



Kewarasan nalar sedang diuji dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri Fedir Sambo. Logika publik dipaksa untuk ikut bermain pazel, dimana setiap serpihan-serpihan bukti dan informasi dirangkai guna mendapatkan gambaran utuh. Sebenarnya, tidak ada yang salah dengan fenomena ini. Karena, sejatinya nitizen sebagai representasi publik diminta untuk komentar, layaknya para ibu-ibu yang berkomentar tentang tetangga.
Dalam konteks ini, tentu tulisan ini tidak tertarik membahas kasus atau yang menanggapinya. Karena akan semakin menambah polusi udara versi presenter kondang Najwa Sihab. Akan tetapi, tulisan ini akan mengulas secara singkat makna nalar publik dalam perspektif Islam. Karena, nalar publik dalam Islam juga menjadi perhatian sangat besar, terutama ketika membahas permasalahan-permasalahan fikih.
Fiqih adalah salah satu ilmu dalam agama Islam yang membahas tentang hukum-hukum. Awalnya ilmu hukum ini mengambil dasar hukum dari Al Qur an dan Al Hadist. Akan tetapi dalam perkembangannya, fiqih juga mendasarkan hukumnya menggunakan ijma‘ dan qiyas. Ijma’ dan qiyas adalah salah satu cara untuk mempermudah memahami logika fiqih dalam al-Qur’an dan hadist. Karena kedua hukum ini juga mengadopsi logika masyakat atau umum.
Sejatinya, keempat sumber hukum ini dibingkai dengan hierarki hukum seperti layaknya hukum pasitif di Indonesia. Ukuran penggunaannya tentu sama, yaitu nalar atau sering disebut sebagai logika hukum. Sekali lagi, ukurannya nalar publik atau logika publik.
Lebih mengerucut, nalar publik ini digunakan saat terjadi kebuntuan hukum. Fiqih menyebut istilah dengan urf atau logika publik. Urf mempunyai status landasan hujah yang dipakai empat imam dalam madzhab fiqih. Keempat imam ini tidak ada perselesihan tentang posisi urf. Inilah yang seringkali digunakan untuk membangun logika dalam berijtihad.
Contoh kasusnya, misalnya mengenai biaya mahar bagi perempuan. Dalam fiqih tidak ada yang mengatur standar mahar berdasarkan kreteria identitas atau atribut yang melekat pada perempuan. Akhirnya, perempuan bisa meminta mahar dengan besaran yang berbeda-beda. Bisa saja, perempuan yang hanya berpendidikan Sarjana Strata 1 lebih besar maharnya dibandingkan dengan perempuan penghafal Al Qur’an. Begitu pula sebaliknya, perempuan penghafal Qur’an lebih banyak maharnya dibandingkan dengan perempuan sarjana strata 1.
Lebih dari itu, fiqih tidak memberikan standar nilai yang harus diberikan laki-laki berdasarkan kemampuan. Pertanyaannya adalah apa ukurannya atau bagaimana ukurannya. Jawabannya adalah sesuai dengan nilai yang ada di masyarakat tempat perempuan yang akan dinikah (urf). Hukum dasarnya, urf akan menjadikan akad sebagai kemaslahatan bagi keluarga dan norma masyarakat.
Urf adalah kesadaran logika waras. Itulah alasannya mengapa logika urf bisa menjadi alat untuk menakar kewarasan. Ini juga yang terjadi dalam kasus FS. Sebanyak usaha membangun argumentasi yang berdalih logika hukum. Di saat bersamaan, logika kewarasan publik juga berjalan. Kewarasan logika publik ini akan menilai serangkaian kinerja penegakan sebagai logika hukum. Pada akhirnya, logika kewarasan hukum akan menilai institusi atau negara sebagai pengemban amanah menjaga logika hukum. Waallohua’lam. (mmsm)
Sekertaris P3M IAIT Kediri