



Demokrasi hari ini dipandang sebagai sebuah sistem yang digadang-gadang mampu menjawab permasalahan politik di dunia, tak terkecuali di Indonesia. Namun masih banyak sekali pihak-pihak yang mengkritik dan mengatakan bahwa Indonesia masih kurang serius membangun demokrasi. Adapun upaya itu terkadang hanya seperti buih di lautan. Ketika kita hari ini masih melihat praktik money politic, politik identitas, populisme, dan pembatasan hak untuk berpendapat melalui undang-undang.
Masyarakat seakan kurang percaya dengan pemerintah jika kita melihat bagaimana ruang sosial media kita dipenuhi dengan banyak sekali ujaran kebencian terhadap para politisi. Beberapa politisi pun seakan banyak sekali memperlihatkan contoh-contoh yang kurang baik sebagai wakil rakyat yang seharusnya mengayomi dan menjaga kepercayaan dari masyarakat yang memilihnya. Maka, sudah menjadi rahasia umum bahwa menampilkan simbol-simbol yang mewakili kebaikan adalah wajar ketika masa-masa kampanye.
Namun tidak adakah solusi untuk kehidupan berbangsa dan bernegara kita yang ingin menerapkan demokrasi untuk mewujudkan negara sejahtera? Dari sekian banyak jawaban, peran agama sekiranya dapat memberikan kontribusi yang besar. Agama sendiri dalam konsepsi Emile Durkheim memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Meskipun meminjam istilah bahwa agama sering juga dijadikan keset bagi kekuasaan untuk memuluskan kepentingannya.
Terlepas daripada itu, agama diharapkan memiliki peran melalui para akademisi maupun ulama serta elemen lainnya untuk membangun demokrasi. Kekuatan tersembunyi agama ini sebenarnya akan mampu untuk dijadikan peluan besar andai saja berbagai hambatan dan tantangan yang ada mau dipikirkan bersama apa solusi terbaiknya. Dalam hal ini, agama Islam jelas berpeluang besar dikarenakan ia adalah agama mayoritas di Indonesia. Lantas bagaimana seharusnya peran Islam untuk mewujudkan demokrasi yang dapat dinikmati bersama?
Machasin dalam bukunya yang berjudul Menyelami kebebasan Beragama menyatakan bahwa perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan manusia dan menjadi tanggung jawabnya, karena kesanggupan yang dimilikinya untuk melakukan atau meninggalkannya. Kebebasan manusia adalah mutlak selama sesuai dengan petunjuk kenabian maupun norma budaya yang disepakati sebagai konsensus bersama.
Hal tersebut juga dapat dilihat dalam al-Qur’an, baik secara eksplisit maupun implisit, yang berbicara tentang kebebasan manusia untuk menentukan sendiri perbuatan-perbuatannya yang ikhtiyariyyah. Manusia bebas, tak terkecuali juga dalam kebebasan berpendapat selama hal tersebut benar. Bahkan ketika hal tersebut salah, masih menjadi layak untuk disuarakan ketika menimbang bahwa sesuatu yang salah masih dapat memiliki manfaat setidaknya untuk mempengaruhi dinamika gagasan, maupun dalam hal untuk menjadi pelajaran bersama.
Dalam demokrasi, kebebasan berbicara dan kebebasan informasi adalah elemen penting. Bahkan hal ini juga disebut sebagai pilar keempat demokrasi. Begitu semua pihak dapat bebas mengemukakan pendapat, maka akan terjadi sebuah pertukaran ide yang dalam prosesnya akan mempengaruhi satu sama lain. Kebebasan berpendapat merupakan hak setiap individu yang dapat dilihat dari beberapa hal, baik yang berkaitan dengan sosial, politik maupun budaya. Ini adalah fundamental untuk membangun demokrasi yang diharapkan sebagai cara untuk membangun negara yang berkeadilan.
Sebagai umat Islam, sudah seharusnya tidak hanya diam saat melihat sesuatu yang tidak sesuai dengan kodratnya. Termasuk ketika melihat praktek demokrasi di negara ini belum jelas sampai di akar rumput. Demokrasi yang dibicarakan masihlah dataran konseptual dan formalitas di keingianan dan idealisme beberapa orang. Tidak melembaga dan menjadi budaya bersama jika dilihat dari sekian banyak penyimpangan di negara yang menganut sistem demokrasi ini.
Namun bukan berarti kondisi ini tidak bisa diubah. Harus dilakukan upaya untuk merubah hal tersebut. Bahkan hal ini menjadi sebuah keharusan. Allah sendiri telah menyebut manusia sebagai khalifah di beberapa kesempatan. Al-Asfahani mengatakan bahwa kata khalifah berarti menggantikan yang lain. Khalifah bukan hanya bermakna sebagai pemimpin. Namun pengejewantahan nilai-nilai kebaikan yang dalam konteks ini sebagai wakil Tuhan untuk menciptakan dunia yang berkeadilan.
Maka sebenarnya umat Islam, khusunya mereka yang terpelajar harus ikut aktif dalam mengupayakan demokrasi yang adil, ketika hal tersebut memang dianggap sebagai sesuatu yang mampu mewujudkan kesejahteraan. Ini karena manusia dibekali ilmu pengetahuan untuk menjalankan amanat yang diberikan oleh Allah untuk mengatur dan memanfaatkan segala potensi yang ada di dunia, dan inilah yang membedakannya dengan makhluk ciptaan Allah lainnya.
Menuju 2024, maupun dalam konsestasi pemilihan umum yang lainnya, sudah sewajarnya kita bersama mengusahakan kebebasan berpendapat maupun pendidikan demokrasi. Bukan hanya sebagai konsep yang diulang di ceramah maupun uraian panjang belaka, namun dalam tingkah laku kita di keseharian. Terlebih-lebih, akan sangat bermanfaat jika mereka yang memiliki kuasa dan akses dapat mewujudkan hal tersebut, karena relasi, potensi untuk didengarkan, ditiru, dan dicontoh akan membuat yang lain juga mengikuti sehingga terbangunlah hal tersebut.
Jelas di sini bahwa peran ulama dan kaum terpelajar, maupun mereka yang adalah tokoh masyarakat akan sangat berpengaruh. Fungsi mereka di dalam dunia sosial adalah menciptakan kestabilan dan transformasi makna. Terlebih seperti yang sudah dijelaskan di awal tadi, agama sendiri dalam konsepsi Emile Durkheim memiliki fungsi sebagai kontrol sosial. Maka jika semakin banyak orang-orang beragama yang mencontohkan praktik demokrasi secara tepat, akan semakin terbangun iklim demokrasi yang lebih sehat dan menjadi kontrol sosial bersama.