Dalam beberapa hal, wanita memiliki hak yang sama dengan pria, terutama dalam menentukan harapan dan cita-cita yang ingin mereka capai di kehidupnya. Kini, wanita tidak lagi disimbolkan sebagai ibu rumah tangga yang hanya berkutat di dalam rumah.
Sama dengan pria, mereka memiliki berbagai sarana untuk menyalurkan dan mengeksplorasi setiap potensi dan kemampuan. Terlebih lagi di era millineal ini, wanita karir sudah merupakan hal yang lumrah dan menjadi impian bagi kebanyakan wanita. Hal ini tidak sedikit menimbulkan perdebatan, terutama di kalangan umat Muslim sendiri. Entah memperdebatkan aspek moralnya ataupun aspek fungsionalnya.
Jika ditelisik lebih jauh, Q.S. al-Qashash: 23 sebenarnya memberikan petunjuk terkait keabsahan wanita berkarir. Ayat tersebut secara implisit menggambarkan bagaimana wanita melakukan pekerjaan yang semestinya bukanlah menjadi kewajibannya.
Ayat tersebut menceritakan peristiwa di mana Nabi Musa a.s melihat keadaan dua orang wanita yang sedang menghalangi hewan ternaknya supaya tidak meminum di sumber air bersamaan dengan hewan ternak lainnya yang merupakan milik sekumpulan orang. Kemudian mereka ditanya oleh Nabi Musa a.s tentang apa yang mereka perbuat.
Ternyata, kedua wanita tersebut sedang menanti dan mengantri sampai para penggembala ternak lainnya pulang. Hal ini dilakukan karena mereka tidak memiliki saudara laki-laki, sedangkan ayah mereka sudah tua sehingga tidak mampu melakukan hal ini. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al-Qasas ayat 23;
وَلَمَّا وَرَدَ مَاءَ مَدْيَنَ وَجَدَ عَلَيْهِ أُمَّةً مِنَ النَّاسِ يَسْقُونَ وَوَجَدَ مِنْ دُونِهِمُ امْرَأَتَيْنِ تَذُودَانِ ۖ قَالَ مَا خَطْبُكُمَا ۖ قَالَتَا لَا نَسْقِي حَتَّىٰ يُصْدِرَ الرِّعَاءُ ۖ وَأَبُونَا شَيْخٌ كَبِير
“Dan tatkala ia sampai di sumber air negeri Madyan ia menjumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumkan (ternaknya), dan ia men- jumpai di belakang orang banyak itu, dua orang wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata: “Apakah maksudmu (dengan berbuat at begitu)?” kedua wanita itu menjawab: “Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebelum pengembala-pengembala itu memulangkan (ternaknya), sedang bapak Kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya”.
Dalam Tafsir Al-Misbah, Quraish Shihab terlebih dahulu menjelaskan alur cerita dan tempat dimana peristiwa ini terjadi. Kemudian menafsirkan kata “وَرَدَ” hingga kata “تَذُودَانِ”. Dilanjutkan dengan menjelaskan mengenai dua wanita dan siapa ayah mereka dalam peristiwa tersebut. Terkait dengan hal ini, terdapat perbedaan pendapat mengenai siapa ayah kedua wanita itu.
Dalam tafsirnya, Quraish Shihab juga memaparkan perbedaan pendapat disertai dengan dasarnya. Adapun seperti dalam perjanjian lama keluaran 2:18 bahwa ayah dari kedua wanita tersebut yaitu Rehuel, lelaki yang memiliki tujuh anak perempuan. Sedangkan bagi kalangan ulama Muslim ayah dari kedua wanita tersebut adalah Nabi Syu’aib a.s yang juga bertempat tinggal di Madyan. Berbeda dengan anggapan tersebut, Quraish Shihab mengutip penafsiran Sayyid Qutb yang lebih menggarisbawahi bahwa Allah swt tidak menyebutkan siapa identitas lelaki tersebut (ayah dari kedua wanita). Bisa saja dia bukanlah Nabi Syu’aib a.s melainkan seorang orang tua lain di kota Madyan.
Kisah yang diceritakan dalam ayat tersebut mencerminkan perilaku kedua wanita tersebut yang berusaha untuk tidak berkumpul bersama penggembala lainnya. Tujuannya tentu agar tidak berdesak-desakan dan bercampur dengan mereka.
Dijelaskan dalam Tafsir Jalalain dan Zubdat al-Tafsir min Fath al-Qadir karya Dr. Muhammad Sulaiman Al-Asyrar tentang makna lafadz “ar-ri’a” yang merupakan bentuk jamak dari ra’in yang berarti penggembala. Maksudnya, kedua wanita tersebut takut berdesak-desakan dengan penggembala lainnya saat memberi minum hewan ternaknya di sumber mata air tersebut. Sehinga mereka memilih untuk menunggu penggembala lainnya pulang dan kemudian baru memberi minum hewan ternaknya.
Alasan lainnya mengapa kedua wanita tersebut menahan hewan ternaknya dan memilih menunggu yaitu ketidakmampuan mereka dalam menerobos kumpulan penggembala tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Tafsir Al-Mukhtasar. Bagi wanita, perilaku untuk tidak berkumpul dengan penggembala lainnya agar tidak berdesak-desakan dan bercampur merupakan ajaran (syariat) yang telah ada pada masa Nabi sebelum Nabi Muhammad saw.
Selanjutnya, disebutkan oleh Quraish Shihab dan Thahir Ibnu Asyur, bahwa mengenai hal ini para ulama sepakat dengan syariat yang diajarkan oleh Nabi-Nabi sebelum masa Nabi Muhammad saw. Syariat tersebut dapat menjadi sumber hukum Islam selama tidak ada nash lain yang melarangnya.
Menurut Thahir Ibnu Asyur, kisah pada ayat tersebut mampu mengindikasikan keabsahan wanita bekerja di luar rumah dengan tujuan untuk meningkatkkan kesejahteraan kehidupannya. Syaratnya, mereka harus mampu menjaga kehormatan dan menutup auratnya.
Memang, dalam kisah tersebut secara implisit tergambar bagaimana kedua perempuan yang sedang bekerja berusaha keras menjaga kehormatannya. Terkait persoalan ini, Muhammad Sayyid Tantawi dalam penafsirannya menegaskan bahwa keengganan kedua wanita tersebut mendekat kepada kumpulan itu bertujuan untuk menjaga kehormatannya. Kedua wanita tersebut masih memliki rasa malu sebagai benteng keimanan. Selanjutnya, Sayyid Tantawi memaknai “sangat malu” pada ayat tersebut sebagai sifat perempuan yang memiliki fitrah yang lurus, memiliki kualitas diri, rasa mulia, akhlak mulia serta adil dan tidak berlebih-lebihan.
Kisah kedua wanita di atas selanjutnya menjadi dasar kesepakatan ulama mengenai bolehnya wanita bekerja. Hanya saja, keabsahan wanita dalam bekerja harus disertai dengan syarat mutlak, yakni: pertama, senantiasa menjaga kehormatan diri. Kedua, selalu menjaga tuntutan agama. Ketiga, pekerjaan yang baik dan terhormat.
Selama wanita dan pekerjaanya memenuhi syarat-syarat tersebut, maka tidak ada alasan untuk tidak memperbolehkan wanita bekerja ataupun berkarir. Wanita mampu bersaing maupun berkarir dengan baik sebagaimana mereka tetap mampu mempertahankan dan menjaga kehormatannya dengan melaksanakan tugas-tugasnya sebagai wanita. Wallahu A’lam bi al-Shawab