Gus, saya mau tanya. Ini terkait dengan dua sahabat saya, Sumanto al-Qurtuby dan Rijal Mumazziq, yang sedang berpolemik. Karena polemik keduanya Gus, jagad medsos Indonesia yang tiap hari sudah ramai kini menjadi semakin riuh. Sekalipun keduanya selama ini saya tahu suka gurau, kini guraunya pakai kalimat-kalimat yang nyelekit.
Perdebatan ini semula dipicu oleh hal sepele, pertanyaan dari Kang Manto (panggilan publiknya) di dalam wall FB-nya: “Hingga saat ini saya itu terus bertakon-takon: kenapa Nabi Muhammad tidak boleh diimajinasikan dalam bentuk gambar atau karikatur?” Wah Gus, pertanyaan ini langsung memikat ribuan netijen, dan tentu saja yang paling menghebohkan adalah komen respon dari Gus Rijal (begitu biasa umat memanggilnya) yang langsung ngegas ala Suroboyoan. Maklum, dua sahabat saya ini memang tokoh di dunia nyata dan seleb di dunia maya. Pertanyaan saya Gus, bolehkah Nabi Muhammad divisualisasikan?
Gus, di dalam salah satu forum ngaji, sampean pernah menjelaskan bahwa taat kepada Allah dan Rasul-nya itu mutlak wajib. Tapi, ketaatan kepada selain keduanya, baik taat kepada ulul amri atau penguasa, ulama, kiai, guru, orang tua, wajib secara mutlak hanya dalam keputusan yang berderajat ijma’ (seluruh ulama menyepakatinya), bukan keputusan Islam yang masih diperdebatkan di antara para ulama.
Dan, menurut sampean, tidak banyak keputusan yang berderajat ijma’. Misalnya shalat, yang ijma’ hanya jumlah rakaat, sedang variasi gerakannya, bacaan-bacaan doanya, macam-macam. Bersedekap atau tidak, termasuk standar waktu tuma’ninah, tidak pernah ada ijma’. Pakaian pantas dalam shalat juga tidak pernah ada ijma’. Lalau Gus, larangan menggambar Nabi itu ijma’ apa tidak?
Gus, sampean juga menjelaskan tentang masalah wali dan saksi sebagai syarat sahnya menikah. Di Indonesia disepakati mengikuti mazhab Syafii bahwa wali dan saksi menjadi syarat sahnya sebuah pernikahan. Sampean bersyukur bahwa dalam masalah pernikahan, Indonesia mengikuti mazhab Syafii. Hal ini bisa mencegah berbagai kemungkinan buruk karena di dalam Islam ada berbagai ragam mazhab dalam hal sahnya pernikahan. Bagian yang sungguh-sungguh disepakati bersama para ulama (ijma’) hanya sedikit.
Di syi’ah ada nikah muth’ah (kontrak), ada juga mazhab Dawud al-Dhahiri yang berpandangan bahwa pernikahan tetap sah sekalipun tanpa wali dan saksi. Dan hebatnya Gus, sebegitunya sampean memegangi mazhab Syafi’i, sampean secara tegas berpesan kepada para santri (termasuk ke para mustami’in Youtube seperti saya) untuk tidak pernah mencap pernikahan di luar mazhab Syafi’i sebagai zina. Pertanyaan saya tetap Gus, melukis Nabi Muhammad itu dilarang atau tidak? Jika dilarang, apakah pelarangan ini ijma’ yang mutlak wajib dita’ti ataukah ikhtilaf (perbedaan pandangan) di antara para ulama’?
Gus, yang paling mengejutkan saya adalah ketika sampean menjelaskan tentang poligami, bahwa ternyata jumlah maksimal empat orang istri dalam poligami itu bukan ijma’. Beberapa Sahabat Nabi ada yang memiliki istri sepuluh hingga belasan. Mazhab Syafi’ilah yang menetapkan bahwa dalam poligami, maksimal istri adalah empat orang. Sayyidina Ali memilki enam belas orang istri. Raja-raja Muslim memiliki istri puluhan.
Sampean dengan sangat tegas menyatakan bahwa jumah maksimal istri bukan sebuah keputusan hukum Islam yang berderajat ijma’ sehingga kalau kita menvonis pernikahan poligami lebih dari empat istri sebagai zina, vonis kita pasti salah. Sampean berpesan, jangan mentang-mentang kita bermazhab Syafi’i kemudian kita menvonis orang yang menikah lebih dari empat orang istri sama dengan zina.
Sampean kembali menegaskan bahwa vonis itu pasti salah. Keputusan Syafi’i dalam hal maksimal jumlah istri itu tidak pernah menempati status ijma’. Jadi Gus, lalu apakah melukis Nabi Muhammad itu dilarang apa tidak berdasarkan ijma’ ulama’?
Gus, entah sampean tahu atau tidak (tapi saya kira sampean tahu) bahwa di sebagian umat Islam, terutama dalam tradisi Syiah, ada yang memperbolehkan melukis Nabi Muhammad. Bahkan tidak sulit menemukan gambar atau lukisan wajah manusia agung itu. Kecuali para pembencinya, orang-orang yang melukis atau yang menyimpan lukisannya sama sekali jauh dari niat menghinakannya. Seperti saya menggantung foto ayah dan ibu di rumah, demi Allah saya tidak berniat menghinakannya. Itu adalah salah satu cara untuk tetap mengenangnya dan menghormatinya.
Gus, sekalipun jujur saya baru tahu bahwa empat orang istri dalam pernikahan poligami itu bukan ijma’, ngapunten, saya beum tertarik bertanya dalam masalah itu. Sampai di penghujung ngudoroso ini, saya tetap ingin mendengar jawaban sampean tentang, apakah melukis Nabi Muhammad itu dilarang dalam Islam. Jika pun ada ulama’ yang melarang, apakah larangan ini termasuk dalam derajat ijma’ yang kita wajib menaatinya secara mutlak?
Gus, ngapunten jika pertanyaan saya kurang ajar dan melibatkan sampean dalam polemik dunia medsos. Sekali lagi, ngapunten! (mmsm)
Keterangan: Penjelasan Gus Baha’ dalam tulisan ini didasarkan pada “Gus Baha._Mengerjakan sholat tarawih lebih dari 11 Rokaat hukumnya TIDAK S4H, Ini Respon Gus Baha…” selengkapnya lihat di sini.