Kebebasan atau kemerdekaan pada hakikatnya memandang semua manusia hanya sebagai hamba Tuhan, bukan hamba sesama manusia. Manusia dalam pandangan Islam mempunyai kemerdekaan dalam memilih apa yang dikehendaki, bahkan dalam menentukan pilihan agama, tanpa paksaan (QS. Al Baqarah: 256).
Dari konsep kebebasan tersebut lahirlah beberapa kaidah fiqhiyyah. Misalnya, al-Ashl bara’at al-dzimmah, manusia pada dasarnya adalah bebas, tidak mempunyai tanggung jawab terhadap hak-hak orang lain. Mereka mempunyai tanggung jawab karena adanya hak yang telah dimiliki atau perbuatan yang telah dia lakukan.
Atau, al-ashl fi al-syai’ al-‘adam, segala sesuatu pada prinsipnya tidak ada hukumnya; kewajiban ibadah tidak dapat diartikan sebagai pengebirian terhadap kebebasan dan kemerdekaan manusia. Karena, pada dasarnya, semua ibadah–mulai dari yang wajib smapai yang haram–merupakan kebutuhan manusia itu sendiri yang mengandung hikmah dan manfaat.
Menurut M. Tholhah Hasan (Islam dalam Perspektif Sosio Kultural: 145-146), ada enam macam konsep kemerdekaan dalam Islam. Pertama, kemerdekaan beragama; Qur’an menegaskan bahwa tidak boleh ada pemaksaan dalam beragama. Kedua, kemerdekaan berumah tangga; Islam memberikan hak penuh kepada semua orang untuk melakukan pernikahan dan mengatur kehidupan rumah tangganya.
Ketiga, kemerdekaan melindungi diri; Islam meenetapkan bahwa setiap orang mempunyai hak dan kewajiban untuk melindungi diri dari berbagai ancaman, termasuk juga melindungi keluarga dan harta. Keempat, kemerdekaan berfikir dan berbicara; setiap manusia diberi hak menggunakan pikiran dalam mengatur kehidupan, asal tidak bertentangan dengan Qur’an dan Sunnah.
Kelima, hak memperoleh pekerjaan dan kebebasan memilki hasil kerjanya; manusia mempunyai kebebasan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya dari apa-apa yang ada di bumi. Keenam, kemerdekaan berpolitik; prinsip Islam memberikan hak kepada rakyat untuk mengemukakan pendapat dengan berdasar dalil dan argumen.
Manusia dalam pandangan Islam mempunyai kemerdekaan dalam segala hal yang berhubungan dengan kehidupannya. Islam mengatur berbagai macam kebebasan. Kebebasan memilih merupakan salah satu keistimewaan manusia dibandingkan dengan makhluk lain.
Setiap orang memilki kebebasan baik dalam lingkup publik maupun privat. Kebebasan tersebut tidak bisa diganggu gugat baik oleh hukum publik maupun hukum Islam sekalipun. Namun, kebebasan tersebut ada batasnya. Misalnya, dalam wilayah publik, manusia bebas untuk melakukan apa yang menjadi keinginannya, namun kebebasan tersebut dibatasi oleh kebebasan orang lain.
Demikian juga dalam hukum Islam, manusia bebas melakukan sesuatu sejak ia lahir, namun kebebasan tersebut dibatasi ketika ia telah memasuki usia baligh yang menjadikannya terikat dengan kewajiban yang ditentukan oleh syara’.
Meskipun Islam mengakui kebebasan, namun bukan berarti kebebasan tersebut tanpa batas. Kebebasan dalam Islam ditekankan dalam bentuk tanggung jawab sosial (al maslahah al mursalah). Prinsip ini secara umum menjelaskan bahwa manusia tetap dalam kemerdekaan individunya selama tidak bertentangan dengan kemaslahatan umum.
Kebebasan dalam Islam adalah kebebasan yang berasaskan pada Tuhan sebagai poros dan tolak ukur, bukan berdasar manusia. Sehingga jelaslah konsep kebebasan dalam Islam (al-hurriyah), bahwa Islam banyak memberikan kebebasan bagi manusia untuk beraktifitas dan berkreasi selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. [AA]