Misbahul Ramadhani Mahasiswa Prodi IAT, IAIN Samarinda

Bagaimana Seharusnya Memperlakukan Hukum Islam?

1 min read

Ajaran Islam turun melalui wahyu kepada Nabi Muhammad untuk menjadi pedoman hidup bagi manusia. Mahmud Syaltut menjelaskan, hukum Islam adalah peraturan yang diciptakan Allah agar manusia bisa berpegang teguh kepada-Nya, baik dalam tatakelola hubungan manusia dengan Tuhan, hubungan dengan sesama manusia, dan juga alam semesta.

Hukum Islam adalah syariat yang Allah ciptakan untuk umat manusia, berupa hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (akidah) dan yang berhubungan dengan tingkah laku (amaliyah). Dari definisi ini jelas bahwa hukum Islam merupakan bagian dari totalitas ajaran Islam yang bersumber dari wahyu Allah (Alquran) dan Nabi Allah (hadis).

Ada hukum Islam ada yang bersifat tsabat (konstan/tetap), berlaku sepanjang zaman, tidak mengenal perubahan, dan tidak boleh disesuaikan dengan situasi dan kondisi, seperti hukum yang berhubungan dengan akidah. Ada juga hukum yang bersifat murunah (fleksibel/elastis) yang berlaku universal, mengenal perubahan, serta dapat disesuaikan dengan situasi dan kondisi, semisal hukum amaliyah (perbuatan).

Yang menjadi pertanyaan adalah: apakah hukum Islam sudah terealisasi dalam kehidupan kita sekarang?

Untuk menjawab pertanyaan ini, ada baiknya kita melihat proposisi yang berkaitan dengan ajaran Islam di bawah ini.

الإِسْلَامُ صَالِحٌ لِكُلِّ زَمَانٍ وَمَكَانٍ

“Islam itu selalu relevan (sesuai) untuk segala masa dan segala tempat.”

Proposisi ini menjelaskan bahwa (1) ajaran Islam tidak ketinggalan zaman, (2) Islam bisa dan mudah dipahami oleh siapapun dan kapanpun, (3) Islam adalah agama yang fleksibel, dan (4) ajaran Islam itu realistis.

Seorang Muslim memerlukan alat bantu bahasa untuk memahami dan menggunakan ayat-ayat Alquran sebagai kalamulah. Situasi berubah secara terus-menerus sesuai dengan ruang dan waktu, sedangkan ayat tidak pernah berubah. Ayat-ayat Alquran jumlahnya terbatas, sedangkan kondisi sosial terus berubah, tidak mengenal batas.

Baca Juga  COVID-19: Peran Penyair, Ilmuwan, dan Bisikan Data

Bagaimana sesuatu yang limited (terbatas) berhadapan dengan realitas sosial yang unlimited (tidak terbatas)? Ada konsekuensi-konsekuensi untuk memahaminya. Ada “pesan normatif” dan ada “realitas kontekstual” yang dihadapi teks.

Pengungkapan Alquran tentang sejarah umat-umat terdahulu menunjukkan bahwa konsep atau gagasan dalam Alquran bersifat historis. Maksudnya, ia dapat dibuktikan dan harus dibuktikan oleh umat manusia di kemudian hari. Tugas seorang Muslim adalah mendekatkan antara dunia konsep dengan dunia realitas.

Dalam hukum Islam juga dikenal apa yang disebut hukum taklifi, yakni sejumlah hukum dan kewajiban yang sesuai dengan kemampuan manusia. Seorang Muslim tidak diharuskan melaksanakan kewajiban di luar kemampuannya. Kewajiban-kewajiban seperti salat, puasa, zakat, dan haji hanya wajid dilaksanakan selama berada dalam kemampuan manusia untuk melaksanakannya.

Yang penting untuk diingat adalah: ayat-ayat Alquran ada tidak hanya untuk dibaca dan dilafalkan, tapi juga dipahami makna dan pesan yang terkandung di dalamnya. []

Misbahul Ramadhani Mahasiswa Prodi IAT, IAIN Samarinda