



Era digital saat ini telah melahirkan banyak transformasi besar dalam cara seseorang memandang, memahami dan mengakses otoritas keagamaan. Dulu, jika orang ingin belajar atau mendapatkan pengajaran agama, biasanya mereka mendapatkannya melalui mimbar mesjid, majelis taklim, ataupun langsung menghadap pada ahlinya, para ulama.
Namun, hadirnya internet dan media sosial menambah ruang aspek baru bagi otoritas keagamaan yang lebih cepat, sederhana, viral dan menarik. Dalam lingkup media sosial, siapa pun yang sudah memiliki jumlah pengikut yang terbilang banyak atau terkenal di media sosial dapat tampil sebagai “otoritas” itu sendiri.
Dalam konteks ini, seorang influencer dakwah, konten kreator agama, bahkan publik figur yang tidak memiliki latar belakang keagamaan sama sekali bisa memengaruhi cara pandang jutaan orang dalam memahami teks-teks suci dan praktik keagamaan.
Sering kali karena para konten kreator ini menjelaskan ulang apa yang mereka dengar dari mimbar kegamaan lain. Mereka kemudian beropini sendiri dan menyederhanakan suatu ajaran atau permasalahan umat sesuai dengan yang dapat mereka pahami. Pemahaman tersebut tentu saja terkadang membuat makna sesungguhnya menjadi melenceng bahkan menjadi menyimpang.
Fenomena tersebut memaksa penyajian ‘agama’ dengan penyederhanaan karena harus menyesuaikan dengan logika media sosial yang menekankan kecepatan, daya tarik visual dan viralitas. Akibatnya, agama berpotensi menjadi persial dan tidak mendalam jika tidak disertai dengan kajian yang komprehensif. (History and Author 2025)
Artikel diatas menegaskan bahwa ada kekurangan dalam pergeseran otoritas keagamaan ini kedalam media sosial, dikhawatirkan ada ajaran-ajaran agama yang menjadi melenceng dari makna aslinya, dan salah diartikan karena penyederhanaan yang terjadi di media sosial. Karena tidak semua penafsiran dalam media sosial tentang agama itu nerlandaskan agama, akan tetapi biasanya juga dimanfaatkan sebagai keuntungan individu baik dalam berbisnis ataupun bersaing.
Contohnya banyak sekarang konten kreator menjadikan agama sebagai topik pembahasan dalam kontennya untuk menarik netizen untuk menonton, bahkan mereka sengaja membuat kontradiksi untuk mengundang netizen biar ramai memperbincangkan konten mereka.
Marija and Anica dalam artikelnya yang berjudul “The Social Media and Religion – New Challenges” (2020) menjelaskan bahwa, sosial media bukan hanya alat komunikasi biasa, namun sudah menjadi bagia penting dalam kehidupan religius masyarakat modern saat ini.
Media sosial berkontribusi besar dalam praktik kehidupan sehari-hari. Banyak orang kini mencari, membagikan bahkan berinteksi menggunakan media sosial. Hal ini membuat cara orang untuk berhubungan dengan agama semakin terintegrasi dengan dunia digital, sehingga pengalaman religius bukan lagi semata-mata melalui praktik tradisional akan tetapi juga melaluai ruang virtual. (Marija & Anica, 2020)
Lebih lanjut, keduanya menegaskan bahwa sosial media menciptakan networked religion; sebuah bentuk pengalan religius baru yang membuat komunitas dan identitas keagamaan terbentuk dari interaksi daring yang lebih fleksibel dan tidak tergantung pada institusu tradisional.
Dalam konteks ini juga, media sosial memungkinkan seseorang dalam memahami, mengekspresikan, dan berbagi agama menjadi lebih personal, plural dan terkadang berbeda dengan ajaran konvensional.
Namun, di sisi lain, hubungan antara media sosial dan agama menciptakan tantangan baru. Media sosial memperluas akses ilmu agama yang sekarang tidak hanya bisa kita dengarkan lewat mimbar-mimbar akan tetapi pengaruh media sosial lebih cepat dari itu, bahkan sekaligus mengubah otoritas dan struktur pengetahuan agama. Hal ini lah yang kemudian berdampak pada kerentanan terhadap interpretasi yang dangkal atau tidak akurat.
Media sosial, di satu sisi, ruang digital ini membuka akses ilmu dan pengalaman religius yang lebih luas dan personal; namun di sisi lain, kecepatan dan logika viralitas membuat tafsir agama rentan disederhanakan, dipelintir, bahkan dijadikan komoditas semata. Karena itu, pengguna perlu mengembangkan literasi keagamaan dan sikap kritis agar tidak menerima begitu saja setiap konten keagamaan yang muncul di beranda, melainkan terlebih dahulu menelusuri kebenaran dan sumber keilmuannya.
Selain itu, pergeseran otoritas keagamaan ke ruang digital juga menuntut respons serius dari lembaga keagamaan dan para ulama. Mereka tidak lagi cukup hadir di ruang-ruang konvensional seperti mimbar masjid atau majelis taklim, tetapi perlu ikut mengambil peran di media sosial untuk menghadirkan rujukan yang otoritatif dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kehadiran otoritas keagamaan yang kredibel di platform digital diharapkan dapat menyeimbangkan arus informasi yang serba cepat, sekaligus memberikan panduan yang jelas di tengah beragamnya opini dan tafsir yang beredar.
Tantangan utama di era networked religion ini bukan sekadar bagaimana agama tampil di media sosial, tetapi bagaimana memastikan bahwa setiap konten keagamaan yang tersebar tetap berakar pada pengetahuan yang sahih dan etika penyebaran yang bertanggung jawab.