



Studi tafsir dewasa ini sedang berada pada fase yang cukup menggelisahkan. Ia menghadapi dinamika yang kompleks antara tafsir klasik dan tafsir modern, dua tradisi yang lahir dari zaman berbeda, namun kini dipertemukan dalam ruang wacana yang sama.
Para sarjana kontemporer kerap menempatkan keduanya dalam posisi saling berhadapan, seolah harus dibandingkan secara terus-menerus. Situasi ini membuat percakapan tentang tafsir terasa kian sensitif dan rentan disalahpahami, sebuah kondisi yang patut kita cermati bersama.
Sejenak mari kita refleksi dahulu tentang apa itu tafsir klasik dan tafsir modern. Sederhananya, tafsir klasik adalah tafsir yang lahir di era klasik, begitupun tafsir modern sebagai tafsir yang lahir di era modern.
Pertanyaannya, kapan rentang waktu kedua era tersebut?
Menurut Abdul Mustaqim dalam karyanya “Dinamika Sejarah Tafsir Al-Qur’an: Studi Aliran-aliran Tafsir dari Periode Klasik hingga Kontemporer” (2016), tafsir era klasik bermula sejak abad 1-2 hijriah, cukup singkat, hanya mengakomodasi kurun Rasulullah sampai pengikut tabiin. Tetapi biasanya, dalam beberapa kasus, para sarjana menggabungkan era klasik dengan pertengahan (3-9 hijriah). Alasannya karena tradisi penafsiran kedua era itu berdekatan.
Tradisi penafsiran itu, meminjam istilah Aksin Wijaya (2020), bisa disebut ‘romantis-teologis’. Maksudnya, teks suci ditafsirkan dalam koridor menjaga kemurnian doktrin. Maka tak heran jika tafsir yang menetas kala itu kerap tak bernuansa sosial. Ini karena tuntutan zaman yang hanya berkisar pada kenyamanan iman.
Berbeda halnya dengan tafsir yang muncul di era modern (12-14 Hijriah). Tafsir modern lahir di tengah bayang-bayang kolonialisme, dominasi sains Barat, serta tuntutan masalah sosial, politik, dan ekonomi. Para mufasir modern memiliki anggapan kalau tafsir dapat menjadi sarana atau alat perubahan juga pergerakan. Karena itulah, produk tafsir yang dihasilkan bersifat humanis.
Ahmad Zaenuri (2023) dalam Classical and Modern Exegesis Styles, menyatakan bahwa tafsir klasik unggul pada aspek merawat riwayat dan menjaga stabilitas makna, sementara tafsir modern lebih responsif terhadap problem sosial yang melanda umat manusia. Semua itu lagi-lagi tak lepas dari tuntutan zaman yang berbeda.
Sayangnya, sejarah tafsir bertemu ombak kesalahpahaman yang tak terbendung. Akibatnya, studi tafsir yang seharusnya apresiatif malah menjadi saling melemahkan. Tafsir klasik dianggap kaku, sedang tafsir modern dianggap terlalu longgar. Keadaan semacam ini tepat disebut sebagai logika benang kusut.
Logika benang kusut ini berawal dari pembacaan tafsir melalui kacamata pengetahuan (epistemologis). Tafsir yang dibaca dengan kacamata pengetahuan menunjukkan karakteristik, sumber, dan metode yang digunakan. Alhasil, kita dapat tahu keterbatasan setiap tafsir. Keterbatasan inilah yang memicu studi tafsir berubah menjadi gelanggang tarung yang tak diinginkan.
Para sarjana acapkali menggunakan keterbatasan tafsir sebagai amunisi untuk saling melemahkan tafsir lainnya. Imbasnya, tafsir atau mufasir dapat dikritik habis-habisan.
Sudah saatnya, studi tafsir tak hanya melihat tafsir dari sekadar tekstual-kontekstual atau klasik-modern. Karena lensa dikotomi itu nyatanya malah membuat sarjana tafsir terjerembab dalam benang kusut kacamata pengetahuan. Waktunya kita membaca tafsir melalui lensa kacamata kebijaksanaan atau nilai (aksiologis).
Kacamata nilai dapat membantu kita melihat tafsir melalui tujuan dan kebermanfaatannya. Melalui kacamata nilai, kita tidak akan lagi berbicara soal unggul-lemahnya suatu tafsir. Tetapi kita akan menelusuri nilai yang dibawa oleh tafsir tertentu. Apakah tafsir itu bernilai sesuai konteks zamannya atau bahkan melampauinya.
Membaca tafsir dengan kacamata nilai dapat dilakukan melalui empat langkah strategis. Pertama, melakukan telaah teks dan konteks untuk mengetahui cakupan makna suatu ayat. Langkah ini berfungsi sebagai garda terdepan dalam memastikan agar tafsir tidak tercerabut dari akarnya, yaitu syariat.
Kedua, memahami psikologi mufasir. Karena tafsir tak lepas dari faktor internal yang ada dalam diri mufasir. Begitu pula nilai suatu tafsir berkaitan erat dengan motivasi seorang mufasir. Dengan adanya langkah ini, studi tafsir akan masuk ke dimensi yang lebih dalam, sekaligus juga terhindar dari spekulasi berlebihan yang cenderung menghakimi.
Ketiga, menelusuri konteks sosial di mana tafsir itu muncul. Tafsir perlu diposisikan pada konteks zamannya masing-masing. Jika kita memaksa tafsir untuk relevan dan cocok pada konteks yang bukan miliknya, maka sama saja dengan mengingkari sejarahnya. Karena nilai suatu tafsir bukan soal redaksi, melainkan substansi.
Keempat, memahami nilai-nilai yang hendak diwujudkan suatu tafsir, kemudian disusul dengan menarik benang merah. Langkah puncak ini jadi paling penting ketika kita membaca tafsir dengan kacamata nilai. Karena di sinilah nilai tafsir akan menemui titik terangnya. Dalam kacamata nilai, nilai dari suatu tafsir menjadi barometer akan kelayakannya menjadi tafsir. Dengan demikian, saat kita membaca tafsir dengan kacamata nilai, kita akan berlaku lebih objektif. Kita tidak lagi akan saling melemahkan tafsir, dengan membandingkannya satu sama lain secara ekstrem. Sehingga, studi tafsir akan berjalan secara apresiatif dan proporsional, sesuai dengan koridor sejarahnya masing-masing. [AA]