Khoirul Athyabil Anwari Alumnus Pesantren Al-Imdad, Bantul, Yogyakarta

Al-Qawaid al-Fiqhiyyah: Warisan Intelektual KH Humam Bajuri Yogyakarta

3 min read

Pondok Pesantren al-Imdad adalah pesantren pertama yang saya singgahi setelah tamat Madrasah Tsanawiyyah di kampung. Pesantren ini terletak di sebuah desa bernama Kauman, Pandak, sebelah barat pusat kota Bantul, Yogyakarta.

Pondok Pesantren al-Imdad mulanya adalah sebuah majelis taklim masyarakat yang diprakarsai oleh Kiai Humam Bajuri dan bertempat di masjid Sabilurrasyad. Masjid ini adalah peninggalan Ki Panembahan Bodho alias Sultan Trenggono, salah satu murid Sunan Kalijaga yang akhir perjalanan dakwahnya selesai di desa Kauman, Wijirejo, Pandak, Bantul.

Bertahun-tahun majelis itu berjalan, lalu Kiai Humam membeli sepetak tanah di sebelah ndalem (baca: rumah) beliau atas saran Kiai Mufid Pandanaran dan digunakan untuk kegiatan taklim para santri sekitar. Seiring berjalannya waktu, muncullah kemauan para santri untuk menetap di suatu tempat. Maka dibuatkanlah sebuah nama untuk tempat para santri mengaji yang sekarang menjadi pondok pesantren yang terus berkembang; Al-Imdad.

Sosok Kiai Humam Bajuri

Kiai Humam lahir pada tahun 1937 dari pasangan R. Bajuri dan Arsiyah dan wafat pada hari Jumat, 14 Juni 1996 dalam usia 59 tahun. Senin lalu (14/9) adalah haul Kiai Humam yang ke 25 bersama Habib Syech bin Abdul Qadir Assegaf dan K.H. Abdul Karim, pengasuh pondok pesantren Az-Zayadiy, Surakarta.

Di musim pandemi ini membuat haul tersebut dihelat dengan menerapkan protokol kesehatan; hanya boleh diikuti oleh santri yang sudah berada di pondok dan keluarga ndalem, dan mengatur jarak antar jamaah sekira 1 meter.

Tentu haul kali ini berbeda dengan tahun lalu di mana semua alumni, walisantri dan masyarakat yang hadir tumplek blek di altar majelis haul. Kali ini, para alumni yang berada di luar, tak bisa hadir di majelis dan harus menahan kerinduan agar tetap di rumah saja. Semua alumni dan para walisantri harus menahan rindu mereka dengan putra-putrinya untuk sekadar menjenguk dan berbincang.

Baca Juga  Gus Ghofur, Harapan NU dan Islam Moderat Indonesia

Pun dengan masyarakat yang semenjak pandemi tentu juga sudah bosan di rumah saja tanpa hiburan. Mereka pasti rindu dengan suasana normal sebelum pandemi; dapat menghadiri pengajian-pengajian, baik rutinan di kampung, atau pengajian besar yang mengundang mubalig-mubalig kondang.

Namun semua itu dapat sedikit terobati dengan adanya siaran live streaming yang disiarkan oleh pihak pesantren melalui akun-akun media sosialnya; Facebook, Youtube, dan lain-lain. Betapa antusiasnya santri-santri yang hadir di sana, pun yang mengikuti siaran langsung. Melihat para masyayikh dan dzuriyah Kiai Humam berada di atas panggung. Ah. Itu sudah cukup menghilangkan ganjal di hati.

Kiai Humam, sejak kecil sudah melanglang ke berbagai pesantren di Jawa. Khususnya di Pondok Pesantren al-Munawwir, Krapyak, Yogyakarta di bawah didikan Kiai Ali Maksum (Rais Syuriah PBNU 1981-1984). Tentu kita tahu Kiai Ali Maksum adalah seorang kiai prolifik yang menguasai berbagai bidang keilmuan. Di bawah tempaan intelektual Kiai Ali Maksum, banyak santri-santri beliau yang mewarisi keilmuan beliau, Kiai Humam salah satunya. Bahkan Kiai Humam ditunjuk oleh Kiai Ali untuk menjadi staf ahli fikih beliau.

Sebagaimana yang dituturkan oleh masyayikh di pesantren, Kiai Ali, selain mengurus Nahdlatul Ulama, juga membimbing masyarakat sekitar dengan mengadakan pengajian rutin lapanan. Setelah mengaji, Kiai Ali mempersilakan kepada semua jemaah, untuk bertanya tentang masalah agama (baca: fiqih).

Dari pertanyaan itu, Kiai Ali tidak langsung menjawabnya. Bukan karena Kiai Ali tidak bisa menjawab. Akan tetapi pertanyaan-pertanyaan dari masyarakat tadi nantinya diberikan kepada para santri untuk dicarikan jawabannya di kitab-kitab turats. Baru pertemuan berikutnya, jawaban yang telah didapat, disampaikan kepada masyarakat. Begitulah cara Kiai Ali menggembleng santri-santri beliau. Hingga akhirnya para santri menguasai banyak kitab berikut permasalahan-permasalahannya.

Baca Juga  TGKH. M. Zainuddin Abdul Madjid dan Lahirnya Tarekat Hizib Nahdlatul Wathan

Al-Qawāid al-Fiqhiyyah: Warisan Intelektual Kiai Humam

Setelah selesai mengikuti semarak haul Kiai Humam ke 25 via siarang langsung, ada semacam ingatan yang menyembul. Saya beranjak mengambil sebuah kitab yang sudah lama tidak saya jamah. Adalah kitab al-Qawāid al-Fiqhiyyah min al-Asybāh wa al-Nadzāir, salah satu kitab yang pernah saya ikuti kajiannya waktu di pesantren, karangan Kiai Humam Bajuri. Saya buka kembali kitab tipis itu.

Kebiasaan saya dulu tiap membeli kitab adalah menuliskan tanggal dan harga beli pada halaman pertama, dan kitab al-Qawāid al-Fiqhiyyah ini, tertulis tanggal 16/01/15 dan harga 20.000. Tercatat pula di bagian akhir kitab, tanggal khatam pada 11/01/16.
Dibanding kitab-kitab lain yang lazim dikaji di pesantren, kitab ini terbilang tipis. Tebalnya sekitar 100-an halaman. Walau begitu, kitab ini adalah ringkasan atau mulakhas dari kitabnya Jalāl al-Dīn al-Suyūthī berjudul al-Asybāh wa al-Nadzāir, yang menghimpun kaidah-kaidah fikih beserta cabang-cabangnya ala mazhab Imam al-Syāfi’i.

Kiai Humam—sebagaimana tradisi para pengarang kitab klasik di pesantren—menjelaskan alasan di balik penulisan kitab al-Qawāid al-Fiqhiyyah tersebut. Jika Imam Abi Syuja’ dalam mukadimah Taqrīb-nya mengatakan bahwa kitabnya ditulis atas permintaan seorang kawannya, berbeda dengan Kiai Humam. Beliau, dalam mukadimah kitabnya, menuliskan bahwa kitab al-Qawāid al-Fiqhiyyah ini ditujukan untuk mempermudah para santri.

Para santri kala itu tidak mampu untuk menjangkau kitab sebesar al-Asybāh wa al-Nadzāir, entah karena mahalnya kitab, atau para santri masih terbata membaca dan memahami kitab Imam al-Suyuthi itu. Namun, menurut penuturan penulis novel biografi Kiai Humam yang berjudul Cahaya Kauman, Hanif TT, kitab al-Qawāid al-Fiqhiyyah tersebut ditulis Kiai Humam atas perintah Kiai Ali Maksum, sebagai lisensi kelulusan menimba ilmu dari beliau.

Baca Juga  KH. Muhaimin Aruqot dan Pribumisasi Islam dalam Tradisi Sholawat Asrokol Jowo

Kitab ini disusun menggunakan sistematika sederhana. Terdiri dari dua pokok bahasan pertama dari tujuh pokok bahasan dalam kitab al-Asybāh wa al-Nadzāir. Pokok bahasan pertama memuat lima kaidah dasar pokok (al-Qawāid al-Fiqhiyyah al-Asāsiyyah). Kelima kaidah dasar ini menjadi premis utama dalam setiap kesimpulan tindakan mukallaf.

Lalu pokok bahasan kedua memuat empat puluh kaidah yang menjadi premis-premis baru dari kelima kaidah pokok disertai contoh-contoh permasalahan yang meliputinya.

Melalui kitab Qawāid al-Fiqhiyyah ini, cukup untuk mengetahui bahwa karakteristik intelektual Kiai Humam sangat pakem. Penguasaan beliau yang mendalam terkait masalah fikih beserta kaidah dan ushulnya.

Kitab ini merupakan sebuah warisan yang sangat berharga bagi kita, terutama santri-santri penerus Kiai Humam. Melalui kitab al-Qawāid al-Fiqhiyyah ini, Kiai Humam selalu hadir menemani santri-santri meneruskan hadlārah tsaqāfiyyah (peradaban ilmu pengetahuan) untuk mewujudkan Islam Rahmatan lil ‘Alamin.

Al-Fātihah untuk Kiai Humam Bajuri, serta para ulama, terlebih untuk Kanjeng Nabi Muhammad Saw.

Editor: MZ

Khoirul Athyabil Anwari Alumnus Pesantren Al-Imdad, Bantul, Yogyakarta