Kuri Andene Pegiat Literasi CRIS (Center for Research Islamic Studies) Foundation; Mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya

Penghapusan Mapel PAI dan Bahasa Arab di Madrasah, Hoax Lagi?

1 min read

Sehubungan dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Agama atau KMA No 183 dan KMA 184 Tahun 2019 tentang perubahan Kurikulum pada madrasah menuai kontroversi dan menjadi buah bibir netizen. Hal tersebut ramai diperbincangkan dalam media sosial, terutama lewat media Twitter dan Facebook tidak sedikit dari netizen yang melempar narasi negatif dan nyinyir terhadap Kemenag perihal KMA yang baru tersebut.

Narasi netizen yang beredar

Narasi yang beredar seolah menjustifikasi Menag sebagai menteri yang tidak pro Islam, seperti salah satu narasi yang datang dari cuitan akun Twitter @Mr_703n4 “Innalillahi wainnailaihi rojiun. Benarkah Pendidikan Agama Islam & bahasa Arab dihapuskan dr kurikulum sekolah madrasah? Apa saat ini menteri agamanya impor dari China? Semoga rezim laknat ini segera berakhir,”. Dari akun Facebook M Khalifah Alam “Akhirnya Pelajaran Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah ditiadakan Hidup Depag”. (Nur Fitriatus Shalihah, Kompas, 11/07/2020)

Fakta KMA 183 dan 184

Sebenarnya yang disalahpahami netizen sehingga kemudian menjadi kontroversi dalam surat edaran Dirjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Keputusan Menteri Agama (KMA) tersebut terletak pada poin 3 yang kurang lebih redaksinya berbunyi “Dengan berlakunya KMA 183 Tahun 2019 dan KMA 184 Tahun 2019, maka mulai tahun 2020/2021 KMA No 165 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab di Madrasah sudah tidak berlaku lagi”.

Dari penelusuran arrahim.id dilansir dari laman kemanag.go.id (10/07/2020) Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah A Umar mengatakan bahwa Madrasah, baik Ibtidaiyah (MI), Tsanawiyah (MTs), maupun Aliyah (MA), akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab.

Redaksi “akan menggunakan kurikulum baru untuk Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab” perlu untuk digarisbawahi sebagai salah satu item yang disalahartikan netizen.
Menurut Umar, “Kemenag telah menerbitkan KMA No 183 Tahun 2019 tentang Kurikulum Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab di Madrasah. Selain itu, diterbitkan juga KMA 184 tahun 2019 tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Kedua KMA ini akan diberlakukan secara serentak pada semua tingkatan kelas pada tahun pelajaran 2020/2021,” lanjutnya.

Baca Juga  Pernyataan Sikap Jaringan Gusdurian: Mengutuk Segala Bentuk Kekerasan

Meski demikian, mata pelajaran dalam Pembelajaran PAI dan Bahasa Arab pada KMA 183 Tahun 2019 sama dengan KMA 165 Tahun 2014. Mata Pelajaran itu mencakup Quran Hadist, Akidah Akhlak, Fikih, Sejarah Kebudayaan Islam (SKI), dan Bahasa Arab. “Jadi beda KMA 183 dan 165 lebih pada adanya perbaikan substansi materi pelajaran karena disesuaikan dengan perkembangan kehidupan abad 21,” tambah Umar.

Esensi KMA 183 dan KMA 184

Ada satu hal yang penting untuk diketahui, bahwa kemenag dalam menindaklanjuti KMA 183 dan KMA 184 sebelumnya sudah menyiapkan 155 buku yang di dalamnya dicantumkan pelajaran tentang sikap moderasi keagamaan dan kebangsaan yang dinilai dapat menjadi instrumen terhadap penguatan karakter hidup berbangsa dan bernegara demi terciptanya kemajuan Indonesia di masa kini dan masa yang akan datang (kemenag.go.id).

Dengan begitu, esensi dari KMA tersebut justru dibuat untuk penguatan paham keislaman dan kebangsaan yang lebih dalam dan komprehensif.

Jadi, sebenarnya yang sudah tidak berlaku lagi bukan terletak pada penghapusan Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) dan Mata Pelajaran Bahasa Arab sebagaimana yang ramai dalam perbincangan netizen, akan tetapi yang tidak berlaku lagi adalah KMA No 165 Tahun 2014 yang pada tahun ajaran baru Madrasah 2020/2021 akan diganti dengan yang baru, yaitu KMA 183 dan KMA 184 sebagaimana yang telah diedarkan. Sementara Mata Pelajaran PAI dan Bahasa Arab tetap ada dan tidak ada penghapusan terhadap kedua mata pelajaran tersebut. [MZ]

Kuri Andene Pegiat Literasi CRIS (Center for Research Islamic Studies) Foundation; Mahasiswa Program Studi Aqidah dan Filsafat UIN Sunan Ampel Surabaya