pengajian dalam rangka peringatan Isra Mi’raj itu mengusung tema mentereng ‘Shalat dan Pembentukan Kepribadian.’ Hampir tidak berbeda dengan apa yang disampaikan oleh Menteri, Prof. Abdul Mu’ti, bahwa Shalat merupakan faktor pembentuk karakter utama, dan menjadi bagian penting dari platform Mendikdasmen tentang Tujuh Kebiasaan Anak Indonesia Hebat.

Kedua, pengajian rutin yang digelar pertama kali di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri Nusron Wahid membuka secara langsung pengajian yang akan dilakukan secara rutin tersebut, pada Kamis, 23 Januari 2025.

Sebagaimana Abdul Mu’ti, Nusron Wahid juga berpandangan bahwa pengajian rutin tersebut diharapkan bisa menjadi media untuk menyegarkan mental dan pikiran para staf Kementerian, sehingga berdampak positif pada kualitas kerja dan atmosfer ruang kerja.

Tren yang sama juga bisa dengan mudah kita temukan di berbagai kantor Pemerintah Daerah, baik di tingkat Provinsi maupun Kota/Kabupaten. Tren ini seolah ingin menegaskan bahwa ‘menyulap’ kantor pemerintahan secara lebih religius, akan memiliki dampak bagi kinerja dan kualitas kerja pemerintahan.

Dalil Bermasalah

Apakah benar, semakin religius Aparatur Negara berdampak pada peningkatan kualitas kerja dan layanan pemerintah? Proposisi ini bukan hanya layak disangsikan karena memang tidak pernah bisa diuji dan dipertanggungjawabkan secara akademik.

Lebih dari itu, proposisi tersebut bermasalah karena di dalam dirinya sendiri mengandung bias intoleransi yang serius. Dan, terutama proposisi juga digunakan semata-mata sebagai pembenaran praktik-praktik pengutamaan (favoritisme) yang dilembagakan oleh berbagai lembaga pemerintahan.

Melebihi problem favoritisme, pengajian agama (Islam) di kantor Kementerian atau kantor-kantor pemerintahan, secara kritis juga bisa dipandang sebagai gejala pensalehan atau religionization (pengagamaan). Istilah ini sengaja saya gunakan untuk menandai adanya faktor struktural yang sengaja bekerja untuk mengondisikan setiap orang menjadi tampak saleh dalam menjalankan tugas-tugas kepemerintahan.

Dalam konteks ini, religionization bisa bermakna pemaksaan yang dialami individu atau kelompok untuk menggunakan standar ortodoksi agama/kepercayaan tertentu yang tidak dipercayai atau diimaninya. Pada saat bersamaan, istilah tersebut juga bisa bermakna suatu proses politik yang menjadikan tatanan dan perilaku individu atau kelompok menjadi tampak religius dan menonjolkan ortodoksi agama atau kepercayaan tertentu.

Meski tampak sepele, pengajian agama yang digelar di kantor Kementerian atau kantor-kantor pemerintahan, sesungguhnya merupakan bentuk intoleransi dan berpotensi melanggar hak-hak kebebasan beragama/berkeyakinan (KBB). Penilaian ini dikuatkan oleh sejumlah argumentasi.

Pertama, tidak semua aparatur sipil negara (ASN), baik di lingkungan Kementerian atau kantor-kantor pemerintahan lainnya, beragama Islam atau menganut mazhab-mazhab keagamaan di dalam Islam. Seperti kehidupan sosial, kehidupan di lingkungan pemerintahan juga bersifat majemuk. Setiap individu menganut agama dan kepercayaan yang sangat beragam.

Menggelar pengajian agama, dan apalagi dilakukan secara rutin untuk satu kelompok agama atau kepercayaan saja, jelas merupakan tindakan intoleran dan tidak beretika karena bisa dipastikan praktik tersebut menyinggung dan merendahkan keberadaan agama atau kepercayaan lain yang dianut oleh ASN lain yang mungkin lebih minoritas secara jumlah.

Pada saat bersamaan, kegiatan ini juga bisa mengeksklusi keberadaan para ASN non-muslim, sebagai kelompok yang keberadaanya dianggap tidak penting karena kesalehan sosial yang diperagakan secara massif oleh kelompok mayoritas. Bila dilembagakan, bukan tidak mungkin praktik pengajian agama di Kementerian atau lembaga pemerintahan juga bisa berubah menjadi teror tersendiri bagi individu atau kelompok ASN yang menganut agama atau kepercayaan minoritas.

Kedua, bahkan seandainya seluruh ASN di suatu Kementerian atau lembaga pemerintahan beragama Islam, praktik pengajian agama (Islam) tetap tidak bisa dibenarkan dalam norma dan penghormatan terhadap hak beragama/berkeyakinan, karena referensi dan preferensi beragama setiap individu pasti berbeda-beda dan tidak bisa diseragamkan dalam satu standar ortodokasi.

Seandainya semua ASN beragama Islam sekalian pun, setiap individu pasti memiliki orientasi keagamaan yang berbeda-beda, mazhab dan firqah yang berbeda-beda, sekaligus kadar ketaatan terhadap agama/keyakinan yang sangat beragam pula. Dan negara tidak pernah bisa dibenarkan untuk menyeragamkan preferensi dan orientasi keagamaan setiap ASN, dan apalagi menjadikan mereka dalam satu kadar ketaatan dan kesalehan.

Pendek kata, menjadikan ASN lebih saleh secara ortodoksi agama dan lebih taat terhadap agama atau kepercayaannya, bukanlah tugas negara. Negara tidak mendapat mandat untuk menjadikan warga negara dan apalagi aparatur negara, menjadi lebih agamis. Bukan Tugas Mendikdasmen, Menteri ATR/BPN, dan terutama bukan tugas kepala daerah, baik Gubernur, Bupati maupun Walikota untuk menjadi ASN lebih religius.

Bila negara melakukan upaya-upaya mensalehan individu atau kelompok ASN, dalam berbagai bentuk, seperti menyeragamkan cara berpakaian, pendisiplinan beribadah, atau penyelenggaraan pengajian, seperti dalam contoh yang terjadi di Kemedikdasmen dan Kementerian ATR/BPN, maka negara sesungguhnya telah melakukan pelanggaran dalam bentuk coersion (pemaksaan atau pentaatan).

Human Rights Violations

Meski tampak sebagai urusan sepele, tren pengajian agama di Kementerian atau kantor-kantor pemerintahan, negara sesungguhnya sedang melakukan pelanggaran atas hak kebebasan beragama/berkeyakinan. Dan yang dilanggar adalah para ASN sebagai warga negara yang memiliki kebebasan dasar untuk memeluk agama/keyakinan, dan memiliki hak untuk taat atau tidak taat terhadap agama/keyakinan yang dipeluknya.

Pelanggaran tersebut bisa dikategorikan sebagai pelanggaran langsung (human rights violation by commission). Dalam konteks ini, negara melalui Menteri-Menteri atau Kepala Daerah telah secara sengaja dan langsung melembagakan suatu kebijakan yang berdampak diskriminasi atau pemaksaan sehingga mengurangi atau bahkan melanggar kemerdekaan beragama/berkeyakinan yang telah dijamin secara berlapis oleh Konstitusi Nasional dan Instrumen Hak Asasi Manusia.

Meskipun dimaksudkan untuk tujuan-tujuan baik, penyelenggaraan pengajian agama di lingkungan kantor pemerintahan bukanlah praktik yang tanpa masalah. Kebijakan tersebut secara generik merupakan bagian dari penyalahgunaan kewenangan (power abuse) karena fasilitas dan struktur negara digunakan oleh mendorong terjadinya pentaatan (coersi) yang dilarang oleh Instrumen HAM, khususnya artikel 18 International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang secara khusus memproteksi hak KBB.

Belum lagi, praktik pengajian agama seperti digambarkan di atas, secara sosial sudah pasti merupakan ekspresi yang akan sangat mudah menyinggung, memprovokasi, dan mengecualikan bahkan mengucilkan kelompok-kelompok agama lain di lingkungan Kementerian atau Pemerintahan.

Praktik pengajian agama juga tidak elok dilihat karena menjadikan ASN lebih saleh atau menjadikan lembaga negara tampak lebih religius bukanlah kewajiban pemerintah. Semua Kementerian dan lembaga pemerintah memiliki kewajiban generik memberi pelayanan dan melindungi hak dan martabat warga negara secara setara. Kewajiban generik tersebut tidak ada hubungannya dengan kadar kesalehan atau religiusitas ASN.

Banyak sekali ASN saleh secara agama, tetapi dengan potensi korupsi dan penyalahgunaan kewenangan yang sama saja dengan kelompok ASN yang tampak tidak religius bahkan sekular. Terutama, kualitas layanan lembaga-lembaga pemerintah sama sekali tidak ada hubungannya dengan kesalehan (agama) individu-individu ASN.

0

Direktur Institute for Javanese Islam Research (IJIR) dan Dosen UIN SATU, Tulungagung;

Post Lainnya

Arrahim.id merupakan portal keislaman yang dihadirkan untuk mendiseminasikan ide, gagasan dan informasi keislaman untuk menyemai moderasi berislam dan beragama.